Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pemabngunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan
- UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I dan Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
- 5
|