Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO. 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, khususnya mengenai struktur dan
besarnya tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor L37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
Bahwa setiap penetapan struktur besarnya tarif retribusi,
Pemerintah Daerah memperhatikan rasa keadilan masyarakat dengan
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menumbuhkan roda
perekonomian di Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU PROGRAM NASIONAL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Untuk kelancaran Pelaksanaan PNPM - MP di Kabupaten Tora,ia Utara Tahun Anggaran 2012, dipandang perlu menjabarkan tugas dan tanggung jawab seluruh pelaku PNPM-MP, baik ditingkat Kabupaten,Kecamatan dan Lembang/Kelurahan;
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
7. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dal Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
14. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2O09 tentang Pembentukan Produk Hukum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementrian Dalam Negeri Tahun 2012;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 20l2 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
20. Peratural Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Toraja Utara
Mengatur tentang Tugas dan Tanggung jawab pelaku program nasional pemberdayaan masyarakat - mandiri pedesaan kabupaten toraja utara meliputi, Tugas dan tanggung jawab bupati, DPRD, SKPD, Tim Koordinasi PNPM mandiri perdesaan kabupaten, Satker di daerah, fasilitator kabupaten, penanggungjawab operasional kabupaten, Camat, Tim Pengelola Kegiatan, FT Kabupaten, PJOK kecamatan, BP-UPK, FT Kecamatan, Pendamping Lokal, Tim pengamat, Tim Verifikasi, UPK dan Bendahara TPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2010-2030
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita pembentukan Kabupaten Toraja Utara yang maju, mandiri, modern, berbudaya, adil dan sejahtera, maka diperlukan adanya rencana pembangunan jangka panjang daerah yang memuat visi, misi, arah dan prioritas pembangunan secara utuh dan menyeluruh; untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 – 2030; sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana dimaksud, merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan 2030 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
11.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
16.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028
17.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2013
18.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2010-2030
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
ABSTRAK:
Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Permusyawaratan Lembang merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya secara demokratis; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur mengenai fungsi, pengisian keanggotaan dan mekanisme musyawarah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan atau penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tantang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelompokkan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 24. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2011 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 4 diubah 4. Ketentuan Pasal 5 diubah 5. Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2014
PENETAPAN TARGET PERTRMULAN PENCAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARGET PERTRMULAN PENCAPAIAN PENERIMAAN
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka para aparat pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituntut lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
' b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan seluruh
potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai motivasi kepada para aparat atau Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mencapai kinerja tertentu atau target pertriwulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Penetapan Target Pertriwulan Pencapaian Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000· tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiian Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Unda.ig-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Pepublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahar. Kedua atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ·(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
,-
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Femanfaatan Ir... sentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161};
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri :fomor 170 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas• Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
.,,..
Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lernbaran Daerah Kabupaten Tcraja Utara Tahun 2013
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 30).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN TARGET PERTRIWULAN PENCAPAIAN PENERlMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
BAB! KETENTUAN UMllM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
6. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut lnsentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu · dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib Pajak kepada Dae-rah yang terutang oleh orang pribadi atau Sadan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan d.igunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
10. Retribusi Daerah, yang selanjutnya discbut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Iz.n tertentu yang khusus
disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Sadan.
11. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan su bjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak daerah atau retribusi daerah kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12. Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Bupati.
BAB II
TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2
(1) Target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan berdasarkan target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014.
(2) Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pertriwulan dan dijabarkan sesuai jenis penerimaan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Uraian lebih lanjut dari target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertriwulan sesuai jenis penerimaan Pajak Daerah dan Retribuei Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
B./.J3 III
DASAR PEMBAYARAN INSENTIF Pasal 3
Penetapan target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertriwulan sesuai dengan jenis penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digunakan sebagai dasar pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
. ' .�
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati
ini akan ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 5
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.4/TLD.No.126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 20 17; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2073.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Masyarakat, Investor, Investasi, Modal, Pemberian Insentif, Pemberian Kemudahan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengawasan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP. BAB IV RUANG LINGKUP. BAB V KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN. BAB VI BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN, Bentuk Insentif, Bentuk Kemudahan. BAB VII JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN. BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN,
Umum, Pengajuan Permohonan, Penilaian, Pelaksanaan Pemberian. BAB IX JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI. BAB X HAK DAN KEWAJIBAN, Hak, Kewajiban. BAB XI EVALUASI DAN PELAPORAN, Evaluasi,Pelaporan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Umum, Pembinaan, Pengawasan. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XV Bab, 26 Pasal (18 Hlm.) dan 6 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksa.naan tugas dan fungsi organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, maka perlu melakukan penambahan jaringan untuk menjangkau daerah terpencil yang disesuaikan dengan jumlah penduduk;
b. bahwa penambahan jaringan Organisasi Dinas Kesehatan merupakan perwujudan dari pemerataan pembangunan, peningkatan dan pendekatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu membentuk UPTD Puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerinatah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844)
3. undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Ut.ara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Ut.ara Nomor 2);
J
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisa.si dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPfD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 60).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI KABUPATEN TORAJA UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah Otonom sebagai Unsur Penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja
Utara.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Toraja Utara.
6. Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksa.na Teknis
Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
7. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian Tata
Usa.ha Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya
disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
9. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusa.t Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksa.na Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
10. Wilayah Kerja adalah Wilayah Kerja UPTD pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksa.nakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi UPTD.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA
UPTD PUSKESMAS
Bagian Kesa.tu Pembentukan Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk:
a. UPTD Puskesmas Ma'dong;
b. UPTD Puskesmas Ranteuma; dan c. UPTD Puskesmas Bokin.
(2} Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1}, maka UPTD Puskesmas di
Daerah berjumlah 25 (dua puluh lima] yaitu :
Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3
(1) UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat ( 1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan.
(2) Kepala UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1} membawahi:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Perorangan
(UKP);
c. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM); dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi masing• masing jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pasal 4
Wilayah kerja UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) adalah :
a. UPTD Puskesmas Ma'dong berkedudukan di Lernbang
Ma'dong Kecamatan Dende Piongan Napo dengan wilayah kerja sebagian wilayah Dende Piongan Napo ;
b. UPTD Puskesmas Ranteuma berkedudukan di Kecamatan Buntu Pepasan dengan wilayah kerja sebagian wilayah Kecamatan Buntu Pepasan; dan
c. UPTD Puskesmas Bokin berkedudukan di Lembang
Bokin Kecamatan Rantebua dengan wilayah kerja
sebagian wilayah Kecamatan Rantebua.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l} huruf a, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Pasang dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Ta'ba dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(3) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c,
maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Rantebua dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puksesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
BAB III PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal 6
(1) Jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana di.maksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) diisi oleh Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Dinas
Kesehatan.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 7
(1) Pembiayaan atas terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
meliputi:
a. pengadaan bangunan gedung;
b. pengadaan perlengkapan kantor (mobiler);
c. pengadaan alat kesehatan; dan
d. pengadaan atau penempatan pegawai pada jabatan
struktural dan jabatan fungsional.
BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, bangunan, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan yang sudah ada dan diperuntukkan penggunaan dan pemanfaatan dalam pelayanan kesehatan merupakan barang mllik Daerah.
Pasal 9
Pengoperasian atau pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
( 1) Tugas pokok dan fungsi Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPI'D Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2} huruf a berdasarkan ketentuan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 60 Tahun 2012 tentang Organisasi
- ....
• I
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012
Nomor 60).
(2) Tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional UPTD Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pelantikan Pejabat Struktural pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
(2) Penempatan Pejabat Fungsional pada UPTD
Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1} dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Revisi Anggaran, Pergeseran Anggaran, Belanja Daerah, Pembiayaan, Pinjaman Daerah, Utang Daerah, Pemberian Pinjaman Daerah, Dana Cadangan, Beban, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kebijakan Umum APBD, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Program, Kegiatan, Kegiatan Tahun Jamak, Keluaran, Hasil, Sasaran, Kinerja, Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Surat Penyediaan Dana, Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Tambahan Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar UP, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar TU, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Barang Milik Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Piutang Daerah, Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan Wajib, Urusan Pemerintahan Pilihan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Unit SKPD, Pengguna Anggaran, Kuasa PA, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Kuasa BUD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Kas, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar, Hari. BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian. Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Bagian Keempat
Pengguna Anggaran. Bagian Kelima
Kuasa Pengguna Anggaran. Bagian Keenam
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Ketujuh
Pejabat Penatausahaan Keuangan
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Kedelapan
Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD. Bagian Sembilan
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Kesepuluh
TAPD. BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Ketiga
Pendapatan Daerah. Bagian Keempat
Belanja Daerah. Bagian Kelima
Pembiayaan Daerah Paragraf 1
Umum Paragraf 2
Penerimaan Pembiayaan Paragraf 3
Pengeluaran Pembiayaan. Bagian Keenam
Surplus dan Defisit Paragraf 1
Umum Paragraf 2
Surplus Paragraf 3
Defisit. BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Bagian Kedua
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Bagian. Ketiga
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB V
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. Bagian Keempat
Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu
Umum Bagian. Kedua
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Kas Umum Daerah. Bagian Ketiga
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Bagian Keempat
Anggaran Kas dan SPD. Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah. Bagian Keenam
Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah. Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah. Bagian Kedelapan
Pengelolaan Barang Milik Daerah. BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. Bagian Kesatu
Laporan Realisasi Semester Pertama
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kedua
Dasar Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Ketiga
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Bagian Keempat
Pergeseran Anggaran. Bagian Kelima
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Keenam
Pendanaan Keadaan Darurat. Bagian Ketujuh
Pendanaan Keadaan Luar Biasa. Bagian Kedelapan
Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah. Bagian Kesembilan
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Bagian Kesepuluh
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kesebelas
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu
Akuntansi Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. BAB IX
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. BAB X
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
Bagian Kesatu
Pengelolaan Piutang Daerah. Bagian Kedua
Pengelolaan Investasi Daerah. Bagian Ketiga
Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bagian Keempat
Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. BAB XI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XIII
INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
106
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 05 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN AHLI FUNGSIONAL DAN ADMINISTRATOR FUNGSIONAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Ahli Fungsional dan Administrator Fungsional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas keahlian
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, perlu
mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional;
b. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional perlu mengikuti prosedur yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Ahli
Fungsional dan Administrator Fungsional dicabut dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 35471 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O1O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (tcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2OOO tentaag
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4OL7l sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2OO0 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (l.cmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 32,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatjhan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
Nomor 198, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4O19);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 tentang Perubahan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O1O tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O11 tentang
Penilaian Prestasi Ke{a Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 ten tang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
1.2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor lL4, Tambahan
l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
NOMOR 5 TAHUN 2018
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat