PEMBENTUKAN LINGKUNGAN SA'PEK UTARA KELURAHAN BONE KECAMATAN MASAMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2017/No.95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lingkungan Sa'pek Utara Kelurahan Bone Kecamatan Masamba
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Lingkungan Sa'pek Kelurahan Bone Kecamatan Masamba dengan luas wilayah +- 1,5 Km² dan jumlah penduduk sebanyak 1.301 jiwa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lingkungan Sa'pek Utara Kelurahan Bone Kecamatan Masamba;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 77);
1. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi
organisasi Dinas Perikanan, penyesuaian Organisasi dan Perikanan;
perlu dilakukan
Tata Kerja Dinas
b. bahwa dalarn rangka penyelenggaran fungsi teknis di bidang Pengelolaan Pembudidaya Ikan dan Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Fungsi dan Uraian Togas serta Tata Kerja Dinas Perikanan;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten
Utara (Lembaran Negara Daerah Tingkat II Luwu
Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 349);
PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2017/No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Defenitif Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 247/PMK.07/2015 tentang Tata cara Pengalokasian,Penyaluran, Penggunaan,Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 1967);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 7);
Menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2010
PROSEDUR TETAP (PROTAP) TATA TERTIB BERTAMU/BERKUNJUNG DAN PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH JABATAN BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2010/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Tata Tertib Bertamu/Berkunjung dan Pengamanan Di Lingkungan Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang
bertamu / berkunjung di Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara sangat diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan
teratur ;
b. bahwa untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan teratur,
dibutuhkan partisipasi secara aktif dari semua pihak yang terkait dengan
berpedoman pada suatu Prosedur Tetap ( Protap ) yang baku ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur
Tetap (Protap) Tata Tertib Bertamu I Berkunjung dan Pengamanan di
Lingkungan Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4427);
5. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
Kepada Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang
Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81
Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA TERTIB BERTAMU / BERKUNJUNG
BAB III
PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH JABATAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
NOMOR 2 TAHUN 2010
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 46 Tahun 2017
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2017/No.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Camat selaku pembantu Bupati untuk mengkoordinasikan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
bahwa Peraturan Bupati Luwu utara Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, tidak relevan lagi dengan terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonasia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Kecamatan Sabbang, Baebunta, Masamba, Mappedeceng, Malangke, Malangke Barat, Sukamaju, Bone-Bone, Seko, Rampi, Rongkong Dan Tana Lili Dalam Lingkup Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 81) ;
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Kewenangan yang Dilimpahkan
4. Laporan
5. Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian
6. Evaluasi
7. Pendanaa
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.7/TLD No.381
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD.
BAB VI HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN LARANGAN ANGGOTA BPD.
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD.
BAB VIII HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA LAIN DI DESA.
BAB IX PENINGKATAN KAPASITAS BPD.
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XI PENDANAAN.
BAB XII PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan BAB V Badan Permusyawaratan Desa dan BAB VI Hubungan Kerja, Pasal 31 sampai dengan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XIV Bab, 56 Pasal (25 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 ; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2021; Perbup. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, diubah.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang perlu adanya perubahan susunan keanggotaan panitia seleksi calon Direktur Perumda Simpurusiang dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2018.
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 59) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 59) diubah.
II Pasal (4 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, maka perlu disusun Pedoman Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Dalam rangka menyusun Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Pedoman Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 17 Tahun 2020; Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017; Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2018;Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP.
BAB IV KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN.
BAB IV PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN.
BAB V SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA ASN.
BAB VI ANGGARAN.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
-
VII Bab, 27 Pasal (16 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat