ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 kegiatan lanjutan
dari -l ahuir Anggaran 2C13 belum di anggarkan, pergeseran belanja dan tambahan kegiatan pada nrasing-masing Satuan
Kerja Perangkat Daerah seperti Penyediaan jasa tenaga pendukung ad rn in istrasi/tekn is perkantoran dengan kode
rekenrng 1.01.01.01.01 .2'1 , Penyediaan biaya pendidikan gratis SD/lt4l dan SMP/MTS dengan kode rekening
1.01.01.0'1 .16.79, Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar (2011,2012) dengan kode rekening
1.01.01 01.16.81, Penyediaan biaya pendidikan gratis SMtuSMK, dengan kode rekening 1.01.01 .01.17.71, pada Dinas
Pendidikan, Penyediaan jasa tenaga pendukung adnrirristrasi teknis perkantoran dengan kode rekening L02.01.01.01.21,
(
Menimbang
I
Pelayanan lamkesmas dengan kode rekening 1 02.01.01.33.02, Peiayanan Askes dengan kode rekening
1 02 01.01.33.03, Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kode rekening 1.02.01.01.33.04, pada Dinas
Kesehatan, Peni,ediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan kode rekening 1.03.01.01.01.03, Penyediaan
jasa adrrinistrasi keuangan dengan kode rekening 1.03 0'l .0'l .01.07, PenyeCiaan makanan dan minuman dengan kode
rekening 1.03.01.01.01.17, Rapat-rapat kooi'dinasi dan konsultasi daianr dan h-rar daerah dengan kode rekenirtg
10301.01.01.18, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 103.01.01.02.03, Pengadaan peralatan gedung
kantor dengan kode rekening 1.03.01.01.02.09, Pembangunan jalan dengan kode re|i:ning 1.03.01.0'1.1 5.03,
Pembangunar: Jembatan dengan kode rekening 1 03.01 .01 .15.05, Rehabilita,;iipemeliharaan jalan dengan kode rekeni;'rg
1.03.01.01.'18 03, Rehabilitasi jalan dalam kondisi tanggap darurat dengan kode reiiening 1.03.01.01.21.01,
Rehabilitasi/pemelilraraan jalarr irigasi dengan kode rekening 1.03.01 .01 .24.10, Pada Dinas Bina l/arga dan Sumber Daya
Air, Fasilitasi dan Stimulasi rahabilitasi rumah akibat bencana alam dengan kode rekening 1.03.06.01.18.01, Pada Badan
penanggulangan bencana daerah, Penyediaan jasa jaminan pemeliharaan kesehatan PNS dengan kode rekening
1.05.01.01.01.04, Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening 1.05.01.01.01.10,
Peningkatan operasi den pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan dengan kode rekening 1.05.01.01. 15.04,
Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin dengan kode rekening
1.05.01.01 16.02, Fasilitasi pembangunan prasarana dan sarana dasar penrukiman berbasis masyarakat dengan kode
rekening 'l .05.01.01.17.02, Penataan RTH dengan kode rekening 1.05.01.01.24.05 pada Dinas Tata Ruang dan
Permukiman, Penyediaan jasa administrasi keuangan dengan kode rekening 1.06.0'1 .01.01.07, Penyusunan dan
pengumpulan data dan statistik daerah dengan kode rekening 1.06.01.01.15.01, Penyusunan dan pengumpulan data
PDRB dengan kode rekening 1.06.01.01.15.03, Penyusunan indikator ekonomi daerah dengan kode rekening
1.06.01.01 .22.02, Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening
1.11.01 .01 .02.03, Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin dengan kode rekening
1.11.01 01 15.01, Pelatihan tenaga pendamping kelompok bina keluarga di kecamatan dengan kode rekening
1.11.01 .01 .23.0 'l
, pada Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Pengembangan jaringan
insfrastruktur usaha kecil menengah dengan kode rekening 1 .15.01 .01 .15.07, Fasilitasi bagi industri kecil dan menengah
terhadap pemanfaatan sumber daya, dengan kode rekening 1.15.01.01.16.0'1 , pada Dinas Perindustrian, Perdagangan,
koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah dengan
kode rekening 1 .17 .01.01 .01 .18, Perencanaan dan penyusunan RKA dengan kode rekening 1 .17 .01.01 .01 .22,Pengadaan
2
(
(
p.ralrian gedung kantor deng:n kode rekening 1 17.01 .01 .02.09, Pendidil"ran dan pelatihan fornral dengan kode rekening
1.17 01.01.05.01, Bimbingan teknis implemontasi peraturan perundang-undangan dengan kode rekening
1.17.01.01 05.03, Penyusunan Standar operasional prosedur dengan kode rekening 1.1701.01.05.04, Pelaksi'rr:aan
pronrosi pariwisata nusantaTa di dalam dan di lu:,rr negeri dengan koCe rekenrng 1.17 .01 01.15 05, iasilitasi partisipasi
m:syarakat dalam pen3elclean kekayaan bulrya d:ngan kode rekenin g 1 17 .01 .01 .16.0i , Pengerrbangan jenis dan
paket v,risata unggulan dengan kode rekening 1.17 01.01.16.03, Pengembangan daerah tu.juan r,visata dengan kode
rekening 1 17.01 01 '16 06, Pelaksanaan koordinasi pembangunan kernitraan pariwisata dengan kode rekening
1.17 01 .01.17.05, PenEerrbargan sumbei- daya nranusia dan profesicirai sine bidang parir,vis3ia Cengan kode rekeni:tg
1 17 01 01 17.07, Pa4a Dinas KebuCayarn dan Pari,,,,,isata, Perrrbinran cabang olahraga prestasi di tingkat C::rah
d:ngarr kode rekenjnq 1 1E 01.01.20.04, pada Dinas Pemuda dair oiahraga, Penyediaan jasa tenaga penc'ukurg
adnrinistrasi/teknis perkantcran dengan kode rekening 1.20.03.01.01 21, Pembangunan gedung kantor dengan kode
rekening 1.20 03 01 .02 03, Penyediaan gedung kantor/rumah (sewa) dengan kode rekening 1.20 03.01.02.46, Pendidikan
dan pelatihan formal, dengan kode rekening 1 20 03.05.01, Fasilitasi/pembentukan kerjasama antar daerah dalam
penyediaan pelayanan publik dengan kode rekening 1 20.03.25.01, pada Sekretariat Daerah, Rapat-rapat koordinasi Carr
konsultasi dalam dan luar daerah dengan kode rekening 1.20.05.01.01.18, Pengadaan kendaraan dinas/operasional
dengan l<ode rekening 1.20.05.01.02.05, pengadaan perlengkapan gedung kantor dengan kode rekening
1.20.05.01.02.07, Pemelih:raen rutin/berkala kendaraan d ina s/ope rasiona I dengan kode rekening 1.20.03.01.02.24,
Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2014 dengan kode rekening 1.20.05.01 .17.06, penyusunan
rancangan peraturan KDH tentang penjabaran perta nggu ngjawa ba n pelaksanaan APBD dengan kode rekening
1.20.05.01 .17.11 ,
lntensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah (bidang penagihan dan penerimaan)
dengan kode rekening 1.20.05.01.17.19, peningkatan intensifikasi pajak bumi dan bangunan dengan kode rekening
1.20.05.01 .17.23, Pengelolaan keuangan daerah (SPP,SPM,SP2D) dengan kode rekening 1.20.05.01.18.06,.Pada Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPD), Belanja Hibah dengan kode rekening
'1 .20.05.02.00.00.5.1.5.1.4, Belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa dengan kode rekening
1.20.05.02.00.00.5.1.5.1.7, Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD), Seleksi
penerimaan calon PNS dengan kode rekening 1.20.07.01 .32.02, Pemberian bantuan tugas belajar/ijin belajar dan ikatatr
dinas dengan kode rekening 1.20.07.01.32.11 , Pemberkasan CPNS dengan kode rekening 1.20.07.01 .32.24, pada Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Peningkatan kemampuan lembaga petani dengan kode rekening
3
( (
(
1 21 01.01.15.03, Pentanfaatan pekarangan untuk pengembangan pangan dengan kode rel<ening 1.21.01.01.16.09, pada
Badan pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan, Pengadaan kendaraan d inas/operas ior.r a I dengan kode rekening
1.22 01.01 02.05, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.22.01 .01 .02 03, Pengadaan dengan kode
rekening 1 .22.01 .01.02.11 , Pemeliharaan ruiin/berkala gedunE kantoi dengan kod: rekoning 1.22.01 .01 .02.22,
Pengadaan pakaian klrusus hari-hari tert-.lntu dengan kode rekening 1 22 01 .01 .03 05, pclaksanaan musyarvaralr
penrbangunan desa dengan kode rekening 1.22 01.01.17.02, Pemberian stimulan penrbingunan desa dengan kode
rekening 1.22.01 .01 .17 03, Pembinaan pengembangan FNPIT4 lr,4andiri dengan kode rekening 1.22.01.01.17.06, Pada
Badan Penrberdayaan l\,4asyarakat dan Perrei-intalran Lernbang, Penyediaan jasa adnrinistrasi keuangan dengan kode
rekening 2.01 .01 01 01 07, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalarn dan luar dacrah dengan kode rel<enrng
2 01 01.01 01.18, PendiJjkan dan pelatihan forrnal dengan kode rekening 2.01.01.01.05.01, Penyusunan peiapcran
keuangan semesteran dengan kode rekening 2.01.01.0'1.06.02, Pelatihan petani dan pelaku agribisnis dengan kode
rekening 2.01.01.01.15.01, Pengembangan lntensifikasi tanaman padi, palawija dengan kode rekening 2.01.01.0'1.16.15,
Pengembangan pertanian pada lahan kering dengan kode rekening 2.O1.01.O1 .16.17, Pengembangan
perben ih a n/perbibita n dengan kode rekening 2.0'l .01.01.'16.20, Peningkatan produksi, produktivitas dab mutu produk
perkebunan, produk pertanian dengan kode rekening 2.01.01.01.16.29, Pengadaan sarana dan prasarana teknologi
perta n ian/perkebunan tepat guna dengan kode rekening 2.01.01.01.18.02, Pengembangan bibit unggul
perta n ia n/perkebu na n dengan kode rekening 201 01.01.19.03, Pembinaan dan pengembangan perikanan dengan kode
rekening ?.01 .01 .01 .20.03, Kajian kawasan budidaya laut,air payau dan air tawar dengan kode rekening 2.01.01 .01.24.01,
Penyediaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana produksi perikanan budi daya dengan kode rekening 2.01.01.01.24.02
Pada Dinas Pertanian dan Perikanan, Pengembangan agribisnis peternakan {engan kode rekening 2.01.02.01.24.08
Pada Dinas Peternakan, Pembangunan gedrrng kantor dengan kode rekening 2.02.01.01 .02.03, pengadaan kendaraan
dina s/operasional dengan kode rekening 2.02.01 .01.02.05, Pemeliharaan rutinberkala kendaraan dinas/operasional
dengan kode rekening 2.02.01.01.02.24, Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening
2.02.01 .01 .01.10, Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun dengan kode rekening 2.02.01.01 .06.04, Pelaksanaan
IUP HKm hutan Nanggala dengan kode rekening 2.02.01.01.15.10, Pembinaan Pengembangan sutra alam toraja utara
dengan kode rekening 2.02.01.O1.15.11, Pengendalian pemanfaatan getah pinus dengan kode rekening 2.02.01.01.15.12,
Penunjang pengembangan komoditi produk unggulan kabupaten (PRUKAB) Kopi arabika toraja dengan kode rekening
2.42.01 .01 .16.34, Penunjang Pembuatan tanaman reboisasi dan penghijauan dengan kode rekening 2.02.01.01 .16.11 ,
4
(
( (
l\..rlengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pa;ak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun '1994 NonTor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3569);
5
Penyuluhan kesadaran masyarakat mengenai dampak perusakan hutan dengan kode rekening 2.02 01 .01.17.05,
Pengendalian peredaran kopi arabika dengan kode rekening 2.0201 .01 17.16, Penunjang penyediaan sarana produksi
perta n ia n/perkebu na n dengan kocie rekening 2 02.01 .01 .19.09, Pengkajian perubahan fungsi kawasan hutan lindung kab.
Tora.ja utara, dengan kode rekening 2.02 01 01 .20 A5, Peningkatan ProCuksi, produktifitas dab rrutu produk perkebunan,
produk pertanian, ciengan kode rekening 2.02 C)1 01.16.29, Reboisasi dan penghilauair derrgan koCe rekening
20201 .01.16 10, Prornosi atas hasil produksi pertan ian/perkeir u rra n unggulan daerah dengan kode rekening
2 02.01 .01.17 .07, PenyeCiaan sarana produksi pertanian perkebunan dengan kode rekening 2 01.01.01.19.02, Pada
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Penyediaan jasa alrninistrasi keuangan Cengan kode rcl<ening
1.24 22.01 .01.07,Peny,:diaan jasa kebersilran kairtor dengan kod,: rck.:ning 1.20.22 01 01.03, Penyediaan penata:r
ketatausahaan adittirrisir-asi dengan kode reke:ring 1.20.22.01 01 l0,Penycdiaan komponen instalasi listrik/pen: ra rrg an
bangunan kantor dengan kode rekening 1.2O.22.01.O1.12, Penyediaan peralatan rumah tangga dengan kode rekening
1.20.22.01 .01 .14, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalanr dan luar daerah dengan kode rekening
1.20.22.01 .01 .18,Penyediaan jasa tenaga pendukung ad m in istras i/tekn is perkantoran dengan kode rekening
1 .20.22.01.01.21 , Pengadaan kendaraan d in as/operasional dengan kode rekening 1 .20.22.01.02.05, Pengadaan
peralatan gedung kantor dengan kode :ekening 1.20.22.01.02.09, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan kode
rekening 1.20.22.O1 .02.22, Pemeliharaan rutrn/berkala kendaraan d inas/operas iona I dengan kode rekening
1 20.22.01 02.24, Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan kode rekening 120.22.01.03.05, Pendidikan dan
lelatihan formal dengan kode rekening 1 20.22.01 .05.01 Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dengan kode
rekening 1.20.22.01 .34.01 , pada Kecamatan Derrde' Piongan Napo, Penyediaan gedung kantor/rumah (sewa) dengan
kode rekening 1.20.62.01 .02.45, pada Kelurahan Singki';
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Toraja Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pa;ak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun '1994 NonTor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3569);
5
Penyuluhan kesadaran masyarakat mengenai dampak perusakan hutan dengan kode rekening 2.02 01 .01.17.05,
Pengendalian peredaran kopi arabika dengan kode rekening 2.0201 .01 17.16, Penunjang penyediaan sarana produksi
perta n ia n/perkebu na n dengan kocie rekening 2 02.01 .01 .19.09, Pengkajian perubahan fungsi kawasan hutan lindung kab.
Tora.ja utara, dengan kode rekening 2.02 01 01 .20 A5, Peningkatan ProCuksi, produktifitas dab rrutu produk perkebunan,
produk pertanian, ciengan kode rekening 2.02 C)1 01.16.29, Reboisasi dan penghilauair derrgan koCe rekening
20201 .01.16 10, Prornosi atas hasil produksi pertan ian/perkeir u rra n unggulan daerah dengan kode rekening
2 02.01 .01.17 .07, PenyeCiaan sarana produksi pertanian perkebunan dengan kode rekening 2 01.01.01.19.02, Pada
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Penyediaan jasa alrninistrasi keuangan Cengan kode rcl<ening
1.24 22.01 .01.07,Peny,:diaan jasa kebersilran kairtor dengan kod,: rck.:ning 1.20.22 01 01.03, Penyediaan penata:r
ketatausahaan adittirrisir-asi dengan kode reke:ring 1.20.22.01 01 l0,Penycdiaan komponen instalasi listrik/pen: ra rrg an
bangunan kantor dengan kode rekening 1.2O.22.01.O1.12, Penyediaan peralatan rumah tangga dengan kode rekening
1.20.22.01 .01 .14, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalanr dan luar daerah dengan kode rekening
1.20.22.01 .01 .18,Penyediaan jasa tenaga pendukung ad m in istras i/tekn is perkantoran dengan kode rekening
1 .20.22.01.01.21 , Pengadaan kendaraan d in as/operasional dengan kode rekening 1 .20.22.01.02.05, Pengadaan
peralatan gedung kantor dengan kode :ekening 1.20.22.01.02.09, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan kode
rekening 1.20.22.O1 .02.22, Pemeliharaan rutrn/berkala kendaraan d inas/operas iona I dengan kode rekening
1 20.22.01 02.24, Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan kode rekening 120.22.01.03.05, Pendidikan dan
lelatihan formal dengan kode rekening 1 20.22.01 .05.01 Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dengan kode
rekening 1.20.22.01 .34.01 , pada Kecamatan Derrde' Piongan Napo, Penyediaan gedung kantor/rumah (sewa) dengan
kode rekening 1.20.62.01 .02.45, pada Kelurahan Singki';
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Toraja Utara.
2 UndanS-tJndang Nomor 21 Iah,..tn 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lernbaran Negara
Republik lrtdonesia Tahun 1997 Nornor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3688) sebagairnana
telah diubalr dcngan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
' (Lembai-an Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nonror 130, Tambahan Lenrbaran Negara Republik lndonesia Nomor
3r83),
Undartg-U;rCang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotrsrne (Lembaran Ni:gara Republik lndcncsia l-ahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repub k
indoncsia Ncmor 3851) sebagainrana telah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pem5:rarr.;si:n Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Ncgara Republik lndonesia Tahun 20O2 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Necara Republik lndonesia Nomor 4250),
Und:ng-UirCang Norrior 'i7 Tairun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhk lndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tanrbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
Undang-Undarrg Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
a400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor '104, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
ddngan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438),
J
4
5
6
7
B
I
6
(
(
10 Undang-Llirdang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pentbentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lenrbar:n Negara Republrk lndonesia Tahun 2008 Nonror 101, Tambaharr Lernbrran Negara Republik Indonesia Nomor
4874).
1 1 Un,-1ang-U;rCang Nomcr 28 Tairun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusr Daerah (Lembaran Negara Republik
lndon,:si'r iahun 2009 Nonror 13C, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoncsia Nomor 5049);
12. Undaa3-tJirdang Nomor '12 Tahun 2011 tentang Penrbentukan Peraturan Peru ndang-u ndang a n (Lembaran Negara
Republih l:rConesia Tahun 201 1 l'.lcmor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234),
13. Peraturan Pemerintah Ncnrcr 20 Tahun 2001 tentang Pernbinaan dan Pcngalvasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daorah (l,embaran Negara Rcpublik lndonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomcr 4C90);
14 Peraturan Pemerintah Nonror 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pinrpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Penrei'intah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4712),
'15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia i,lomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor '131, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasr Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor '138, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tanrbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor '140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
7
( (
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan I\,4inimal
(Lembaran Negara Repub k lndonesia Tahun 2005 Nonror 150, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
458s):
22.Peraluran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran N!-gara Republik lndonesra Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor- 71 Tahun 2010 tentang Staridar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Ta,-nbahan Negara Lembaran Republik lndonesia Nomor 5161),
24. Peratrrran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 :entang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimarra
telalr diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan KeCua atas Peraiur-a;-r
[,4e nteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedom:n Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalarr Negeri Nomor 27 Tahun 20'13 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 201 0 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Torala Utara Nomor 2);
2T.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor B);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1 Tahun 20.10 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor l Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KabL'paten Toraja Utara Tahun Anggaran2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1);
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran2014 (Berita Daerah Kabr"rpaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1).
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPAII IORAJA UTARA NOMOR .I TAHUN 2014
TENIANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN
ANGGARAN 2013.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran I dan Ringkasan Lampiran ll dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014 (Berita
Daer-ah Kabupaten Tor-aja Utara Tahun 2014 Nomor 2), diubah sebagai berikut :
P asal 2
(1) Anggaran Pendapatar, d:n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berjumlah sebagai berikut :
a. Pendapatan Da-.rah Rp.694.263.575.775,-
(
Menetapkan
Rp 695.763 575.775
Rp 359.434 324.730,-
Rp.326.329.251.045,-
Rp. (1 s00 000.000,-)
Rp 3.000.000.000,-
Rp 1.500.000.000
Pembiayaan Netto Surplus Rp. 1 500.000.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp,0
(2) Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran ll (Ringkasan
Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
|