Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 2 Lan:piran I dan Ringkasan Lampiran II dalam Peratural Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2074 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O14 Nomor 1), diubah sebagai berikut: Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2074 berjumlah sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah b. Belanja : - Belanja Tidak langsung - Belanja Langsung Surplus/Defisit c. Pembiayaan - Penerimaan Pembiayaan - Pengeiuaran Pembiayaan Pembiayaan Netto Surplus Rp.694.263.575.775,- Rp.369.434.324.730,- Rp. (1.s00.000.000,-) Rp. 3.O00.00O.0OO,- Rp. 1.50O.0OO.0OO,- Sisa kbih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. O (21 Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II (Ringkasan Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rp. 695.763.575.775 Rp. 326 329.251 .O45 Rp. i.500.000.ooo lt ( ( (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
18 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2014
Tanggal Berlaku
19 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.8
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan