NAMA-KELAS-JABATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka perencanaan kebutuhan pegawai pada
organisasi perangkat daerah agar dapat meningkatkan daya
guna dan hasil guna sesuai perkembangan keadaan dan
kebutuhan organisasi perangkat daerah, perlu ditetapkan
nama jabatan dan kelas jabatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan kelas
jabatan dan pemangku jabatan/nama jabatan di lingkungan
Pemenntah Kabupaten Bungo dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Nàrna Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undarig Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Indonesia Nomor 12 tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1273);
6. Peraturan Menteri Dalam Nomor 35 tahun 2012 tentang
Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 483);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2916 tenang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2012 Nomor 301);
- ERATURAN BUPATI TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS
JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
- 46
|