Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010

Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENVUSUNAN, PERUBAHAN, PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN·LUWU UTARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati lnl yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Utara dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyeler,ggara Pemerintahan Daerah. 4. Desa atau yang disebut lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat seternpat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. 8. Keuangan Desa adalah sernua hak dan kewajiban dalam ranqka penyelenggaraan pemerintahan desa y,mg dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. 9. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan penqawasan keuangan desa .. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selartjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersarna oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. 11. Perneqanq Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatanny� mempunyai kewenangan menyelenggarakan kese!uruhan pengelolaan keuangan desa. · 12. Pelaksana Teknis Perigelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. · 13. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. 14. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke Kas Desa. 15. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari l(as Desa. 16. Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 17. Belanja Desa adalah kewajiban pemerintah desa yang diakui setagai pengurang nilai kekayaan bersih. · 18. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dan belanja desa. 19. Defisit Anggaran Desa adalah selislh kurang antara pendapatan desa dan belanja desa, 'i . � .. 20. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima .kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 21. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selaniutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 22. Pinjaman Desa adalah semua transaksi yag mengakibatkan desa menerima sejumlah atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah desa dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 23. Piutang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah desa dan/atau hak pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang• undangan atau akibat lainnya yang sah. 24. Utang Desa dalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah desa dan/atau hak pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang berdassrkan peraturan perundang• undangan atau akibat lainnya yang sah. 25. Dana Cadangan adalah dana yang .disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 26. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden royalty, rnanfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 27. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang bersumber dari pendapatan dana perimbangan pemerintah daerah yang dibagikan ke pemerintah desa. BABll STRUKTUR PENYUSUNAN, PERUBAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDesa Pasal 2 (1) APBDesa, Perubahan APBDesa, Pertanggung_iawaban APBDesa adalah merupakan serangkaian kegiatan dalam penatausahaan dan pengolaan keuangan desa. (2) Format penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa, Pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan. BABIO PERHITUNGAN PENGALOKASIAN ANGGARAN Pasal3 Perhitungan penqalokasian anggaran dalam APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran 11 Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan. BAB IV KODE REKENING ANGGARAN Pl:NDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN Pasal 4 ·' (1) Kode Rekening Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dalam APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran Irr Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan. ,. (2) Kode Rekening Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebaqairnana dimaksud pada Ayat (1) bukan merupakan acuan baku dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan keadaan di pemerintah desa. lSABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan yang bcrtentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan