PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
. ,
r •
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
r-
' '
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
151) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perubahan Pokok-Pokok Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 354);
,·,.
I_..,./
. i
'--� .:
I •
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor· 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 11);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pela.ksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2017 Nomor 9);
22. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 88 Tahun
2016 tentang Kebija.kan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 88);
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 45 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten LUwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 39);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
' I
'
(dalaln rupiah)
Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah 140.996.159.504,84
b. Pendapatan Transfer 932.788.948.414,80
c. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah 114.863.267.819,00
Jumlah Pendapatan 1.188.648.376.738,64
Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Bunga 444.220.466.312,00
3. Belanja Subsidi 50.000.000,00
4. Belanja Hibah 8.072.566.675,00
5. Belanja Bantuan Sosial
6. Belanja Bagi Hasil
1.392.601.000,00
7. Belanja Bantuan Keuangan 173.253.775.740,00
8. Belanja Tak Terduga 83.366.000,00
627.072.775.727,DO
b. BelanJa Langsung
1. Belanja Pegawai 22.714.200.250,00
2. Belanja Barang dan Jasa 324.784.587.731,48
3. BelanJa Modal 199.740.352.310,18
547.239.140.291,66
Jumlah Belanja 1.174.311.916.018,66
Surplus I (Deflslt) 14.336.469.719,98
Pemblayaan
a. Penerimaan 26.218.248.160,50
b. Pengeluaran
Jumlah Pemblayaan Netto 26.218.248.160,50
Sisa Lebih Pemblayaan Anggaran Tahun Berkenaan 40.554.707.880,48
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
., .
Pasal 5
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2014
PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG umum ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD2014/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak
berdasarkan surat Menteri Perhubungan Nomor
PR.301/ 1/7 Phb-2014 Perihal Penyesuaian Tarif
Angkutan Umum Dan Antisipasi Dampak Pengalihan
Subsidi Bahan Bakar Minyak Kepada Para Gubernur
Dan Para Bupati/Walikota Di Seluruh Indonesia dan
untuk .menjamin kelangsungan pelayanan
penumpang perkotaan dan perdesaan perlu
dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif
Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan
Dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Il Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2014 Nomor 346, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
.. )
. ;'\ · ·-.
. . 4 . { .
\ . .
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
·\
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 KM
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Jalan dengan Angkutan Barang
8. Peraturan Daerah J{abupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
Me11,etapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF
KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN
PERKOTAAN DAN PERDESAAN DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kerangka perhitungan tarif kendaraan penumpang umum angkutan
perkotaan dan kendaraan angkutan umum perdesaan dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal2
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a. untuk kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan
angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara naik 30 %
(tiga puluh perseratus) dari tarif lama, kecuali untuk anak sekolah.
· , ..
. ·.;p. ��
; ,
b. Ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa
transportasi dan pengguna jasa transportasi sifatnya mengikat antara
kedua belah pihak;
c. Untuk anak sekolah tidak terikat pada satuan
rupiah/penumpang/kilometer melainkan tetap pada jarak yang
berbeda;
d. Anak sekolah sebagimana dimaksud pada huruf c terdiri atas:
1. Siswa Taman Kanak kanak (TK);
2. Siswa Sekolah Dasar (SD);
3. Siswa Sekolah lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sebutan lain
sederajat;
4. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sebutan lain
sederajat;
5. Mahasiswa;
(2) Daftar Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan
angkutan umum perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b,tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
(1) Tarif untuk wilayah perdesaan yang dihubungkan dengan prasarana jalan
yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan
rupiah/penumpang/kilo meter melainkan besaran tarif disesuaikan
dengan kondisi jalan.
(2) Apabila terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tarif angkutan pada wilayah
tersebut akan ditinjau kembali.
Pasal 4
Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perhubungan bersama
dengan instansi terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 5
(1) Pengusaha dan/ atau sopir kendaraan yang memberlakukan tarif
kendaraan Penumpang umum angkutan perkotaan dan perdesaan dalam
wilayah Kabupaten Luwu Utara melampaui tarif yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu
pengawasan.
. ' �
. '
Pasal 6
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan
Penumpang Umum Angkutan Perkotaan Dan Perdesaan Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Utar(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 22) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan
Penumpang Umum Angkutan Perkotaan Dan Perdesaan Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Utar(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2018
PENETAPAN PERUBAHAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat . II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan . Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara . Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nqmor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun
2017 tentang tata cara perencanaan, perigendalian
dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD
(Lembaran Negara Republik Indonesia· Tahun 2017
Nomor 86); . ·�
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu- ·Utara. Nornor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran! Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 215):. -
. !
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara 'Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pernbangunan" Jangka Panjang Daerah (RPJ.PD) Kabupaten Lu� Utara Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun. 2011 Nomor 5, Tambahan 1:)mbaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
NOMOR 41 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN PAGU ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah disalurkan berdasarkan realisasi minimal 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan daerah bagian pemerintahan desa, maka perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 07 Tahun 2021; PMK Nomor : 190/PMK.07/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor : 128/PMK.07/2022; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2022; Perbup. Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021; Perbup. Luwu Utara Nomor 74 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup. Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2022.
Rekapitulasi Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa tahun anggaran 2022 dalam Lampiran IV Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 diubah, sehingga menjadi Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa tahun anggaran 2022 dalam Lampiran IV Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 diubah, sehingga menjadi Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
II Pasal (5 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang perlu adanya perubahan susunan keanggotaan panitia seleksi calon Direktur Perumda Simpurusiang dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2018.
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 59) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 59) diubah.
II Pasal (4 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan, dapat dilakukan dengan mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa agar pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu dilakukan pengaturan dalam bentuk regulasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ALOKASI
BAB IV SASARAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI PETUNJUK TEKNIS
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
NOMOR 42 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2014
PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3)
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah
Desa Se-Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi
Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
1
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 158);
Puaruran l11pc,tl tcPrtJJ¥ Pap DefinUI( Akllr.uf Dana hrtmb11ngan Du11 T.A.2014 2
Menetapkan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2014 Nomor 8);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 10);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 2);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu . Utara Tahun
Anggaran 2014. (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2014 Nomor 3);
21. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2014
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2013 Nomor 32).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU
DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SEKABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal l
Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun
Anggaran 2014 yang diberikan kepada Pemerintah Desa seKabupaten Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pu,;zt11ran �11pml r,ntdff/l Pagu Deffnltlf Al,oklul D4u Ptrlmllangm Ona T.A.2014 3
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat