Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban Pemerintah Daerah;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemenuhan hak tersebut dapat dilakukan secara terukur dan terarah, perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota ten tang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANGPENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL TERPADU BAGI PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN
3. PENYELENGGARAAN PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL
4. PELAYANAN INFORMASI DAN PELAYANAN KHUSUS
5. RUJUKAN
6. PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
7. KETENTUAN LAIN-LAIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 33 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana -kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan' Uang Kepada Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
. bahwa untuk membantu kehidupan masyarakat yang terkena dampak keuangan yang disebabkan oleh pandemik Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu diberikan bantuan uang;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan lcriteria
penerima bantu an , maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor
27 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Uang kepada Masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Uang kepada Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 27 Tahun 2020
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 27 TABUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN UANG KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan uang kepada Masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 27) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Masyarakat Penerima bantuan uang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosia1;
b. terdaftar sebagai penerima program Sembako dan Program Keluarga
Harapan tetapi tidak menerima bantuan karena :
1. kartu tidak ada;
2. saldo tidak ada; dan/atau
3. kesalahan data/rekening bank.
c. diberhentikan dari pekerjaan;
d. kehilangan mata pencaharian; atau
e. berkurangnya pendapatan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan
bahan pokok.
(2) Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. surat pernyataan yang menyatakan membutuhkan dan memenuhi
kriteria penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); danj atau
d. surat keterangan kematian apabila nama pada data terpadu
kesejahteraan sosial, penerima program sembako atau program keluarga harapan telah meninggal dunia.
(3) Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Padang.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Bantuan diberikan dalam bentuk Uang sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu) per Kepala Keluarga setiap bulan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masing-
masing Kepala Keluarga mulai bulan April 2020 sampai berakhir masa
Tanggap Darurat dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 33 Tahun 2020
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan insentif;
bahwa Peraturan Walikota Padang Nomor 31 Tahun 2020 ten tang Standar Biaya Insentif petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diubah dan disesuaikan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 31 Tahun 2020 ten tang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 31) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 terdiri dari :
a. tenaga medis;
b. tenaga pendukung lainnya;
c. santunan kematian; dan d. petugas/Tim Lapangan.
(2) Standar Biaya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan kepada Petugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam Penangganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di sesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah.
(2) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama tanggap darurat Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 34 TAHUN
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Hibah
3. Pemberian Hibah
4. Bantuan Sosial
5. Larangan dan Sanksi
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Padang No. 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor & Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 Tahun 2016, PermendPANRB No. 17 Tahun 2021, PermendPANRB No.25 Tahun 2021, Perda Kota Padang Nomor & Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian.
Dinas dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang No. 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 Tahun 2016, PermendPANRB No. 17 Tahun 2021, PermendPANRB No.25 Tahun 2021, Perda Kota Padang Nomor & Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian. Dinas dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, Pendidikan dan Pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
41 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 35 Tahun 2016
Kesehatan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Rujukan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan suspek Corona Virus Disease 2019 kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan sistem rujukan yang berkesinambungan;
ABSTRAK baik aspek keagamaan, sosial budaya, perekonomian maupun pelayanan publik dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru;
bahwa dalam penyelenggaraan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan, perlu diatur sistem rujukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang SISTEM RUJUKAN CORONA VIRUS DISEASE 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Perda Kota padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG SISTEM RUJUKAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM RUJUKAN
3. PENCATATAN DAN PELAPORAN
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat