PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011 NOMOR: 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 181 ayat (1) Undang• undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
3649/Xln"ahun 2011 tanggal 16 November 2011 tentanq Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a. dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan denga kepentinqan · um um dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dltetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun. 2002 tentang Komisi Pernberantasan Tinda Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan · Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Holoman 1
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011;
19. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LuwuUtara Nomor 179);
1.PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2.PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DA.ERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011 KABUPATEN
LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DA.ERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011 KABUPATEN LUWU UTARA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANGPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2011
PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak. Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Ii TahuN 1994, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, -Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)�
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang•Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor DO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 .Nomor 47, · Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826); .
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Perda Hal. 1
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara.Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
·
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234t
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang StandaR Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005. tentang DanaPerimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
19.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
23. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terahkir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 151);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 209);
1.PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2.PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMO 7 TAHUN 2011
TENTANG PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undnag-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Undang-Undang No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;3 Undang-Undang No 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Luwu Utara; 4. Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang TindakPidanaKorupsi; 5. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD NO.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2010-2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5, TLD NO.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Kabupaten Luwu Utara memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat yang Maju dan Sejahtera; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 – 2025.
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2013
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
11halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa khususnya Pasal 53 ayat
(1) dan ayat (2); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Operasional Pendayagunaan dan Pengembangan Serta Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam upaya menunjang pembangunan di bidang
pertanian salah satunya adalah melalui pemanfaatan teknologi
alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan pemanfaatan teknologi
Alsintan di tingkat petani harus memperoleh pertimbangan
yang cermat agar mampu tumbuh dan berkembang secara
wajar;
b. bahwa dalam upaya pendayagunaan alat dan mesin pertanian
(Alsintan), perlu dikembangkan Sistem Usaha Pelayanan Jasa
Alsintan (UPJA) yang merupakan salah satu lembaga ekonomi
pedesaan;
c. bahwa melalui Pengelolaan Alat Dan Mesin Pertanian
(Alsintan) yang berskala ekonomi dan berorientasi pasar, serta
dengan dukungan tenaga-tenaga profesional diharapkan Usaha
Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) mampu berkembang secara
mandiri dan berkelanjutan di daerah pedesaan serta dapat
menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan
Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
205/Kpts/OT.210/3/2003 tentang Syarat dan Tatacara
Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya
Tanaman;
8. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
400/Kpts/OT.160/8/2003 tentang Tim Teknis Sertifikasi Alat
dan Mesin Pertanian;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
Pemanfaatan Alsintan dilakukan dengan pola KSO antara Pemerintah
Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian sebagai pemberi bantuan Alsintan
dengan mitra kerja sama yaitu Kelompok Tani/UPJA sebagai penerima
bantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Luwu Utara dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan
masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan
yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat,
dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Peraturan Pemerintah nomor 26 ahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu
penjabaran kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3470);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3568);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3480);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699)
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
16. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
18. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
19. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
20. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
21. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4726);
22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
23. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
24. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
25. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
26. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
27. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
28. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
29. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3570);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3235);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di
Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3769);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
Penataan ruang Kabupaten Luwu Utara bertujuan untuk mewujudkan
Kabupaten Luwu Utara yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berbasis agro dan kelautan dengan memperhatikan
aspek lingkungan dan aspek bencana demi terciptanya kesejahteraan
masyarakat Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1 TLD NO.211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur Pajak
Daerah di Kabupaten Luwu Utara sudah tidak sesuai lagi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemeritahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737).
Jenis Pajak terdiri atas:
a. Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
dengan pembayaran;
b. Pajak Restoran, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh
restoran;
c. Pajak Hiburan, dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan
pungutan bayaran;
d. Pajak Reklame, dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas pengunaan tenaga listrik;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
g. Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parker diluar
badan jalan;
h. Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air tanah;
i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipungut pajak atas
bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau
dimanfaatkan; dan
j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipungut pajak atas
perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor 4 Seri A No. 3);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Pajak Penerangan jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2000 Nomor 7 Seri A No. 6);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 3);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 177);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
184);
77 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 181 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I<abupaten bersama Bupati
Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendnpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 4250/Xll/Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah I<abupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan denga kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daernh kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Dali II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahen Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebngaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Jndonesia
Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Janggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuolik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembarar, Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun 1977 Nomor 11, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintab Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tabun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerab dan Wakil Kepala Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tarnbaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintab Nomor 66 Tabun 2001 tentang Retrebusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tabun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 90, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telab beberapa kali cliubab terakhir dengan
peraturan Pemerintah Nomor 21 Tabun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjarnan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor
4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembarar, Negara Republi.k Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Ka bu paten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan alas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
32.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Dalam Negeri;
33.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara. Tahun 2000 Nomor 2 Seri A
Nomorl);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Pajak Pemamfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 3 Seri A Nomor 2);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor 4 Seri A Nomor 3);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor 5 Seri A Nomor 4);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 7 Seri A Namer 6);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu. Utara Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 8 Seri C Nomor 2);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2000 Nomor 10 Seri B Nomor 2);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2000
tentang Retribusi Peruntukan Pengunaan Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 13 Seri B Nomor 5);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2000
tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 14 Seri B Nomor 60);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Uatara Nomor 16 Tahun 2000
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2000 Namer 16 Seri B Namer 8j;
43.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Namer 17 Tahun 2000
tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Namer 17 Seri B Nomor 9);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Namer 19 Tahun 2000
tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhol (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nornor 19 Sen B Namer 11);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 12);
46.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000
tentang Rebtibusi Pasar Grosir dan atau Pertoko ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 42 Sen B Nomor 13);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000
tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 6);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nomor7);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001
tentang Retribusi Perizinan Ketenagaketjaan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001
tentang Retribusi Surat Usaha lzin Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001
tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
80);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001
tentang Wajib Daftar Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
81);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001
tentang Retri.busi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2001 Nomor 86);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003
tentang Retri.busi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Kabupaten
Luwu Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003
Nomor02);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003
tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan
Penumpang dalam Wilaya.lt Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003
tentang Petemakan dan Budidaya Temak (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 04);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003
tcntang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rurnah Sakit Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 05);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2004 Nomor 01);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 21);47. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000
tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 6);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nomor7);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001
tentang Retribusi Perizinan Ketenagaketjaan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001
tentang Retribusi Surat Usaha lzin Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001
tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
80);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001
tentang Wajib Daftar Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
81);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001
tentang Retri.busi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2001 Nomor 86);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003
tentang Retri.busi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Kabupaten
Luwu Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003
Nomor02);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003
tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan
Penumpang dalam Wilaya.lt Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003
tentang Petemakan dan Budidaya Temak (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 04);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003
tcntang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rurnah Sakit Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 05);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2004 Nomor 01);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 21);
62. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2004 Nomor 23);
63. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 01);
64. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 03);
65. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 04);
66. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005
tentang Pajak Restoran (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu
UtaraTahun 2005 Nomor 05);
67. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005
tentang Pengaturan Penggunaan Pelataran (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 06);
68. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
69. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 174);
70. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 176);
71. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 178);
72. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
73. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Ketja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
74. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Ketja Dinas Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 181);
75. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Ketja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah I<abupaten Luwu Utara Nomor
182);
76. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan I<abupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
77. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 184;
Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana climaksud dalam pasal 1
Pasal 3 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 5 : Uraian febjh lanjut Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran
Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat