Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, perlu diberikan honorarium Kegiatan;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Pedoman Standar Biaya Honorarium Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pad a Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STAN DAR BIAYA HONORARIUM KEGIATAN PENGADAAN BUKU PANDUAN, RENCANA PROGRAM PEMBELAJARAN DAN BAHAN AJAR PELAKSANAAN PESANTREN RAMADHAN PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah pada Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Ini Mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran.
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran;
b. pelaksanaan kebijakan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub kebakaran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 73 Tahun 2022
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2009
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan standarisasi dan informasi dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kota Padang maka perlu dilaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pengawasan perizinan sesuai dengan standarisasi dan informasi pengawasan perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Pearturan Walikota tentang Pedoman dan Tata cara Pengawasan Periinan Berusaha Berbasis Risiko;
UU No 9 Th 1956, UU No 25 Th 2007, UU No 11 Th 2008, UU No 14 Th 2008, UU No 25 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 96 Th 2012, PP No 24 Th 2018, PP No 5 Th 2021, PP No 6 Th 2021, Perpres No 10 Th 2008, Perpres No 97 Th 2014, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Th 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagaiberikut:
Ketentuan Umum
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa Pemerintah Daerah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksankan berdasarkan kepastian hukum, kemnfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan akuntabel;
b. bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah daerah dapat terlaksana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Penyedia Barang/jasa;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Perpres No 16 Th 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 9 Th 2018, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Tugas dan Wewenang
Penilaian Kinerja
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Pembongkaran Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan estetika ruang kota diperlukan penertiban dan pembongkaran terhadap konstruksi dan media reklame yang tidak memenuhi ketentuan dengan melibatkan pihak ketiga;
bahwa untuk pembongkaran reklame sebagaimana tersebut pada huruf a, diperlukan standar biaya sebagai pedoman dalam perhitungan pembayaran pembongkaran reklame;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Pembongkaran Reklame.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 46 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PEMBONGKARAN REKLAME, MENGATUR TENTANG :
Pasal 1
Standar Biaya Pelaksanaan Pembongkaran Reklame sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya maksimal yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - KeteNAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rngka pembangunan masyarakat daerah seutuhnya untuk mewujudkna masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata
b. bahwa pemerintah daerah berupaya utuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja yang terencana guna terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam menghadapi tantangan kebutuhan tenaga kerja dimasa yang akan datang
c. bahwa dalam rangka terwujudnya pelayanan Ketenagakerjaan yang adil di daerah perlu diatur dalam peraturan daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pelayanan Ketenagakerjaan
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 9 tahun 1956, Undang-undang nomor 7 tahun 1984, Undang-undang nomor 21 tahun 2000, Undang-undang nomor 13 tahun 2003, Undang-undang nomor 2 tahun 2004, Undang-undang nomor 40 tahun 2004, Undang-undang nomor 24 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undang nomor 8 tahun 2016, Undang-undang nomor 18 tahun 2017, Undang-undang nomor 11 tahun 2020, PP nomor 17 tahun 1980, PP nomor 8 tahun 2005, PP nomor 31 tahun 2006, PP nomor 15 tahun 2007, PP nomor 33 tahun 2013, PP nomor 78 tahun 2015, Perda Prov sumbar nomor 7 tahun 2019 dan Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. ketentuan umum
2. perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan
3. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja
4. penempatan tenaga kerja
5. perlindungan
6. hubungan kerja
7. perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan
8. hubungan industrial
9. ketentuan lain-lain
10. ketentuan peralihan
11. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
66 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya keputusan walikota padang nomor 507 tahun 2018 tentang klasifikasi dan besarnya nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan, terdapat kebaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang merupakan dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa memperhatikan beban masyarakat akibat kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai akibat kenaikan NJOP sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, dipandang perlu diberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terutang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan kedua atas peraturan walikota padang no 4 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
UU No 9 Tahun 1956, UU No 28 tahun 2009, UU no 23 Tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 55 tahun 2016, Perda Kota padang No 7 Tahun 2011, Perda kota padang no 1 Tahun 2018, Perwako Padang No 4 tahun 2013
- Diantara pasal 34 dan 35 disisipkan 4 pasal yakni pasal 34A, 34B, 34C dan 34D
-Ketentuan pasal 35 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
peraturan walikota padang no 4 tahun 2013
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat