Pemanfaatan Alsintan dilakukan dengan pola KSO antara Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian sebagai pemberi bantuan Alsintan dengan mitra kerja sama yaitu Kelompok Tani/UPJA sebagai penerima bantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat