Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 35 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I dan II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 25 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten (RKPK) Pidie Jaya Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan