Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2013

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkaa:PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam UndangUndang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Kepala Daerah adalah BupatiToraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara selanjutnya disebut Setdakab. 7. Otonomi Daerah ada-lah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mangatur dan mengu.rus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara. Pasal 2 l,aporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 terdiri dari : a. pendapatan: 1. pendapatan asli daerah 2. dana perimbangan 3. lain-lain pendapatan yang sah jumlah pendapatan b. belanja: 1. belanja tidak langsung a. belanja pegawai b. belanja bunga c. belanja subsidi d. belanja hibah e. belanja bantuan sosial f. belanja bagi hasil g. belanja bantuan keuangan ke desa h. belanja tidak terduga jumlah belanja tidak langsung 2. belanja langsung a. belanja pegawai b. belanja barang dan jasa c. belanja modal jumlah belanja langsung jumlah belanja surplus/ (defrsit) c. pembiayaan: l. penerimaan 2. pengeluaran jumlah pembiayaan netto 16.6t4.4t6.494,20 469.048.670.300,54 21.431.099.810,00 245.O 12.561.804,8s o,00 0,00 t2.313.O14.204,OO 0,00 1.678.451.200,00 Rp 11.681.163.961,0O Rp 77O.535.389,00 Rp 271.455.726.55A,85 15.912.169. r30,O0 105. 144.887.818,00 141.888.574. r38,OO 262.945.637.Oa6,OO 534.401.357.644,85 (27.306.771.036,11], 43.393.207.187,r4 2.529.319.OOO oo Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 40.863.888. 187,14 Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal 5 Penjabaran laporan realisasi anggaran ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratural Bupati ini. Pasal 6 la.mpiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 6 \- 507.O94.586.604,74 Pasal 2 l.aporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2Ol2 terdiri dari : a. pendapatan: l. pendapatan asli daerah Rp 2. dana perimbangan Rp 3. lainlain pendapatan yang sah Rp jumlah pendapatan Rp b. belanja: 1. belanja tidak langsung a. belanjapegawai Rp b. belanja bunga Rp c. belanja subsidi Rp d. belanja hibah Rp e. belanja bantuan sosial Rp f. belanja bagi hasil Rp g. belanja bantuan keuangan ke desa Rp h. belanja tidak terduga Rp jumlah belanja tidak langsung Rp 2. belanja langsung a. belanja pegawai Rp b. belanja barang dan jasa Rp c. belanja modal Rp jumlah belanja langsung Rp jumlah belanja Rp surplus/ (defrsit) Rp c. pembiayaan: l. penerimaan Rp 2. pengeluaran Rp jumlah pembiayaan netto Rp 16.614.816.49A,20 469.048.670.300,54 21.431.099.810,00 507.094.586.608,74 245.012.561.804,85 0,oo o,00 12.313.O14.2o'4,OO 0,00 1.674.451.200,oo 11.681.163.961,OO 770.535.389 oo 271.455.726.558,85 15.912. 169.130,00 105. 144.887.818,O0 l4l.888.574.138,OO 262.945.631.086,OO 534.401.357.644,85 (27.306.77 r.036,rrl 43.393.207.1A7,14 2.s29.319.000,00 40.863.888. r87,14 Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam la,mpiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Ringkasan laporan rea-lisasi anggaran sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal 5 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 6 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
19 September 2013
Tanggal Pengundangan
20 September 2013
Tanggal Berlaku
20 September 2013
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan