Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2011

Kerjasama Operasional Pendayagunaan dan Pengembangan Serta Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemanfaatan Alsintan dilakukan dengan pola KSO antara Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian sebagai pemberi bantuan Alsintan dengan mitra kerja sama yaitu Kelompok Tani/UPJA sebagai penerima bantuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kerjasama Operasional Pendayagunaan dan Pengembangan Serta Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
22 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2012
Tanggal Berlaku
22 Juni 2012
Sumber
LD.2011/NO.3, TLD NO.214
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan