PENYELENGGARAAN - PASAR - RAKYAT - PUSAT - PERBELANJAAN - DAN - TOKO - SWALAYAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2023/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Rakyat diperlukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat dan pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Daerah, Perda Kab. Garut No. 2 Tahun 2009 perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 TAHUN 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Puast Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Stabillisasi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, Promosi Dagang, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
- UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- 34 Hlm.
|