Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa/Kelurahan Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
disusun rencana Program Desa/Kelurahan Sehat
dalam menjamin hak setiap warga negara untuk
hidup sehat dan sejahtera;
b. bahwa dalam meningkatkan upaya kesehatan dan
partisipasi masyarakat dalam penciptaan desa/
kelurahan sehat perlu dilakukan perbaikan dan
penyusunan program kesehatan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Kebebasan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIF
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN UNTUK SEMUA
BAB VI
PENGEMBANGAN DAN PENYELENGGARAAN DESA SEHAT
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
NOMOR 43 TAHUN 2014
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi
organisasi Dinas Perikanan, penyesuaian Organisasi dan Perikanan;
perlu dilakukan
Tata Kerja Dinas
b. bahwa dalarn rangka penyelenggaran fungsi teknis di bidang Pengelolaan Pembudidaya Ikan dan Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Fungsi dan Uraian Togas serta Tata Kerja Dinas Perikanan;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten
Utara (Lembaran Negara Daerah Tingkat II Luwu
Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 349);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2019 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 18TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILLINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
ABSTRAK:
Untuk pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang harus memiliki dasar hukum, pedoman,
kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan
seragam serta berlaku menyeluruh bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 349);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pasal I
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2019 Nomor 18) disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di tunda,
apabila :
a. PNS wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara (LHKPN) belum melaporkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggaraan Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. PNS yang belum menyelesaikan kewajiban atas
laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas intern
pemerintah atau laporan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan terkait adanya temuan kerugian
keuangan daerah atau tuntutan perbendaharaan dan
tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik
daerah; dan
c. PNS yang belum menyelesaikan kewajiban untuk
penyerahan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MEKANISME SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS.
BAB III PENUNJUKAN PEJABAT SEMENTARA DEWAN PENGAWAS.
BAB IV MASA JABATAN DEWAN PENGAWAS DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN DEWAN PENGAWAS.
BAB VI PEMBERHENTIAN.
BAB VII PEMBIAYAAN.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
-
VIII Bab, 24 Pasal (8 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 93 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 96 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Holoman 1
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah
(Lembaran
Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nornor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Republik Negara
Indonesia Tahun 2005 Nornor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4577);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedornan
Pernbinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pernerintah Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
Ho lo m a n 2
15 . P era tur an Men t eri D al am Neg eri N o mor 1 3 T ahu n
2 0 06 te n tang P e do man P e nge lo laan Keu ang an D aerah
sebagaim ana telah d iu bah den g an P era tu r an M ent e ri
D al am Ne g e ri No mo r 21 T ahun 2 0 11 ten tang
P eru bahan Ke d u a ata s P e r aturan Menteri D al am
Nege ri No m o r 13 T ah un 2 0 06 te n tang P e do man
P e n g e l o la an Keu angan D aerah (B erita Neg ara R epublik
I n do n e sia Tahu n 2 01 1 N o m o r 3 1 0 );
1 6 . Pe ra t u r an Menteri Dal am Neg ar i No mor 3 3 T ahu n
20 17 t en tang Ped oman P e n y u s u n an Angg ar an
Pe n dap atan dan B e lan j a D a erah Tahu n Angg ar an
2 0 18.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
NOMOR 44 TAHUN 2018
480
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utrara Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 83/PMK.02/2022; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II RUANG LINGKUP ASB.
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
III Bab, 5 Pasal (7 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa besarnya tarif retribusi jasa umurn khususnya
jenis retribusi pengendalian rnenara telekornunikasi
telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 45
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 1
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umurn;
b. bahwa berdasarkan perunjauan dengan
rnernperhatikan indeks harga dan perkernbangan
ekonomi serta peningkatan jumlah menara di
Kabupaten Luwu Utara, perlu mengubah besarnya
tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekornunikasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umurn, penetapan
tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dirnaksud dalarn huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pernbentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 5).
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
NOMOR 45 TAHUN 2018
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 46 Tahun 2018
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN HEWAN/TERNAK YANG KELUAR/MASUK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Hewan/Ternak Yang Keluar/Masuk Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pertimbangan teknis yang berkaitan dengan pengawasan lalu lintas ternak yang akan keluar/masuk Kabupaten Luwu Utara, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Hewan
Ternak yang Keluar/ masuk Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Pemeriksaan Hewan/Ternak yang Keluar/Masuk Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
'
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2018 Nomor 5).
pasal 1
pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 46
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat