Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 2021
ABSTRAK:
. bahwa dalarn rangka rnendukung pelaksanaan Pesantren Rarnadhan di Kota Padang, perlu diberikan bantuan dana Pesantren Rarnadhan kepada panitia pelaksana;
bahwa agar dalarn pernberian bantuan tersebut efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedornan Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Rarnadhan Tahun 2021;
Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 1980, Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA BANTUAN DANA PESANTREN RAMADHAN TAHUN 2021, DENGAN ISI :
Pasal 1
Standar Biaya Bantuan Dana Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 2021 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per peserta didik.
Pasal2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam bantuan pendanaan Pesantren Ramadhan Tahun
2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
ABSTRAK:
babwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerab Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengenaan Sanki Administrasi Peraturan Daerab Kota Padang Nomor 1 Tabun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENEGAKAN HUKUM
3. TATACARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI
4. KEWAJIBAN MASYARAKAT
5. PEMBAYARAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 29 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa agar pemungutan sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien, perlu
diatur tata cara pemungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRiBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TARIF RETRIBUSI
3. TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
4. TATA CARA PERBITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan Inovasi Daerah;
bahwa agar Inovasi Daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu diatur tata cara pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi Nomor 03 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN INOVASI DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK DAN KRITERIA INOVASI
3. PENGUSULAN, PENETAPAN DAN UJICOBA
4. PENERAPAN, PENILAIAN, PENDANAAN DAN INFORMASI INOVASI
5. PEMBERIAN PENGHARGAAN/INSENTIF
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Penghargaan Tokoh Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, maka perlu dilakukan penambahan bidang penghargaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 30 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PENGHARGAAN TOKOH MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PENGHARGAAN TOKOH MASYARAKAT
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padangtahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatacara Pelaksanaan Penerlmaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang non diskriminatif, objektif, transparan dan akuntabel, telah ditetapkan Peraturan Wall Kota Padang Nomor 42
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelak.sanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak., Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016,
PERATURANWALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PPOB
3. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
4. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2021.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kota Padang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat; (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 65).
bahwa karena adanya perubahan susunan organisasi maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang• Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan WaliKota Padang Nomor 65 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Inspektorat (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 65) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasa13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Inspektorat, terdiri atas:
a.. inspektur;
b. sekretariat, terdiri dari :
1. sub bagian umum;
2. sub bagian keuangan;
3. sub bagian evaluasi dan pelaporan. c. inspektur pembantu I;
d. inspektur pembantu II;
e. inspektur pembantu III;
f. Inspektur pembantu IV;
g. inspektur pembantu khusus;
h. kelompok jabatan fungsional.
(2) Struktur organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Irban yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas membantu Inspektur untuk melaksanakan fungsi Inspektorat dalam pengawasan internal dan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya dan Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai fungsi:
a. Menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinetja yang diharapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan di wilayah ketjanya;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan koordinasi tugas pengawasan internal meliputi audit aspek keuangan tertentu, audit kinerja, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di masing-masing wilayah keIjanya;
h. melaksanakan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya;
i. melaporkan pelaksanaan hasil pengawasan dan pembinaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kineIja di masa yang akan datang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas
I. kinerja; dan
melaksanakan tugas dukungan
terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(5) Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana operasional berdasarkan program ketja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektifdan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang dibarapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
f. menyusun standar operasional prosedur pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
g. mengkoordinasikan dan melaksanakan penanganan kasus dan pengaduan;
h. menyiapkan dan merumuskan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan audit/pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
j. mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dengan aparat pengawas
eksternal dan internal lainnya serta aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaporkan hasil pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus;
1. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan .perbafkan
kinetja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(6) Disamping fungsi yang dilaksanakan oleh Irban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),Irbanjuga mempunyai tugas lain, yaitu :
a. Irban 1 melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan;
b. irban II melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang aparatur;
c. irban III melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. irban IV melakukan pengawasan dan pembinaan eli bidang aset daerah;
e. irban khusus melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang
Reformasi Birokrasi atau pengendalian gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016
PERATURAN WALi KOTA PADANG NOMOR 30 TAHUN 2020
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat