Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Berlangganan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan kondisi saat ini dilakukan perubahan terhadap tarif Retribusi Berlangganan;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Berlangganan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.38 Tahun 2004 ; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Taun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993; Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.16 tahun 2012.
Perubahan Tarif Retribusi Parkir Berlangganan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 32 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bungo No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan
Daerah Nomor Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai
Landasan Operasional Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bungo Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023;
UU No. 12 Tahun Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Permenkeu No. 17 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 94 Tahun 2021; Perda No. 15 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2021; Perda No. 3 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGOTAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN RIO
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 30 dan Pasal 49 ayat (4) huruf c Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatandan Pemberhentian Rio, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bungo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Rio;
b. Bahwa telah dilaksanakannya pemilihan Rio serentak maka perlu diatur kembali interval pemilihan Rio serentak dan berbagai pengaturan lainnya untuk melaksanakan pemilihan Rio serentak bagi Dusun yang masa jabatan Rio akan berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Rio:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangkodan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rib, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun Menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rio (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 12).
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN RIO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah, maka tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan teknologi informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatrera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Pembagian Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Nomor Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ;
9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Besama Menara Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12) sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
11. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 25, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaga Daerah Kabupaten Bungo tahun 2017 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2021 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2);
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor ......
Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai
Landasan Operasioanal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahari Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Noinor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
14. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42);
15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 57);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemeriritah Daerah Kepada Badan
Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
(Benita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
19. Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (Benita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1114);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Kiasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan
Daerah (Benita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 888);
23. Peraturan Menteni Dalam Negeni Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Benita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 249);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan (Benita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor(1781);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease2019 (Covid- 19) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 149);
26. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12);
27. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 15), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 12):
29. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor
8), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2018 Nomor 16);
30. Peraturan Daerah Nomor.............Tahun 2021 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2021
Nomor ........
31. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Berita Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 45), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Bungo (Berita
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 23);
32. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran
202 1(Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 56);
33. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penyelesaian
Kewajiban Daerah Sehubungan Dengan Penundaan Pembayaran Atas
Beban Anggaran Pendapatan dan l3elanja Daerah Tahun Anggaran
2020 Yang Dialihkan Penyelesaiannya Atas Beban Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 23);
ATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2021
MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. HANAFIE
KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 79
Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentarig Mekanisme Pengaj uan
Utang/Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5679;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemi
Corona Virus Desease (Covid-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
S. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bungo Nomor 2).
PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H.
HANAFIE KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan kebutuhan pegawai pada
organisasi perangkat daerah agar dapat meningkatkan daya
guna dan hasil guna sesuai perkembangan keadaan dan
kebutuhan organisasi perangkat daerah, perlu ditetapkan
nama jabatan dan kelas jabatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan kelas
jabatan dan pemangku jabatan/nama jabatan di lingkungan
Pemenntah Kabupaten Bungo dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Nàrna Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undarig Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Indonesia Nomor 12 tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1273);
6. Peraturan Menteri Dalam Nomor 35 tahun 2012 tentang
Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 483);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2916 tenang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2012 Nomor 301);
ERATURAN BUPATI TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS
JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
TERINTEGRASI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi kronis
yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu
yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan
pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah
atau pendek (kerdil) dari standar usianya;
b. bahwa untuk melaksanakan Pencegahan dan Penurunan
Stunting di Kabupaten Bungo, perlu diatur dalam Peraturan
Bupati Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan
Stunting di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6570);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 529 10)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
10. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaga Negara Rpublik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategis Pangan clan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
12. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 266);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/ Permentan / OT. 140 / 7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 383).
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
Ibu Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
15. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya
Perbaikan Gizi (Berita Negara Rpublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 967);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 825);
- 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasionai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874)
18. Peraturan Menten Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1110);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015 tentang
Satndar Tabelet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
Ibu Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 51 Tahun 2016
tentang Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1600)
21. Peraturan Menteri PPN/BAPPENAS Nomor 1 Tahun 2018
tentang RAN-PG, Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi RAN/RAD-PG.
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019
tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan untuk
Masyarakat Indonesia(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 956);
24. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018 tentang RAD
SDGs Provinsi Jambi Tahun 2017-2019(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59);
25. Peraturan Gubernur Nomor I Tahun 2018 Tentang
Gerakan Masyarakat Sehta Provinsi Jambi Tahun 2017-
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor I);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalain rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan guna mewujudkan nilai jujur, peduli, maridiri, disiplin, kerj a keras, berani, tanggungjawab, sederhana dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat [I Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaiitasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Taliun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan. atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagarn aan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubali dengan Peraturan. Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentarig Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatari Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
13.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 12);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ATAS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerali Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5272);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
16. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2020 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2021 Nomor
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ATAS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat