ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 Kegiatan Dak untuk
Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, kegiatan lanjutan dari Tahun Anggaran 2012 belum di anggarkan,
pergeseran belanja dan tambahan kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti Pembangunan
gedung sekolah dengan kode rekening '1 .01 01 .01 .16.01 , Pengadaan mebeleur sekolah dengan kode rekening
1.01.0'1 .01.16.19, Penyediaan biaya pendidikan gratis SD/Ml dan SMP/MTS dengan kode rekening'1 .01.01.01.16.79,-
Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dengan kode rekening 1.01.01 01.16.80, Peningkatan sarana dan
,t )
prasarana pendidikan dasar dengan kode rekening 1.01.01.01.16.81, Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah
dengan kode rekening 1.01 .01 .01.17 .44, Pembinaan Siswa OSN Ml; SLTP dan SLTA dengan kode rekening
1.01 .01 .01.22.13, pada Dinas Pendidikan, Rapalrapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dengan kode rekening
1.02.01.01.01 .18, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.02.01 .01.02.03, Pengadaan peralatan gedung
kantor dengan kode rekening 1.02.01 .01.02.09, Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dengan kode rekening
1 .02.01.01.15.01, Peningkatan pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya dengan kode rekening
1.02.01 .01 .17.02, pengkajian pengembangan lingkungan sehat dengan kode rekening 1.02.01.01.21.01 , Penyuluhan
penanggulangan narkoba dan PMS di sekolah dengan kode rekening 1.02.01.O1 .21 .01 , Pengadaan sarana dan prasarana
puskesmas dengan kode rekening 1.02.01.01.25.07, Pembangunan rumah sakit dengan kode rekening 1.02.01 .01 .26.01,
Pelayanan Kesehatan gratis dengan kode rekening 1 .02.01 .01 .33.0'1, Pelayanan Jamkesmas dengan kode rekening
1.02.01.01.33.02, Pelayanan Askes dengan kode rekening 1.02.01.01.33.03, pada Dinas Kesehatan, Penyediaan jasa
administrasi keuangan dengan kode rekening 1.03.01.01.01.07, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
dengan kode rekening 1.03.01.01 .01.18, Pengadaan kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening
1.03.01.01.02.05, Pengadaan peralatan gedung kantordengan kode rekening 1.03.01.01 .02.09, Pendidikan dan pelatihan
formal dengan kode rekening 1.03.01.01.05.01, Pembangunan jalan dengan kode rekening 1.03.01.01 .15.03,
Pembangunan jembatan dengan kode rekening 1.03.01.01.15.05, Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dengan kode rekening
1.03.01.01.18.03, Rehabilitasi/pemeliharaan jembatan dengan kode rekening 1.03.01.01.18.04, Rehabilitasi jalan dalam
kondisi tanggap darurat dengan kode rekening 1 .03.01 .01 .21.01, Pengadaan alat berat dengan kode rekening
1.03.01.01.23.04, Rehabilitasi/pemeliharaan alat-alat berat dengan kode rekening 1.03.01.01.23.10 Pada Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air, Penyediaan jasa surat menyurat dengan kode rekening 1.03.06.01.01.01, Penyediaan jasa
jaminan pemeliharaan kesehatan PNS dengan kode rekening 1 .03.06.01 .01.04, Pengadaan peralatan gedung kantor
dengan kode rekening 1 .03.06.01 .02.09,- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan kode rekening
1 .03.06.01.03.05, Pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran dengan kode rekening
1.03.06.01.19.09, Rehabilitasi jalan dalam kondisi tanggap darurat dengan kode rekening 1.03.06.01.21.01, Pengadaan
sarana dan prasarana evakuasi penduduk dari ancaman/korban bencana alam dengan kode rekening 1 .03.06.01 .32.02
2
)
)
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.05.01.01.02.03,
Fasilitasi dan Stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu dengan kode rekening 1.05.01.01.15.06,
Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin dengan kode rekening
1 .05.01 .01 .16.02,Fasilitasi pembangunan prasarana dan sarana dasar pemukiman berbasis masyarakat dengan kode
rekening 1.05.01.01.17.02, Pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan
jasa angkutan dengan kode rekening 1.07 .01 .01 .17 .12, Keselamatan transportasi darat dengan kode rekening
1.07.0'1 .01.18.04 pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika, Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan
persampahan dengan kode rekening 1.08.01.0'1.15.02, pada Badan pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup,
Penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi dengan kode rekening
1.13.01.01.15.03, Penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar
biasa dengan kode rekening 1.13.01.01.16.10, pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pengadaan
perlengkapan gedung kantor dengan kode rekening 1 .1 5.01 .01 .02.07, Pengembangan pasar dan distribusi barang/produk
dengan kode rekening 1 .1 5.01 .01 .18.03 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Pengadaan
peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.17.01 .01.02.09, Analisa pasar untuk promosi dan pemasaran objek
pariwisata dengan kode rekening 1 .17.01 .01 .15.01 , Pengembangan kebudayaan dan pariwisata dengan kode rekening
1.17.01.01.16.06, Pengembangan jenis dan paket wisata unggulan dengan kode rekening 1.17.01.01.16.03,
Pengembangan daerah tujuan wisata dengan kode rekening 1.17.01 .01.16.06, Pengembangan kesenian dan kebudayaan
daerah dengan kode rekening 1.17.01 .01.17 .01, Fasilitasi penyelenggaraan festival budaya daerah dengan kode rekening
1.17.01 .01 .17.05, Pengembangan SDM di bidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya
dengan kode rekening 1 .17 .01.01.17 .03, pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Rapat-rapat koordinasl dan konsultasi
ke luar daerah dengan kode rekening 1.18.01.01.01.18, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening
1.18.01 .01.02.09, Pengadaan mebeleurdengan kode rekening 1.18.01.01.02.10, Pembinaan cabang olahraga prestasi di
tingkat daerah dengan kode rekening 1.18.01.01.20.04, Peningkatan kesegaran jasmani dan rekreasi dengan kode
rekening 1.18.01.01.20.05, Penyelenggaraan kompetisi olahraga dengan kode rekening 1.18.01 .01.20.06, Peningkatan
pembangunan sarana dan prasarana olahraga dengan kode rekening 1 .18.01.01.21.02, pada Dinas Pemuda dan
)
3
t
l
)
1.20.05.02.00.00.5.1.5.1.4.10.01 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD),
Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.21.01.01 .02.03 pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan
Ketahanan Pangan, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 1 .22.01.01 .01 .07, Pendidikan dan
pelatihan formal dengan kode rekening 1.22.01 .01.05.01, Pemberian stimulan pembangunan desa dengan kode rekening
1.22.01 .01 .17.03, Pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang pembangunan kawasan perdesaan dengan kode
rekening 1.22.01 .01 .18.01 , Pelatihan perempuan di perdesaan dalam bidang usaha ekonomi produktif dengan kode
rekening 1.22.01 .01 .19.01,- pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang, Rapat-rapat koordinasi
dan konsultasi ke luar daerah dengan kode rekening 2.01 .01 .01.01.18, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode
rekening 2.01 .01.01 .02.09, Pengadaan mebeleur dengan kode rekening 2.01.01.01.02.10, Pendidikan dan pelatihan
formal dengan kode rekening 2.01.01.01.05.01, Pengadaan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan tepat
guna dengan kode rekening 2.01.01.01.18.02, Penyediaan sarana produksi pertanian/perkebunan dengan kode rekening
2.01.01.01.19.02, Pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan dengan kode rekening 2.01.01.01.19.03, Sertifikasi
bibit unggul pertanian/perkebunan dengan kode rekening 2.01.01.01.19.04, Pembinaan dan pengembangan perikanan
dengan kode rekening 2.01 .01 .01 .20.03, Penyediaan dan rehabilitasi saran dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu
dan pemasaran hasil perikanan dengan kode rekening 2.01.01.01.23.02, Kajian kawasan budidaya laut, air payau dan air
tawar dengan kode rekening 2.01 .01 .01 .24.01 pada Dinas Pertanian dan Perikanan, Penyediaan peralatan rumah tangga
dengan kode rekening 2.O1 .02.01.01.14, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dengan kode rekening
2.01.02.O1.01.18, Pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit menular ternak dengan kode rekening
2.O1.02.01.21.02, Pembangunan sarana dan prasarana pembibitan ternak dengan kode rekening 2.O1 .02.01.22.01 ,
Pengembangan agribisnis peternakan dengan kode rekening 2.01.02.01.22.08, pada Dinas Peternakan, Rapat-rapat
koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dengan kode rekening 2.02.01.01.01.18, Peningkatan produksi,produktivitas dab
mutu produk perkebunan, produk pertanian dengan kode rekening 2.01.01.01.16.29, Reboisasi dan penghijauan dengan
kode rekening 2.02.01 .01 .16.10, Penunjang pembuatan tanaman reboisasi dan penghijauan dengan kode rekening
2.02.01.01.16.1'1 , Pengadaan sarana dan prasarana rehabilitasi hutan dan lahan dengan kode rekening 2.02.01 .0'1.16.12,
Pengembangan lebah madu dengan kode rekening 2.02.01 .01 .16.13, Penyuluhan kesadaran masyarakat mengenai
5
)
))
dampak perusakan hutan dengan kode rekening 2.02.01.01 .17.05, Promosi atas hasil produksi pertanian/perkebunan
unggulan daerah dengan kode rekening 2.02.01 .01 .17.07, Pengurusan sertifikasi lG kopi arabika Toraja dengan kode
rekening 2.02.01.01 .17 .14, Penunjang penyediaan sarana produksi pertanian/perkebunan dengan kode rekening
2.02.01.01.19.09, pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening
2.03.01.01.01.07, Pengadaan kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening 2.03.01.01.02.05, Pengadaan
peralatan gedung kantor dengan kode rekening 2.03.01 .01 .02.09, Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan
kode rekening 2.03.01.01.03.05, Pembangunan jalan dengan kode rekening 2.03.01.01.15.03, Monitoring dan
pengendalian kegiatan penambangan bahan galian C dengan kode rekening 2.03.01.01.15.03, Koordinasi dan pendataan
tentang hasil produksi di bidang pertambangan dengan kode rekening 2.03.01 .01 .15.04, Monitoring, evaluasi dan
pelaporan dengan kode rekening 2.03.01.01.15.06, Koordinasi dan feasibility study PLTMH dengan kode rekening
2.O3.O1.01.17.02, Pembangunan dan rehabilitasi PLTMH dengan kode rekening 2.03.01.01.17.03 Koordinasi dan
pendampingan pembangunan listrik perdesaan dengan kode rekening 2.03.01.01.17.05 pada Dinas Pertambangan dan
Energi.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Toraja Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun '1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3688) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
)
Meng ingat
6
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4874):
1 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201'l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234);
l3.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4090);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4502);
l6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 131 , Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4570);
lT.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576);
) )
8
l9.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4585);
22.Peratwan Pemerintah Nomor B Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4614);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Negara Lembaran Republik lndonesia Nomor 5161);
24. Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
2T.Peraluran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3);
9
) )
)
Menetapkan
29.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 6);
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63)
- MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63
TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA
UTARA TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran ldan Ringkasan Lampiran ll dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63), diubah sebagai berikut :
Pasal2
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 berjumlah sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp.619.316.996.100,-
b. Belanja : Rp.622.176.052.500.-
- Belanja Tidak langsung Rp.317.933.392.900,-
- Belanja Langsung Rp.304.242.659.600.-
Surplus/Defisit Rp. (2.859.056.a00,-)
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 4.359.056.400,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 1.500. 0.000,-
Pembiayaan Netto Surplus Rp. 2.859.056.400,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0
l0
)
(2) Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran ll (Ringkasan
Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara
|