Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 Pasal (13 Hlm) dan XVI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022
DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab, Toraja Utara 2022 NO. 7/TLD. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
ABSTRAK:
Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,
perlu menyisihkan dana melalui pembentukan
Dana Cadangan; Pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar
tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun
anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da,lam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan
Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun anggaran berkenaan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II
TUJUAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Dana Cadangan. BAB III
KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN Pasal 3 (1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan (2) Setiap tahapan. BAB IV
SUMBER DAN BESARAN DANA CADANGAN Pasal 4 (1) Dana Cadangan bersumber dari APBD (2) Penyisihan Pasal 5 (1) Besaran Dana Cadangan untuk Tahun Anggaran 2023 (2) Dalam hal Dana Cadangan. BAB V
PENEMPATAN DANA CADANGAN. BAB VI
PENGGUNAAN DANA CADANGAN. BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
IX Bab, 12 Pasal (11 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan Bangsa sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan
sebagai bagian dari pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah; Untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional; berdasarkan ketentuan pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertangungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2011; Perpres Nomor 43 Tahun 2022; Permenpora Nomor 59 Tahun 2013; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB IKETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pemuda, Kepemudaan, Pemberdayaan, Pelayanan kepemudaan, Penyadaran pemuda, Pengembangan kepemimpinan pemuda, Pengembangan kewirausahaan pemuda, Pengembangan kepeloporan pemuda, Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Masyarakat, Sekaa Teruna, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda Daerah, Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan, Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN. BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH. BAB V PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA, Peran, Tanggung Jawab, Hak. BAB VI PELAYANAN KEPEMUDAAN,Penyadaran, Pemberdayaan, Pengembangan. BAB VII KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN. BAB VIII PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN. BAB IX ORGANISASI KEPEMUDAAN. BAB X PENGHARGAAN. BAB XI PENDANAAN. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XIII LARANGAN. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XVI Bab, 44 Pasal (23 Hlm.) dan 8 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.4/TLD.No.126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 20 17; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2073.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Masyarakat, Investor, Investasi, Modal, Pemberian Insentif, Pemberian Kemudahan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengawasan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP. BAB IV RUANG LINGKUP. BAB V KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN. BAB VI BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN, Bentuk Insentif, Bentuk Kemudahan. BAB VII JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN. BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN,
Umum, Pengajuan Permohonan, Penilaian, Pelaksanaan Pemberian. BAB IX JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI. BAB X HAK DAN KEWAJIBAN, Hak, Kewajiban. BAB XI EVALUASI DAN PELAPORAN, Evaluasi,Pelaporan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Umum, Pembinaan, Pengawasan. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XV Bab, 26 Pasal (18 Hlm.) dan 6 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Dalam rangka penyesuaian perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai keadaan yang menyebabkan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antara jenis belanja, sehingga menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 98 Tahun 2022; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; PMK Nomor: 2/PMK.07/2022; PMK Nomor: 116/PMK.07/2022; PMK Nomor:127/PMK.07/2022; PMK Nomor 134/PMK.07/2022; Perda Kab. Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021; Perda Kab. Toraja utara Nomor 8 Tahun 2021.
Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran perangkat
Daerah; Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Pengelola Keuangan Daerah; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Pengelola Keuangan Daerah; Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
10 Pasal (14 Hlm.) dan XVI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pengelolaan dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu adanya pertanggungiawaban
keuangan yang bersifat mengikat dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 9 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021.
Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Uraian laporan realisasi anggaran, Laporan arus kas , Laporan operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan saldo akhir, Catatan atas laporan keuangan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Lampiran laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian pertanggungiawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2O21 diatur dengan Peraturan Bupati.
14 Pasal (12 Hlm.) dan VII Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Toraja Utara 2020 No.1/TLD.No.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Pelayanan tera/tera ulang merupakan kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan/atau penjustiran atau pencocokkan/perbaikan, dan pembubuhan tanda tera sah atau tanda tera batal dengan keterangan tertulis yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, sehingga terdapat keakuratan pengukuran. Pelaksanaan tera/tera ulang dalam dunia perdagangan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan memberikan kepastian kebenaran pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan pungutan berupa Retribusi yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2001; Permendag Nomor 69/M-
DAG/PER/10 /2012; Permendag Nomor 67 Tahun 2018; Permendag Nomor 68 Tahun 2018; Permendag Nomor 115 Tahun 2018; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O16.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Sekretaris Daerah, Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, Pejabat, Badan, Tera, Tera ulang, Menjustir, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Jasa, Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Besar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI. BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN. BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG. BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pemanfaatan, Keempat
Keberatan. BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN. BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN. BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN. BAB XIV LARANGAN. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB XVII KETENTUAN PIDANA. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
XVIII Bab, 29 Pasal (16 Hlm.), 4 Hlm. Penjelasan dan 8 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai penjelasan dan dokumen
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang APBD yang
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tenteng Pemerinta.harr Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta
Kerja, Bupati w4jib mengqiukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belaaja Daerah
{APBD} disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Ralqyat Daerah {DPRD} sesuai dengan
ketentuan peratura:r perundang-undangan untuk
memperoleh persetqiuan bersama;
bahwa Feraturan Daerah tentang APBD yang
b.
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Fernerintah Daerah Tahun 2022 yans
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
Prioritas dan Plafon Anggaran yans telah
disepakati bersanrra antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
dimaksud dai*m huruf a dan huruf b, perlu
;.
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belaqja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2A22.
1".
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Republik
� Indonesia
kmbaran Negara Republik * Indonesia
Nomor a2661;
Nomor 4266);
;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun zp4"tentang
Perbendaharaan Negara {Lembarah Negara
2.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Gp4 'tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
.d.an/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Irrdcmoeie. Tahun 2020 Nomor 97,
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2OLg (COVID-l9)
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2g2O Norreor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Nomor 6a85);
Undang-Undang Nomor 25 Tahua 2OA4 tentang
J.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA4 Nomor LA4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a42\;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
4.
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia" Tahun 2AA4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aa3$;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang
5.
Pembentukan Kabupaten Tora.ia Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan {Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20OB Nomor 101, Tambahan
2
Lembaran Negara
Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 'Pahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 24SJ T��bahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Republik
Lembaran Negara
Indonesia
Nomor a87a\
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pqiak Daerah dan Retribusi Daerah (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 t t rrtt 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2A Nomor 245;y Tambahan
Republik
; Indonesia
Lembaran Negara Republik ' Indonesia
Nomor 6573);
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
- terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
7.
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5573);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
8.
tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nom<rr 137,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a575);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
9.
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2AA9 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia Nomor 49721
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2AOg tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor L,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3
-;
Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah., (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ff Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
- Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7L Tahun 20rc
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
l- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pembinaan dan P.engawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zOtY Iiomor 73,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6Oa\;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun zOtT
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (l"embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 24fi Nomor 106, Tambahan Lembaran
. Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9
tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran
· 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63221;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 201 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
Tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067l;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 ten tang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan,
Tahun 2OlB tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Penyaluran Dan
La po ran
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana
Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 630) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan
Negeri Nomor 78 Tahun 2O2O tentang Perubahan
4
),
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
atas Peraturan Menteri Dalam ··Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); t ,
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Pengangaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan
Laporan
Pertanggungiawaban Penggunaan
Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1.7771;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri .Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis�?engelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 781);
77
-aNomor
Tahun 2A2A tentang Pedoman Teknispengelolaan
Keuangan Daerah {Berita Negard. Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 926);
Tahun 2021. tentang Pedoman Pen5rusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun zAZt Nomor 9261;
L& Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2A2O tentang Pembentukan dan
1 &
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan
Struktur Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 116);
Struktur Peranglat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Torqja Utara Tahun 2O2A Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Torqja Utara Nomor 116);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 121).
PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHU 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN
PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesempatan
berusaha, kemitraan usaha, daya saing produk usaha
daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan serta
pengembangan dan pembinaan pasar rakyat, maka perlu
dilakukan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Sejalan dengan meningkatnya usaha perdagangan
di Kabupaten Toraja Utara diperlukan pengembangan,
penataan pembinaan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan
dan toko swalayan; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang
perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan harus berperan aktif mengembangkan,
menata dan membina pasar rakyat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan
Peraturan Daerah
tentang
Pengembangan, Penataan, Dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012-2032; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pelaku Usaha, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko, Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, Perkulakan/Grosir, Pemasok, Usaha Makro, Kecil, dan Menengah, Kemitraan, Persyaratan Pedagang, Analisis dampak lalu lintas, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Usaha Toko Modern, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Waktu Indonesia Tengah. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB
III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENATAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR RAKYAT. BAB V
PENATAAN HARI PASAR RAKYAT. BAB VI
PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN Bagian Kesatu
Persyaratan Fasilitas. Bagian Kedua
Persyaratan Jam Operasional. Bagian Ketiga
Persyaratan Luas Tempat Usaha, Sistem Penjualan, dan
Jenis Barang Dagangan. Bagian Keempat
Persyaratan Lokasi. BAB VII
PERIZINAN. tidak dikenakan biaya retribusi.
BAB
VIII
KEMITRAAN Bagian Kesatu
Pola Kemitraan. Bagian Kedua
Perjanjian Kerja Sama. BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X
SANKSI ADMINISTRASI. BAB XI
PENYIDIKAN. BAB XII
KETENTUAN PIDANA. BAB
XIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 50 Tahun 2019
tentang Ketentuan Waktu Operasional Pasar Hewan
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019
Nomor 50); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT LEMBANG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT LEMBANG
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Lembang; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Lembang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; 10.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Lembang; 11.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Lembang.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR
TENTANG PENGANGKATAN DAN
PERANGKAT LEMBANG.
14 TAHUN 2016
PEMBERHENTIAN. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Lembang 1. Ketentuan Pasal 1 diubah : Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, Kecamatan, Camat, Desa, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Kepala Lembang, Perangkat Lembang, Hari, Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, Terpidana. 2. Ketentuan ayat 2 huruf d Pasal 4 dihapus. 3. Ketentuan huruf (a) Pasal 6 diubah. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambahkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (4) dan ayat (5). 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 16A. 8. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat