PERUBAHAN ATAS PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2006-2010
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2007/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Sinkronisasi, Efektiftas dan Efisiensi
pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang tertuang
dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Luwu Utara (RPJMD) maka dipandang perlu
melakukan perubahan nomenklatur program kegiatan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbanganan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Plemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
NOMOR 25 TAHUN 2007
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.333
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014
MENGATUR TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11.A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil
dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan struktural yang menciptakan keserasian dan keterkaitan
dengan pangkat serta Pendidikan dan Pelatihan Struktural, dipandang
perlu menetapkan Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Badan
Pertimbangan Jabatan & Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah
Kab. Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3826);
2. Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4193);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 1981 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4019);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara RI
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 123
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4332);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN ORGANISASI
BAB III
TATAKERJA
BAB IV
PROSEDUR
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
NOMOR 11.A TAHUN 2008
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019 - 2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.368
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019 - 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasonal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
11. Perarturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 128);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 280);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 280);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 346);
PENYELENGGARAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD NO.358
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN TANAMAN SAGU
ABSTRAK:
a. bahwa tanaman sagu sebagai lambang daerah dan
simbol kerukunan, kekokohan serta ketegaran
masyarakat harus dilestarikan dan dikembangkan;
b. bahwa sumberdaya alam nabati tanaman sagu
merupakan tanaman khas Sulawesi Selatan, termasuk
Kabupaten Luwu Utara karena mempunyai peranan
penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem
lahan, air, kebersihan udara, dan sumber bahan
pangan lokal, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan
seimbang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah kepada semua pihak
dalam pengembangan, pelestarian dan perlindungan
terhadap tanam sagu di daerah dan sesuai dengan
ketentuan Lampiran I huruf I Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Pangan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
134/Permentan/OT.140/12/2013 tentang Pedoman
Budidaya Sagu (Metroxylon Spp) yang Baik;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
249);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor
213);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 340);
Ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan tanaman sagu
meliputi:
a. pelestarian dan perlindungan;
b. pengelolaan;
c. larangan;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 08 Tahun
2007 tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana
Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2007 pada Pasal 2 Ayat (5) disebutkan bahwa Rincian Definitif
Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2007 akan
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati pada Akhir Triwulan
IV Tahun 2007; '
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2904 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2004 Nomor 82);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2006
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2006 Nomor 09);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2007
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 19);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2007 tentang
Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa
Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 08);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang
penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20);
BAB I
PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2007
BAB II
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
NOMOR 23.A TAHUN 2007
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tata cara pemungutan pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk lebih efektifnya pelaksanaan pemungutan pajak dibutuhkan pengaturan yang lebih detail mengenai tata cara pemungutan pajak daerah sehingga Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 32
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cata Pemungutan Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah cliubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan keempat Atas Undang•
Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang• Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3686) sebagaimana telah cliubah dengan
-1-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286};
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri oleh wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
-2-
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 212) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2016 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAJAK DAERAH
BAB III PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN
BAB IV PAJAK REKLAME
BAB V PAJAK PENERANGAN JALAN
BAB VI PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB VII PAJAK PARKIR
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Nornor 32 Tahun 2012
TAHUN 2018 NOMOR 54
124 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.207, TLD NO.207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
disebutkan salah satu jenis Retribusi Daerah yang dapat
dipungut adalah Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu Sumber
Pendapatan Daerah yang sangat penting artinya untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat guna
menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dijalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 4741).
(1) Obyek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan
tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat