Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuanggan Daerah Bupati wajib mengajukan Rencana Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rencana Peraturan Daerah tentang ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 Bulan November Tahun 2020; bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur No.B.Kedua.900/990/285/2020;
Materi yang diaur adalah: APBD berjumlah Rp.1.181.498.113.631,00 terdiri atas Pendapatan Daerah berjumlah Rp.1.181.498.113.631,00 Belanja Daerah berjumlah Rp.1.176.498.113.631,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berjumlah Rp.5.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
18 halaman; 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.276.097.068.692,00 Bertambah sejumlah Rp.3.864.728.543,00 sehingga menjadi Rp.1.279.961.797.235,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
72 Halaman; 57 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa setiap anggota masyarakat Kabupaten Ende, sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berhak untuk menikmati derajat kesehatan tertinggi sebagai perwujudan Pemajuan penghormatan, perlindungan,pemenuhan, dan penegak hak asasi manusia; bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh ysng proses penularannya sangat sulit dipantau dan Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), merupakan suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang, sehingga memerluklan pencegahan dan penanganan secara melembaga ,sistematis,komperehsif, partisipatif,dan berkesinambungan; bahwa sesuai ketentuan pasal Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permenkes No.21 Tahun 2013; Permenkes No.15 Tahun 2013; Permenkes No.74 Tahun 2014.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Tujuan dan Asas; BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup; BAB IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB V Hak dan Kewajuban; BAB Pencegahan dan Penanganan HIV dan AIDS; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Peran Dunia Usaha dan Partisipasi Masyarakat; BAB IX Komisi Penanganan AIDS, BAB X Kerahasiaan dan Perlindungan; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Larangan; BAB XIII Sanksi Administratif; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
53 halaman; 21 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB III Tujuan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB IV Uang Jasa Pengabdian Pimpinan DAN Anggota DPRD; BAB V Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; BAB VI Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB VII Ketentuan Lain -Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
25 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Ende memerlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 terhadap Pemerintah Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi Misi dan Program Bupati yang memuat tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan, bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMNP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Penyusunan; BAB III Maksud Dan Tujuan BAB IV Sistematika; BAB V Rencana Pembangunan Jangja Menengah Daerah ;BAB VI Pengendalian Dan Evaluasi BAB VII Dara Dan Informasi ; BAB VIII Kelembagaan; BAB IV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perlu diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang merupakan upaya terpadu untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi,sosial,budaya, dan kelestarian lingkungan ; bahwa penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Ende, apabila terjalin suatu hubungan yang sinergis antar pemerintah Daerah, perusahaan dan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.19 Tahun2003; UU No.25 Tahun2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.47 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; Permen BUMN No per-05/MBU/2007; Permensos No.13 Tahun 2012.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Asas dan Prinsip TJSP; BAB V Hak dan Kewajiban Perusahaan Serta Perusahaan Pelaksana TJSP; BAB VI Program dan Bidang Kerja TJSP; BAB VII Kelembagaan TJSP; BAB VIII Masyarakat Sasaran TJSP; BAB IX Pembiayaan TJSP; BAB X Fasilitas TJSP; BAB XI Kewajuban Pemerintah Daerah; BAB XII Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Pengawasan Evaluasi dan Pelaporan; BAB XIV Penghargaan; BAB XV Sanksi Administratif; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
19 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Ende Pada PT. Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur (Persero)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat , maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Persero) merupakan Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerinta Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten /Kota se-Nusa Tenggara Timur yang perlu terus dikembangkan permodalnya , sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat , meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Ende sebagai salahsatu sumber pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pernyataan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Persero).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Penyetoran Modal; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pengendalian Dan Pengawasan; BAB VI Ketentuasn Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
8 Halaman; 2 Halaman Penjelsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah merupakan pedoman Pembangunan Kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa rencana induk Pembangunan Kepariwisataan daerah diperlukan sebagai dasar pembangunan keparawisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahaan kehidupan lokal,nasional, dan global; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlikan pengaturan tentang rencana induk Pembangunan Kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2034;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.26 Tahun2007; UU No.10 Tahun2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.3 Tahun2009; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.11 Tahun 2014;
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembangunan Kepariwisataan Daerah;BAB III Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; BAB IV Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan; BAB V Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende; BAB VI Pengawasan dan Pengendalian; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
34 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ENDE
ABSTRAK:
Untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 memerlukan biaya yang sangat tinggi sehingga diperlukan perencanaan anggaran kebutuhannya.
Sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah dapat membentuk Dana Cadangan.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ENDE, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
3. Besaran dan Sumber Dana Cadangan
4. Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
5. Penggunaan Dana Cadangan
6. Pengelolaan Dana Cadangan
7. Penempatan Dana Cadangan
8. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Cadangan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan penjabarannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, pelu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Peraturan Mentri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016;
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD; BAB IV Peresmian Anggota BPD; BAB V Pemberhentian; BAB VI Kelembagaan APD; BAB VII Tugas, Fungsi Dan Kewenangan BPD; BAB VIII Hak, Kewajiban Dan Larangan Anggota BPD; BAB IX Laporan Kinerja BPD; BAB X Peraturan Tata Tertib BPD; BAB XI Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XII Pendanaan; BAB XIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Pemusyawaratan Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat