ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2Ol4 kegiatan
lanjutan dari Tahun Anggaran 2013 belum di anggarkan, pergeseran belanja dan tambahan kegiatan pada
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti Penyediaan jasa tenaga pendukung
administrasi/ teknis perkantoran dengan kode rekening 1.01.01.01.01.2 1, Penyediaan biaya pendidikan gratis
SD/MI dan SMP/MTS dengan kode rekening 1.O1.O1.O1.16.79, Peningkatan sarana dan prasarana
pendidikan dasar (2013) dengan kode rekening 1.01.O1.01.16.81, Penyediaan biaya pendidikan gratis
SMA/ SMK, dengan kode rekening 1 .0 1 .O 1 .O 1 . 17 .71 , Pen:rbangunan Gedung Sekolah dengan kode rekening
1 .0 I .O 1 .O 1 .24.O 1 , pada Dinas Pendidikan, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening
1.02.01.01.01.07, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dal luar daerah dengan kode rekening
1.O2.O1.O1.01.18, Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi teknis perkantoran dengan kode rekening
1.O2.O1 .Ol.Ol.2l, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.02.01.01 .O2.O3, Pengadaan
perlengkapan gedung kantor dengan kode rekening 1.02.01.01.02.O7, Pengadaan peralatan gedung kantor
dengan kode rekening 1.02.01.01.02.O9, Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhitisar realisasi kinerja
SKPD dengan kode rekening 1.O2.01.O1.06.01, Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dengan kode
rekening 1.02.01.01.15.01, Peningkatan kesehatan masyarakat dengan kode rekening 1.O2.01.01.16.09,
Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat dengan kode rekening 1.02.01.01.19.01,
Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat dengan kode rekening 1.02.01.01.19.02, Peningkatan pendidikan
tenaga peny'uluh kesehatan dengan kode rekening 1.02.O1.01.19.04, Monitoring, evaluasi dan pelaporan
dengan kode rekening 1.02.01.O1.21.O4, Penyuluhan penanggulangan narkoba dan PMS di sekolah dengan
kode rekening 1.02.01.01.21.01, Penyemprotan lfogging sarang nyamuk dengan kode rekening
1.O2.O1.01.22.01, Pengadaan sarana dan prasarana puskesmas dengan kode rekening 1.O2.O1.O1.25.O7,
Pelayanan jamkesmas dengan kode rekening 1.O2.01.O1.33.02, Pelayanan Askes dengan kode rekening
1.O2.O 1.O 1.33.03, Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kode rekening 1.O2.O1.01.33.04,
pada Dinas Kesehatan, Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan kode rekening
I .O3.01 .01 .0 1 .03, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 1 .O3.O 1 .01 .O 1 .O7,
Penyediaan makanan dan minuman dengan kode rekening 1 .O3.0 1 .O 1 .O 1 . 17, Rapat-rapat koordinasi dan
konsultasi dalam dan luar daerah dengan kode rekening 1O3.01.01.01.18, Pembangunan gedung kantor
dengan kode rekening 1.03.01.01.02.03, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening
1.03.01.01.02.09, Pembangunan jalan dengan kode rekening 1.03.01.01.15.03, Pembangunan Jembatan
dengan kode rekening 1.03.01.01.15.O5, Rehabilitasi/ pemeliharaan jalan dengan kode rekening
1.03.01.O1.18.O3, Rehabilitasi jalan dalam kondisi tanggap darurat dengan kode rekening 1.03.01.01.21.01,
Rehabilitasi/pemeliharaan jalan irigasi dengan kode rekening 1.03.01.01.24.1O, Pada Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air, Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik dengan kode rekening
1.03.06.01.01.02, Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan kode rekening
1 .03.06.O I .01 .03, Penyediaan jasa jaminan pemeliharaan kesehatan PNS dengan kode rekening
1.03.06.O1.01.O4, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 1.03.06.01.01.07,
Pengadaan mebeleur dengan kode rekening 1.O3.O6.01.02.10, Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung
2
( (
r (
kantor dengan kode rekening 1.03.06.01.02.28, Penyediaan sewa sarana mobilitas darat dengan kode
rekening 1 .03.06.0 1.02.46, Fasilitasi dan Stimulasi rahabilitasi rumah akibat bencana alam dengan kode
rekening 1.03.06.01.18.01, Pengadaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran dengan kode
rekening 1.03.06.01.19.08, Rehabilitasi jalan dalam kondisi tanggap darurat dengan kode rekening
1 .03.06.0 1 .2 1.O 1 , Pada Badan penanggulangan bencana daerah, Penyediaan jasa jaminan pemeliharaan
kesehatan PNS dengan kode rekening 1 .05.O 1 .01 .01 .04, Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi
dengan kode rekening 1.O5.O1.O1.01.1O, Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran
dengan kode rekening I .05.01 .01 .Ol .21 , Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening
1.O5.01.01.02.09, Pengadaan pakaian kerja lapangan dengan kode rekening 1.05.01.01.03.03, Pendidikan
dan pelatihan formal dengan kode rekening 1 .O5.O 1 .O 1 .05.O 1 , Peningkatan operasi dan pemeliharaan
prasarana dan sarana persampahan dengan kode rekening 1.05.01.01.15.04, Penyediaan sarana air bersih
dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin dengan kode rekening 1.05.01.O1.16.O2, Fasilitasi
pembangunan prasarana dan sarana dasar pemukiman berbasis masyarakat dengan kode rekening
1.05.01.01.17.02, Penataan RTH dengan kode rekening 1.O5.O 1.01 .24.05 pada Dinas Tata Ruang darr
Permukiman, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 1 .06.O I .0 1 .01.O7, Pengadaan
peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.06.01.01.O2.O9, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
dengan kode rekening 1.06.01.01.02.22, Penyediaan gedung kantor dengan kode rekening 1.06.01.01.02.45,
Penyusunan dan pengumpulan data dan statistik daerah dengan kode rekening 1 .06.0 1 .01. 15.01,
PenJrusunan dan pengumpulan data PDRB dengan kode rekening 1.06.O1.O1.15.O3, Koordinasi perencanaan
bidasng fisik dan prasarana dengan kode rekening 1.06.01.O 1. 18.O5, Koordinasi penyelesaian permasalahan
penanganan sampah perkotaan dengan kode rekening 1.06.O1.01.19.01, Perencanaan survey/design
pembangunan daerah dengan kode rekening I .O6.0 1 .01.20.O7 , monitoring, evaluasi dan pelaporan dengan
kode rekening 1.06.01.O1.21.13, Penyusunan indikator ekonomi daerah dengan kode rekening
l.06.01 .O1 .22.O2, Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pembangunan gedung kantor dengan
kode rekening 1.11.01.01.O2.03, Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin dengan
kode rekening 1.11.01.O1.15.01, Pelatihan tenaga pendamping kelompok bina keluarga di kecamatan dengan
kode rekening 1.11.01.01.23.O1, pada Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan,
Pengembangan jaringan insfrastruktur usaha kecil menengah dengan kode rekening 1.15.01.O1.15.07,
Fasilitasi bagi industri kecil dan menengah terhadap pemanfaatan sumber daya, dengan kode rekening
1.15.O1.01.16.01, pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah,
3
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah dengan kode rekening 1.17.01.01.01.18,
Perencanaan dan penyusunan RKA dengan kode rekening 1.17.Ol.O1.O1.22,Pengadaan peralatan gedung
kantor dengan kode rekening 1.17.O1.01.O2.O9, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
dengan kode rekening 1.17.O1.O1.O2.24, Pendidikan dan pelatihan formal dengan kode rekening
1 . 17.O 1 .01 .05.O 1, Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan dengan kode rekening
1.17.01.01.05.03, Penyusunan Standar operasional prosedur dengan kode rekening 1.17.01.01.05.04,
Peiaksanaan promosi pariwisata nusantara di dalam dan di luar negeri dengan kode rekening
1.17.01.01.15.O5, Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kekayaan budaya dengan kode
rekening 1.17.O1.O1.16.01, Pengembangan kebudayaan dan pariwisata dengan kode rekening
1.17.O 1.O 1.16.06,Pengembangan jenis dan paket wisata unggulan dengan kode rekening 1.17.01.01.16.03,
Pengembangan daerah tujuan wisata dengan kode rekening 1.17.01.01.16.06, Toraja Festival dengan kode
rekening l.l7 .O1.O1.17.08, Pelaksanaan koordinasi pembangunan kemitraan pariwisata dengan kode
rekening 1.17.O1.O1.17.05, Pengembangan sumber daya manusia dan profesionalisme bidang pariwisata
dengan kode rekening 1. 17.01.O 1 . 77 .O7 , Pad.a Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Fasilitasi pemilihan umum
dengan kode rekening 1 . 19.O 1 .O 1 .2). .O7 , pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pembinaan cabang
olahraga prestasi di tingkat daerah dengan kode rekening 1.18.01.01 .2O.O4, pada Dinas Pemuda dan
Olahraga, Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran dengan kode rekening
1.2O.O3.01.01.21, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.2O.O3.O1.O2.O3, Pengadaan
kendaraan dinas/ operasional dengan kode rekening 1.20.03.01.02.O5,Pengadaan peralatan gedung kantor
dengan kode rekening 1.20.03.01.O2.O9,Penyediaan gedung kantor/rumah (sewa) dengan kode rekening
1.2O.O3.O1.02.46, Pendidikan dan pelatihan formal, dengan kode rekening 1.20.03.05.0 l,Penyelenggaraan
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan wabah dengan kode rekening 1.20.03.01.16.O4,
Peningkatan kesehatan masyarakat dengan kode rekening 1.20.03.01.16.09, Pentas seni dan budaya, festival.
Lomba cipta dalam upaya peningkatan wawasan kebangsaan dengan kode rekening 1.20.03.01.18.03,
Sosialisasi pembinaan dan monitoring kebijakan penggunaan DBH-CHT dengan kode rekening
1.2O.O3.O1.22.01, Fasilitasi/pembentukan kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik
dengan kode rekening 1.2O.O3.25.O l,Koordinasi kerjasama permasalahan peraturan perundang-undangan
dengan kode rekening 1.20.O3.O1.26.01, Fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan kode
rekening I .2O .O3 .Ol .26.04 , Publikasi peraturan perundang-undangan dengan kode rekening
1.2O.O3.O1.26.05, Penyelesaian rencana kerja rancangan peraturan perundang-undangan dengan kode
4
( (
rekening l.2O.O3.O1.26.O9,pada Sekretariat Daerah, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode
rekening l.2O.O4.Ol .O7 Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening
1.2O.O4.01.10, pada Sekretariat DPRD, Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik dengan kode
rekening 1.2O.O5.O1.O1.O2, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah dengan kode
rekening 1.2O.O5.O 1.O 1. 18, Pengadaan kendaraan dinas/ operasional dengan kode rekening 1.20.05.01.O2.05,
pengadaan perlengkapan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.O5.O 1.O2.O7, Pemeliharaan rutin/berkala
kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening 1.20.03.01.02.24, Pendidikan dan pelatihan formal
dengan kode rekening 1.20.05.01,05.01, Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2014
dengan kode rekening 1 .20.O5.O 1 .I7 .06, pen]'usunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan kode rekening 1.20.05.01.17.11, Intensifikasi dan
ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah (bidang penagihan dan penerimaan) dengan kode rekening
1.2O.05.O1.17.19, peningkatan intensifikasi pajak bumi dan bangunan dengan kode rekening
1.2O.O5.O1.17.23, Asistensi rencana kerja anggaran SKPD kabupaten toraja utara dengan kode rekening
1.2O.O5.O1.17.31, Penyusunan rancangan KDH tentang penjabaran APBD 2015 dengan kode rekening
L.2O.O5.O1.17.36, Penyrrsunan Rancangan Kebijakan Akuntansi dengan kode rekening 1.2O.05.17.45,
Pengelolaan keuangan daerah (SPP,SPM,SP2D) dengan kode rekening 1 .20.05.01 . 18.06, Belanja Tidak
Terduga dengan kode rekening 1.20.05.5.1.8, Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(SKPD), Belanja Hibah dengan kode rekening 1.2O.O5.O2.O0.O0.5.1.5. 1.4, Belanja bantuan keuangan kepada
Pemerintahan Desa dengan kode rekening 1.20.05.02.00.00.5.1.5.1 .7 , Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD), Seleksi penerimaan calon PNS dengan kode rekening 1.2O.O7.O1.32.O2,
Pemberian bantuan tugas belajar/ijin belajar dan ikatan dinas dengan kode rekening 1.2O.O7.01.32.11,
Pemberkasan CPNS dengan kode rekening 1.2O.O7.O1.32.24, pad.a Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan, Peningkatan kemampuan lembaga petani dengan kode rekening 1.21.01.01.15.03, Pemanfaatan
pekarangan untuk pengembangan pangan dengan kode rekening 1.21.O1.O1.16.O9, pada Badan peiaksana
penyrrluhan dan ketahanan pangan, Pengadaan kendaraan dinas/ operasional dengan kode rekening
I.22.01.O1.02.05, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.22.01.O1.02.09, Pengadaan
dengan kode rekening 1.22.O1.O1.02.11, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan kode rekening
1.22.01.O1.02.22, Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan kode rekening 1.22.01.01.03.O5,
Gelar TTG Nasional XI dengan kode rekening 1.22.O1.O1.15.07, pelaksanaan musyawarah pembangunan desa
dengan kode rekening 1.22.O1.O7.17.O2, Pemberian stimulan pembangunan desa dengan kode rekening
5
( (
l.22.OI.Ol.l7.O3, Pembinaan pengembangan PNPM Mandiri dengan kode rekening l.22.Ol.Ol.I7.06,
Pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang pembangunan kawasan perdesaan dengan kode rekening
1.22.01.O1.Ia.O1, Palatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang pengelolaan keuangan daerah dengan
kode rekening 1.22.OI.O1.18.02, Pelatihan perempuan di perdesaan dalam bidang usaha ekonomi produktif
dengan kode rekening 1.22.01.O1.19.01,Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang,
Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 2.O1.01.O1.01.O7, Rapat-rapat koordinasi dan
konsultasi daiam dan luar daerah dengan kode rekening 2.O1.O1.O1.01.18, Pendidikan dan pelatihan forma-l
dengan kode rekening 2.01.01.01.05.01, Penyusunan pelaporan keuangan semesteran dengan kode rekening
2.O1.01.01.06.02, Pelatihan petani dan pelaku agribisnis dengan kode rekening 2.01.01.01.15.01,
Pengembangan Intensifikasi tanaman padi, palawija dengan kode rekening 2.01.O1.O1.16. 15, Pengembangan
pertanian pada lahan kering dengan kode rekening 2.01.01.01.16. 17, Pengembangan perbenihan/perbibitan
dengan kode rekening 2.O1.O1.01.16.20, Peningkatan produksi, produktivitas dab mutu produk perkebunan,
produk pertanian dengan kode rekening 2.O1.01.01.16.29, Pengadaan sarana dan prasarana teknologi
pertanian / perkebunan tepat guna dengan kode rekening 2.01.01.01.18.02, Pengembangan bibit unggul
pertanian / perkebunan dengan kode rekening 2.01.01.O1.19.03, Pembinaan dan pengembangan perikanan
dengan kode rekening 2.01.01.01.20.03, Kajian kawasan budidaya laut,air payau dan air tawar dengan kode
rekening 2.Ol.Ol.Ol.24.O1, Penyediaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana produksi perikanan budi daya
dengan kode rekening 2.O 1 .O 1 .O 1 .24.02 Pada Dinas Pertanian dan Perikanan, Pembangunan jalan dengan
kode rekening 2.O1.O2.O1. 15.03, Pembangunan sarana dan prasarana pembibitan ternak dengan kode
rekening 2.O1.O2.O1.22.O1, Pengembangan agribisnis peternakan dengan kode rekening 2.O1.O2.O1.24.O8
Pada Dinas Peternakan, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 2.O2.O1.O1.O2.03, pengadaan
kendaraan dinas/ operasional dengan kode rekening 2.O2.Ol .O1.02.05, Pemeliharaan rutinberkaia kendaraan
dinas/ operasional dengan kode rekening 2.O2.O1.O1.O2.24, Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi
dengan kode rekening 2.O2.O1.O1.01.10, Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun dengan kode rekening
2.O2.O1.O1.06.04, Pembangrnan jalan dengan kode rekening 2.O2.O1.O1 .15.03, Pelaksanaan IUP HKm hutan
Nanggala dengan kode rekening 2.02.01.O 1.15. 10, Pembinaan Pengembangan sutra alam toraja utara dengan
kode rekening 2.O2.O1.Ol.l5.ll, Pengendalian pemanfaatan getah pinus dengan kode rekening
2.02.01.O1.15.12, Penunjang pengembangan komoditi produk unggulan kabupaten (PRUKAB) Kopi arabika
toraja dengan kode rekening 2.O2.O1.O1.16.34, Penunjang Pembuatan tanaman reboisasi dan penghijauan
dengan kode rekening 2.O2.O1.O1.16. 1 1, Penyuluhan kesadaran masyarakat mengenai dampak perusakan
6
( (
Mengingat
hutan dengan kode rekening 2.O2.Ol.Ol.l7.05, Pengendalian peredaran kopi arabika dengan kode rekening
2.O2.O1.O1.17.16, Penunjang penyediaan sarana produksi pertanian / perkebunan dengan kode rekening
2.O2.O1.O1.I9.09, Pengkajian perubahan fungsi kawasan hutan lindung kab. Toraja utara, dengan kode
rekening 2.O2.Ol.Ol.2O.O5, Peningkatan Produksi, produktihtas dab mutu produk perkebunan, produk
pertanian, dengan kode rekening 2.02.01.01.16.29, Reboisasi dan penghijauan dengan kode rekening
2.O2.O1.O1.16. 10, Promosi atas hasil produksi pertanian/perkebunan unggulan daerah dengan kode rekening
2.O2.Ol.Ol.l7 .O7 , Penyediaan sarana produksi pertanian perkebunan dengan kode rekening
2.01.01.01.19.O2, Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan
kode rekening 1.2O.22.Ol.01.O7,Penyediaan jasa kebersihan kantor dengan kode rekening 1.2O.22.O1.O1.O8,
Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening l.2O.22.Ol.01.10,Penyediaan
komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor dengan kode rekening l.2O.22.Ol.Ol. 12, Penyediaan
peralatan rumah tangga dengan kode rekening 1.2O.22.O),.O1.14, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi
dalam dan luar daerah dengan kode rekening l.2O.22.Ol.01.18,Penyediaan jasa tenaga pendukung
administrasi/ teknis perkantoran dengan kode rekening 1 .2O.22.O1 .O1 .21 , Pengadaan kendaraan
dinas/operasional dengan kode rekening 1.2O.22.O1.O2.O5, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode
rekening I .2O .22.O1 .O2.O9 , Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor dengan kode rekening
1.2O.22.O1.O2.22, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening
1.2O.22.O1.O2.24, Perrgadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan kode rekening 1.2O.22.O1.O3.O5,
Pendidikan dan pelatihan formal dengan kode rekening 1.2O.22.O1.05.O I Kegiatan pembinaan organisasi
perempuan dengan kode rekening 1.20.22.01.34.01, pada Kecamatan Dende' Piongan Napo, Penyediaan
gedung kantor/rumah (sewa) dengan kode rekening I.20.62.01 .02.45, pada Kelurahan Singki';
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Toraja Utara
- . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Paj ak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tanr,bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
7
( (
(
2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO0 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
[,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor l Tahun 2OO4 tentar.g Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
442t\;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2O04 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentar,g Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8
(
( (
1O. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraj a Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 1O1, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
1 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO1 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Ta}run 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 12);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 45O2);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 20O5 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O05 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
9
(
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyrrsunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Pen5nrsunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OI4;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 201O tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2O1O Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2O10 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 201O Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraj a Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Toraj a Utara Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2074 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2014 Nomor l);
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2074 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O14
Nomor 1).
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 1
TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA
UTARA TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Lan:piran I dan Ringkasan Lampiran II dalam Peratural Bupati Toraja Utara Nomor 1
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2074 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O14 Nomor 1), diubah sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2074 berjumlah sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah
b. Belanja :
- Belanja Tidak langsung
- Belanja Langsung
Surplus/Defisit
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeiuaran Pembiayaan
Pembiayaan Netto Surplus
Rp.694.263.575.775,-
Rp.369.434.324.730,-
Rp. (1.s00.000.000,-)
Rp. 3.O00.00O.0OO,-
Rp. 1.50O.0OO.0OO,-
Sisa kbih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. O
(21 Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II
(Ringkasan Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Rp. 695.763.575.775
Rp. 326 329.251 .O45
Rp. i.500.000.ooo
lt
( (
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan
sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
|