Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Luwu Utara 2009 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 181 ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4250/XII/Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010. Penyempumaan dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .
UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 ; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004 ; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001 ; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005 ; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007 ; Perpres Nomor 12 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; Kepmendagri Nomor 130 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2000 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2000 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 17; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003; Perda Kab..Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004; Perda Kab Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004; Perda Kab Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kab Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2008 ; Perbup. Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 ; Perbup. Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 ; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut:1. Pendapatan Rp.474.289.443.100,00; 2. Belanja Rp. 496.975.344.190,00; (defisit) Rp. 22.685.901.090,00; Pembiayaan Netto Rp.22.685.901.090,00; SiLPA Rp0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
7 Pasal (10 Hlm.) X Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Kendaraan Umum Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka terselenggaranya angkutan penwnpang wnum perkotaan dan perdesaan yang aman tertib dan terkendali dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara perlu Penetapan Jaringan Trayek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor 3826 ); ·
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 teniang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bennotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
. '
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Talmo 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530 );
10. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Orang ( Berita Daerah Kab. Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 14 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor
2. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh
umum dengan dipungut bayaran
3. Angkutan adalah pemindahan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat lain dengan
menggunakan kendaraan
4. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayananjasa angkutan orang dengan mobil bus,
yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal
5.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang
·, 6.
Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, denganjadwal tetap atau tidak terjadwal
Pasal 2
Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 3
Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Kappuna
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sa'pek - Balebo c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Poddo - Laba
d. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Baliase - Rompu
Pasal 4
Jaringan Trayek Angkutan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Bone-bone - Tamuku - Munte
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sukamaju - Katulungan
. c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Mappedeceng - Cendana Putih
d. Jaringan Trayek Terminal Masamba- Baebunta - Sabbang e. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Meli
f. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Salulemo - Lara
g. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Tandung - Limbong h. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke
i. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke Barat
Pasal 5
DAFTAR POROS JALAN DAERAH ( LOKAL) DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU UTARA
NO
1.
LOKASI JALAN
KECAMATAN BONE-BONE
1.
POROSJALAN
POROSMUNTE
KETERANGAN
2.
POROS SIDOMUKTI
3.
POROS TAMUKU
2.
KECAMATAN SUKAMAJU
I.
POROS SUKAMAJU - SPONTAN
3.
KECAMATAN
1.
POROS HARAPAN
MAPPEDECENG
2.
POROS KAPIDI - CENDANA PUTIH IV
4.
KECAMATAN MALANGKE
1.
POROS MALANGKE
5.
KECAMATAN MASAMBA
I.
POROS BALEBO - KAPPUNA
6.
KECAMATAN BAEBUNTA
I.
POROSBAEBUNTA-LARA
2.
POROSTAROBOK-LARA
7.
KECAMATANSABBANG
I.
POROS SABBANG - LIMBONG
2.
BATUALANG
Pasal 6
Pelanggaran terhadap Jaringan Trayek baik Perkotaan maupun Perdesaan bagi pengemudi angkutan dikenakan sanksi paling tinggi Rp, 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalarn pasal 66
BAB XIII Kententuan Pidana Undang-undang 14 Tahun 1992.
Pasal 7
Kendaraan Umum Angkutan Perkotaan maupun Perdesaan dilengkapi dengan papan trayek dan identitas lainnya.
Pasal 8
Identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalarn pasal 7 adalah warna kendaraan masing-masing trayek dan nomor masing-masing trayek.
Pasal 9
Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
. .
,' • I
, ." .' . . '
• r •
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
.•..
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu persyaratan teknis dalarn mengeluarkan izin mendirikan bangunan yaitu Garis Sempadan Bangunan (GSB);
b. bahwa penetapan Garis Sempadan Bangunan pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan masih secara umum sehingga dipandang perlu untuk lebih rinci menetapkan GSB pada setiap klasifi.kasi jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
i'
' .-.. i•
.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5232);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
r-,
'
. ,,'..
' I
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
213);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
215);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224);
15. Peraturan Bupati- Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN
2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal I
Ketentuan Pasal 32 ayat (8) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Garis Sempadan Bangunan menjadi pedoman teknis dalam penerbitan
IMB.
(2) Garis sempadan pondasi bangunan terluar yang sejajar dengan as jalan (rencana jalan)/tepi sungai/tepi pantai ditentukan berdasarkan lebar jalan/rencana jalan/lebar sungai/kondisi pantai, fungsi jalan dan peruntukan kapling/kawasan.
..,
(4) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk daerah pantai, bilamana tidak ditentukan lain adalah 100 meter dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan.
(5) Untuk lebar jalan/sungai yang kurang dari 5 meter, letak garis sempadan adalah 2,5 meter dihitung dari tepi jalan/pagar.
(6) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian samping yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah paling dekat 2 meter dari batas kapling, atau dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan.
(7) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian belakang yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah paling dekat 2 meter dari batas kapling, atau dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan.
(8) Penetapan Garis Sempadan Bangunan pada setiap klasifikasi jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2006
PERUBAHAN STATUS DAN NAMA SEKOLAH MENEGAH ATAS (SMA) SWADAYA SEKO STATUS TERDAFTAR MENJADI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 1 SEKO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2006/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status dan Nama Sekolah Menegah Atas (SMA) Swadaya Seko Status Terdaftar Menjadi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Seko
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pclaksanaan Otonomi Dacrah di bidang Pendidikan guna Meningkatkan Pelayanan dan Penciplaan Pernerataan Pendidikan di Masyarakat, maka dipandang pcrlu mcrubah status dan nama serta memberi nomor sekolah yang dianggap telah memenuhi persyaratan ;
b. bahwa dalam rangka mcningkatkan pcngclolaan dan
pembinaan Sekolah Menengah Alas sccara profesional. maka untuk hal tersebut Sekolah Menengah Alas (SMA) Swadaya Scko status Tcrdaftar dianggap tclah mcmcnuhi persyaratan untuk merubah status dan nama serta rnembcri nomor sekolah;
c. bahwa untuk maksud huruf (a) dan (b) tersebut diatas, rnaka
perlu ditctapkan dcngan Keputusan Bupati Luwu Utara.
I . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatcn Daerah Tk.11 Luwu Utara (Lcmbaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lcmbaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang omor 20 Tahun 2003 tentang Sistcm
Pcndidikan asional (Lembaran egara RJ Tahun 2003 omor
78.Tambahan Lembaran Negara RI omor 4301 ) ;
3. Undang-Undang omor 32 Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Rl Nomor 443 7);
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pcrimbangan
Kcuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara R.J Tahun 2004 Nomor 126. Tumbahan Lembaran Negara Nomor 4438 ;
5. Pcraturan Pemcrintah Nomor 28 Tahun 1990 tcntang Pendidikan Dasar (Lembaran egara Tahun 1990 omor 36. Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3412 ) scbagaimana tclah diubah dcngan Pcraturan Pcrncrintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara omor 3763);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3764);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun
200 I tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan ;
Memperhatikan
l. Surat Kcpala Dinas Pcndidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
Kab. Luwu Utara Nomor 421/514/DPK-LU/IV/2006 tanggal
20 April 2006, tentang usu! penegrian SMA Swadaya Seko
(status terdaftar) menjadi SMAN I Seko;
2. Surat Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Luwu Utara Nomor
101/DP/A/LU/IV/2006 tanggal 24 April 2006 tentang Rekomendasi Perubahan Status SMA Swadaya Seko menjadi SMA Negeri l Seko;
3. Surat Ketua Yayasan Swadaya Bumi Seko Nomor :
062NSBS/IX/2003 tanggal 22 Nopember 2003, tentang Penyerahan Asel Yayasan Bumi Seko kepada Pernkab. Luwu Utara;
4. Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan
Pariwisata Kee. Seko Nomor 425/116/CD-KSIXII/2005 tanggal 19 Desember 2005, tentang usu! penegrian SMA Swadaya Seko;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN STATUS DAN NAMA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) S\VADAYA SEKO STATUS TERDAFTAR MENJADI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) I SEKO
Pasal 1
Meningkatkan status Sekolah Menengah Atas (SMA) Swadaya Seko status terdaftar menjadi Sekolah Menengah Alas Negeri (SMAN) l Seko.
Pasal 2
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) l Seko berkedudukan di
Eno Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Hal - ha! yang belum diatur dalam kenutusan ini. senaniana
• Pasal 4
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan tentang persetujuan pembukaan Sekolah Menengab Umum Swasta Swadaya Seko Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat rnengetabuinya, rnemerintabkan pengundangan keputusan ini dalam Berita Daerab Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2009
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEROLEHAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Perolehan Izin Penyelenggaraan Reklame dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame, perlu mengatur persyaratan dan tata cara perolehan izin penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana rnaksud dalam huruf a, perlu menetetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Perolehan Izin Penyelenggaraan Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nornor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
3. Undanq-Undanq Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik · Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02
Tahun 2004 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 120);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 184);
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEROLEHAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasall
(1) Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaran reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Reklame papan/ billboard/ megatron;
b. Reklame Kain; ·
c. Reklame melekat;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklarne suara;
h. Reklarne filern/slide;
i. Reklame peragaan;
j. Reklame Apung.
Pasal 2
Tidak termasuk Obyek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada Pasal
5 sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame meliputi :
a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, serta papan nama/ identitas yang melekat pada merek usaha/ bangunan dan sejenisnya;
b. Penyelenqqara reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal3
Syarat-syarat memperoleh Izin Pemasangan Reklame terdiri atas :
1. mengajukan permohonan tertulis kepada kepada Bupati Luwu Utara;
2. foto copy Akte Pendirian Perusahaan untuk Badan, foto copy KTP
untuk perorangan;
3. foto copy Nomor Pendaft:aran Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan Dinas Pengelola Keuangan Daerah;
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PU bagi Konstruksi reklame yang dipandang perlu mendapat Izin Mendirikan Bangunan
5. denah lokasi rencana pernasangan reklame;
Pasal4
Tata cara memperoleh izin pemasangan reklame :
a. pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui
Dinas yang ditunjuk mengelola pajak reklame;
b. dinas melakukan penelitian syarat-syarat yang diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. reklame tidak bergerak dengan ukuran 2 M2 keatas dilakukan kajian teknis oleh Tim Pertimbangan Reklame;
d. hasil kajian teknis dari Tim Pertimbangan Reklame dibuat Berita Acara yang memberikan keputusan diterima atau ditolak;
e. tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PasalS
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa izm Reklame berakhir, pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan masa izin reklame;
(2) Apabilah paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa izin Reklame berakhir, pihak pemegang izin tidak menurunkan/mencabut Reklame yang terpasang maka akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara;
(3) Masa Izin Reklame terhitung 1 (satu) tahun apabila pengajuan permohonan Izin atau perpanjangan izin pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Agustus sedangkan masa Izin reklame atau perpanjangan Izin pada tanggal 1 September sampai dengan 31
Desember terhitung 6 (enam) bulan Masa Izin.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2014
KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma
Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah · Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
NOMOR 12 TAHUN 2014
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2009
SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH IZIN RETRIBUSI ATAS PENGAWASAN KUALITAS AIR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2009/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat-Syarat Memperoleh Izin Retribusi Atas Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008
tentang Retribusi atas Pengawasan Kualitas Air, maka perlu
ada syarat pengajuan perizinan atas pengawasan kualitas air
di bidang kesehatan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Syarat-Syarat memperoleh Izin Retribusi atas Pengawasan
Kualitas Air.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l3 tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Retribusi atas Pengawasan Kualitas Air
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 173).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KETENTUAN PERIZINAN
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
NOMOR 12 TAHUN 2009
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12, TLD NO.222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf l, dan
huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
15. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2013
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa unn,tlc melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam· Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor' 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan , ··Pembayaran Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah daJam Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Uildang Nomor 12 Tahun 1985 tentang .Pajak Bµmi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom:or 3312) sebagaimana telah diubah dengan Uiidang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang .. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun · 1989 tentang· Pajak Bumi -dan Bangunan {i.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); ·
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolahan flak Atas Tanah dan Bangunan (I,.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Uhdang- Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah. dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik·Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANT! UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak 1/12 (seperduabelas) dari total Anggaran Belanja setelah dikurangi Anggaran Pembayaran Langsung .(LS).
pasal 2
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak
pasal 3
Persetujuan pencairan dana Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan ketersediaan dana pada Kas Daerah.
pasal 3
Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM-GU) dapat diajukan apabila Realisasi Belanja pada Bendahara Pengeluaran SKPD mencapai paling rendah 80% (Delapan Puluh Persen) dari Uang Persediaan (UP).
pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
PEDOMAN PENYUSUNAN, PERUBAHAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan dalarn rangka tertib administrasi penge'iolaan
·keuangan desa, periu menetapkan Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanqqunqjawaban Anggaran Pendapatan dan Bclanja Desa di. Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat IT Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lr.donesi� Tahun 2004 Nomor
125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang·· Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penqelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (l.ernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupsten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan l.embaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENVUSUNAN, PERUBAHAN, PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN·LUWU UTARA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati lnl yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Utara dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyeler,ggara Pemerintahan Daerah.
4. Desa atau yang disebut lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat seternpat yang diakui
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
8. Keuangan Desa adalah sernua hak dan kewajiban dalam ranqka penyelenggaraan pemerintahan desa y,mg dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
9. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan penqawasan keuangan desa ..
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selartjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersarna oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
11. Perneqanq Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatanny� mempunyai kewenangan menyelenggarakan kese!uruhan pengelolaan keuangan desa. ·
12. Pelaksana Teknis Perigelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. ·
13. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
14. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke Kas Desa.
15. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari l(as Desa.
16. Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
17. Belanja Desa adalah kewajiban pemerintah desa yang diakui setagai pengurang nilai kekayaan bersih. ·
18. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dan belanja desa.
19. Defisit Anggaran Desa adalah selislh kurang antara pendapatan desa dan belanja desa,
'i
. �
..
20. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima .kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
21. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selaniutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih
realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
22. Pinjaman Desa adalah semua transaksi yag mengakibatkan desa menerima sejumlah atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah desa dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
23. Piutang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah desa dan/atau hak pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang• undangan atau akibat lainnya yang sah.
24. Utang Desa dalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah desa dan/atau hak pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang berdassrkan peraturan perundang• undangan atau akibat lainnya yang sah.
25. Dana Cadangan adalah dana yang .disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan
dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
26. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden royalty, rnanfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
27. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang bersumber dari pendapatan dana perimbangan pemerintah daerah yang dibagikan ke pemerintah desa.
BABll
STRUKTUR PENYUSUNAN, PERUBAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDesa
Pasal 2
(1) APBDesa, Perubahan APBDesa, Pertanggung_iawaban APBDesa adalah merupakan serangkaian kegiatan dalam penatausahaan dan pengolaan keuangan desa.
(2) Format penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa, Pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
BABIO
PERHITUNGAN PENGALOKASIAN ANGGARAN Pasal3
Perhitungan penqalokasian anggaran dalam APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran 11
Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
BAB IV
KODE REKENING ANGGARAN Pl:NDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 4
·'
(1) Kode Rekening Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dalam APBDesa
sebagaimana tercantum dalam lampiran Irr Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
,.
(2) Kode Rekening Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebaqairnana dimaksud pada Ayat (1) bukan merupakan acuan baku dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan keadaan di pemerintah desa.
lSABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan yang bcrtentangan dengan
Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat