Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2013

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAI-IUN ANGGARAN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

) ) Men imbang BUPATITORAJA UTARA RANCANGAN PERATURAN BUPATI TORAJA UIARA NOMOR 17 TAHUN2013 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAI-IUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TORAJA UTARA, bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2013. 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang I I vrtt Z, ilu Meng ingat Nomor 12 Tahun 1994 tentang t"rrb"hrn atas Indang-Undrng Noror)12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3569); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun'1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3988); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4250); 4. Undang-Undang Nomor '17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421 ); B. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 2 Daerah (Lembaran Negara n"plfif. lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, frlUrn"n Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844)" L Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor '101, Tambahan Lembai-an Negara Republik lndonesia Nomor4874); 11. Undarrg-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran lJegara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234); 13. Peraturan Pemerintah Nornor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nonror 4090), 14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4712); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4502); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4570); J 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4577) 20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578); 21 . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pecioman Penvusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4585), 22. Peraluran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran N.egara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4614); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Negara Lembaran Republik lndonesia Nomor 5161); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2); 4 II Menetapkan )) 27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 20'12 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 20 13 (Lembaran Daerah Kabupaten -[oraja Utara Tahun 20'13 Nomor 1); 30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 1). fuIEMUTUSK.AN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013 Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 semula berjumlah Rp.619.316.996.100,- bertambah se,iumlah Rp.360.098.700,- sehingga menjadi Rp.619.677.094.800,- dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan a. Semula Rp.619.316.996.100,- b. Bertambah/(Berkurang) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan RP 360.098.7 00.- 5 Rp. 619.677.094.800,- ) 2. Belanja : a. Semula b. Bertambah/(Berkurang) Jumlah Belanja setelah Perubahan SURPLUS/DEFISIT 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan 1) Semula 2) Bertambah/(Berkurang) Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan b. Pengeluaraan 1) Semula 2) Bertambah/(Berkurang) Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp Rp 4.359.056.400,- 9.198.060.800,- Rp. 63'1 653.877.266,- Rp. ( 11.986.782.466,-) Rp. 13.557.117.200,- Rp. 1.500.000.000,- Rp 70.334.734,-. Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp. Rp. 11 .986.782.466,- 0 Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian (rincian) Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana drmaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini 6 ) Rp. 622.176.052.500,- Rp. 9.487.824.766.- Rp. 1.570.334.734,- ) Pasal 3 Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAI-IUN ANGGARAN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
27 September 2013
Tanggal Pengundangan
29 September 2013
Tanggal Berlaku
29 September 2013
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan