Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020, yang menyebutkanBupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai landasan operasional pelaksanaan
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 32 Tahun 2014, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 72 Tahun 2020, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 76/PMK.07/2020, Permenkeu Nomor 15/PMK.07/2020, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 3 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagairnana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan untuk menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Kabupaten yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas publik perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pidie Jaya tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Norn.or 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini terdiri dari 5 Pasal yang mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 2; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (2/74/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jum'at Tertib
ABSTRAK:
Bahwa Al-Quran dan As-Sunnah adalah pegangan utama umat Islam yang merupakan rahmat bagi sekalian alam;
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak, dan bertekat untuk menciptakan kondisi yang kondusif, sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa masyarakat Kabupaten Pidie Jaya merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan menjadikan agama Islam sebagai pedoman hidup baik pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan syariat Islam, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Jum'at Tertib.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 dan Pasal 29 UUD NRI 1945, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014.
Qanun ini terdiri atas 24 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelaksanaan Jum'at Tertib; Bab V Ketentuan Sanksi Administratif; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Dana Gampong (DG) Tahun 2019.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 yang berisi pedoman umum sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2015, Permen PU No. 11/PRT/M/2013, Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015, PMK No. 49/PMK 0.7/2016, PMK No. 225/PMK 0.7/2017, Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018, Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 8 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan ADG dan DG; Mekanisme Prioritas Penggunaan ADG dan DG; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Pidie jaya No.3/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie jaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie jaya kepada masyarakat; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten Pidie Jaya Tahun 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 12 tahun 1994, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 tahun 2006, UU No. 7 tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011. UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 74 tahun 2012, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 tahun 2010, PP No. 31 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 tahun 2017, Perpres No. 4 tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 64 tahun 2013, Permendagri No. 109 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie jaya No. 3 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie jaya No. 4 tahun 2016, Qanun Kabupaten No. 1 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 6 tahun 2017, Perbup Pidie Jaya No. 22 Tahun 2016, Perbup Pidie Jaya No. 6 Tahun 2017, Perbup Pidie Jaya No. 26 Tahun 2017, Perbup Pidie Jaya 32 tahun 2017, dan Kepgub Aceh No. 903/945/2018.
Peraturan ini berisi tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020, dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1508/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Qanun ini adalah : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhitr dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 72 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Kemenkeu No. 76/PMK.07/2020; Kepmenkeu No. 15/KM.7/2020; Pergub Aceh No. 40 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini terdiri atas 7 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021, Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019, Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019, Pergub Aceh Nomor 42 Tahun 2019, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 25 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I dan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2020 Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pemabngunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan
UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dalam rangka pengendalian penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan jabatan pejabat yang melaksanakan tuags dan kewenangannya, perlu diatur Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini terdiri atas 8 pasal dan 5 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Tanda Nomor Kendaraan Dinas; Bab IV Pembiayaan; Bab V Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
7 halaman; Lampiran 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetepan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2019.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik perlu menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2019; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Qanun Aceh No. 10 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 7 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 1 Tahun 2018, Perbup Pidie Jaya No. 20 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Penetapan Rencana Kerja SKPK Pidie Jaya Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat