ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungiawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undalg-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (kmbaran Ncgara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah
dengan Undalg-Undang Nomor 2O Tahun 20OO tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 13O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pen,velenaqara
Negara yang Bersih dan Bebas dai Kor-u1;si, Kolusi riru:
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 1999
Nomor 75, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3851) sebagaimana telah diubah detrgan
\
)
Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O04 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O04 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2O04 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. UndanyUndang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor lol,
Tambahal kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 4874);
ll.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO9 tentang Majelis
Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O09 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O49);
2
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O01 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ol
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4O90);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinaa dan Anggota
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 9O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
teralhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO7
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2O04 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20O5 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (l.rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan kmbaral Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O5 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O05 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 15O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
3
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahaa Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan kmbaral Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 201O tentang St6,ndar
Akuntansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20lO Nomor 123, Tambahan Negara l,embaran Republik
Indonesia Nomor 5161);
2T.Perat:.tran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2OO6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahvn 2Oll
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol2;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lcmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun
2O10 tentang Organisasi dan Tata Ke{a Dinas - Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2OlO Nomor 8);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2O10 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor
1r);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor I Tahun
2Ol2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2012 Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor 5 Tahun
2Ol2 tentanrg Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2OL2 (l*mbaran Daerah Kabupaten
Torqja Utara Tahun 2012 Nomor 5);
4
34. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor I Tahun 2Ol2 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2Ol2 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2012 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengal Peraturan
Bupati Toraja Utara Nomor 57 Tahun 2Ol2 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tora.ia Utara Tahun Anggaran 2O12 (Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 57).
- MEMUTUSKAN:
Menetapkaa:PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA
UTARA TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam UndangUndang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Kepala Daerah adalah BupatiToraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten
Toraja Utara selanjutnya disebut Setdakab.
7. Otonomi Daerah ada-lah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mangatur dan mengu.rus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistim Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9. Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Pasal 2
l,aporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 terdiri dari :
a. pendapatan:
1. pendapatan asli daerah
2. dana perimbangan
3. lain-lain pendapatan yang sah
jumlah pendapatan
b. belanja:
1. belanja tidak langsung
a. belanja pegawai
b. belanja bunga
c. belanja subsidi
d. belanja hibah
e. belanja bantuan sosial
f. belanja bagi hasil
g. belanja bantuan keuangan ke
desa
h. belanja tidak terduga
jumlah belanja tidak langsung
2. belanja langsung
a. belanja pegawai
b. belanja barang dan jasa
c. belanja modal
jumlah belanja langsung
jumlah belanja
surplus/ (defrsit)
c. pembiayaan:
l. penerimaan
2. pengeluaran
jumlah pembiayaan netto
16.6t4.4t6.494,20
469.048.670.300,54
21.431.099.810,00
245.O 12.561.804,8s
o,00
0,00
t2.313.O14.204,OO
0,00
1.678.451.200,00
Rp 11.681.163.961,0O
Rp 77O.535.389,00
Rp 271.455.726.55A,85
15.912.169. r30,O0
105. 144.887.818,00
141.888.574. r38,OO
262.945.637.Oa6,OO
534.401.357.644,85
(27.306.771.036,11],
43.393.207.187,r4
2.529.319.OOO oo
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp 40.863.888. 187,14
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagimana dimaksud
dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan
realisasi anggaran.
Pasal 5
Penjabaran laporan realisasi anggaran ss$agaimana dimaksud
dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peratural Bupati ini.
Pasal 6
la.mpiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5
merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
6
\-
507.O94.586.604,74
Pasal 2
l.aporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2Ol2 terdiri dari :
a. pendapatan:
l. pendapatan asli daerah Rp
2. dana perimbangan Rp
3. lainlain pendapatan yang sah Rp
jumlah pendapatan Rp
b. belanja:
1. belanja tidak langsung
a. belanjapegawai Rp
b. belanja bunga Rp
c. belanja subsidi Rp
d. belanja hibah Rp
e. belanja bantuan sosial Rp
f. belanja bagi hasil Rp
g. belanja bantuan keuangan ke desa Rp
h. belanja tidak terduga Rp
jumlah belanja tidak langsung Rp
2. belanja langsung
a. belanja pegawai Rp
b. belanja barang dan jasa Rp
c. belanja modal Rp
jumlah belanja langsung Rp
jumlah belanja Rp
surplus/ (defrsit) Rp
c. pembiayaan:
l. penerimaan Rp
2. pengeluaran Rp
jumlah pembiayaan netto Rp
16.614.816.49A,20
469.048.670.300,54
21.431.099.810,00
507.094.586.608,74
245.012.561.804,85
0,oo
o,00
12.313.O14.2o'4,OO
0,00
1.674.451.200,oo
11.681.163.961,OO
770.535.389 oo
271.455.726.558,85
15.912. 169.130,00
105. 144.887.818,O0
l4l.888.574.138,OO
262.945.631.086,OO
534.401.357.644,85
(27.306.77 r.036,rrl
43.393.207.1A7,14
2.s29.319.000,00
40.863.888. r87,14
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 tercantum dalam la,mpiran I dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Ringkasan laporan rea-lisasi anggaran sebagimana dimaksud
dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan
realisasi anggaran.
Pasal 5
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
|