Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelayanan Kesehatan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan pada orang dengan gangguan jiwa berat merupakan salah satu jenis pelayanan yang termasuk dalam standar pelayanan minimal di bidang kesehatan yang wajib dipenuhi;
Bahwa pelayanan kesehatan jiwa tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat;
bahwa agar pemberdayaan masyarakat dapat
dilakukan secara efektif dan efisien, perlu diatur suatu pedoman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN KESERATAN PADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERAT, DENGAN SISTEMATIAK SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
3. PELAYANAN KESEBATAN ODGJB
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang No. 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 Tahun 2016, PermendPANRB No. 17 Tahun 2021, PermendPANRB No.25 Tahun 2021, Perda Kota Padang Nomor & Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian. Dinas dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Badan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal baik ke dalam maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan pemerintah daerah serta instansi lain sesuai dengan tugasnya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengetahui, mengevaluasi dan menilai penyelenggaraan kearsipan para pecinta arsip sesuai dengan prinsip, kaedah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pengawasan kearsipan;
bahwa untuk melakukan pengawasan agar dapat berjalan dengan baik, praktis, efektif dan efesien sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu diatur dalam Peraturan Walikota Padang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pengawasan kearsipan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 1980, PP Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENGAWASAN KEARSIPAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
3. PENGAWASAN ATAS PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
4. TIM PENGAWAS KEARSIPAN
5. PROSEDUR PENGAWASAN KEARSIPAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
18 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 36 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, perlu diberikan honorarium Kegiatan;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Pedoman Standar Biaya Honorarium Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pad a Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STAN DAR BIAYA HONORARIUM KEGIATAN PENGADAAN BUKU PANDUAN, RENCANA PROGRAM PEMBELAJARAN DAN BAHAN AJAR PELAKSANAAN PESANTREN RAMADHAN PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah pada Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman yang memadai;
bahwa agar pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman dapat dilakukan secara teratur perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Kota Padang Nomor 7/PD/1978, Perda Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015, Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN SISTEMATIKA :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYEDIAAN
3. PENYERAHAN
4. PENGELOLAAN
5. PELAPORAN
6. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
7. PEMBIAYAAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
48 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 38 Tahun 2021
Perikanan dan Kelautan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Kampung Nelayan
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir merupakan salah satu bagian wilayah Kota Padang dimana penghasilan penduduk berasal dari hasil perikanan dan nelayan;
dalam rangka meningkatkan produktifitas hasil perikanan dan mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan perlu dilakukan pengelolaan kampung nelayan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Kampung Nelayan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorI9/PERMEN- KP/2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA TENTANG PENGELOLAAN KAMPUNG NELAYAN, KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DANPENGELOLAAN
3. STRATEGI PENGEMBANGAN
4. PEMBIAYAAN
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 38 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kepegawaian, Aparatur Negara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No 92 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi ASN, Tenaga Lainnya, Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara, Tenaga Lainnya, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor
92 Tahun 2018 Aparatur Sipil Negara, Tenaga Lainnya, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 92);
bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan harga tiket transportasi khususnya pesawat udara, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Tenaga Lainnya, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 92 TABUK 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, TENAGA LAINNYA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal l
Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Padang Nomor 92
Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Tenaga
Lainnya, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah
Tahun 2018 Nomor 92) diubah sehingga Pasa119 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) ASN, tenaga lainnya, Pimpinan atau Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah luar Provinsi diberikan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari:
a. uang transport;
b. uang harlan, dapat digunakan untuk uang makan, dan uang saku;
c. uang penginapan;dan
d. biaya taksi.
(2) Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. uang transport (tiket) paling tinggi (kelas ekonomi) :
No
1. Padang Rute PenerbangBn
- Medan - Banda Aceh (PP) Tarif
8.300 (Rp).000
2 Padang - Jakarta - Medan 7.400.000
3 Padang - Medan 2.500.000
4 Padang - Jakarta - Pekanbaru 6.500.000
5 Padang - Pekanb ru 2.000.000
6 Padang - Jakarta - Jambi 6.000.000
7 Padang - Jambi 2.700.000
8 Padang - Jakarta - Palembang 5.300.000
9 Padang - Palembang 2.800.000
10 Padang - Batam - Bangka Belitung 4.500.000
11 Padang - Jakarta - Batam 6.700.000
12 Padang - Batam 2.500.000
13 Padang - Batam - Tanjung Pinang 3.500.000
14 Padang - Jakarta - Bandung 4.900.000
15 Padang - Bandung 3.000.000
16 Padang - Jakarta - Bengkulu 5.900.000
17 Padang - Jakarta - Bandar Lampung 4.200.000
18 Padang - Jakarta 4.300.000
19 Padang - Jakarta - Semarang 5.100.000
20 Padang - Jakarta - Pangkal Pinang-
5.174.900 Tanjung Pandang
21 Padang - Jakarta - Pangkal Pinang 5.514.800
22 Padang - Jakarta - Surabaya 6.000.000
23 Padang - Surabaya 4.000.000
24 Padang - Jakarta - Yogyakarta 5.300.000
25 Padang - Yogyakarta 3.700.000
26 Padang - Jakarta - Denpasar 6.800.000
27 Padang - Jakarta - Lombok Mataram 6.800.000
28 Padang - Jakarta - Kupang 9.200.000
29 Padang - Jakarta - Pontianak 6.200.000
30 Padang - Jakarta - Palangkarava 6.500.000
31 Padang - Jakarta - Banjarmasin 6.600.000
32 Padang- Jakarta - Balikpapan 7.000.000
33 Padang - Jakarta - Manado 9.100.000
34 Padang - Jakarta - Gorontalo 8.500.000
35 Padang - Jakarta - Makassar 7.500.000
36 Padang - Jakarta - Palu 7.600.000
37 Padang - Jakarta - Kendari 8.100.000
38 Padang - Jakarta - Ambon 10.100.000
39 Padang - Jakarta - Ternate 9.700.000
40 Padang - Jakarta - Jayapura 13.600.000
b.Uang Harian
No Jabatan SatURn Rlau, Jambi Selain Rlau,
dan Bengkulu Jambidan
Bengkulu
1. Sekretaris Daerah/ OH 1.250.000 1.550.000
Pimpinan DPRD
2. Pejabat Eselon III OH 1.000.000 1.200.000
Anggota DPRD
Pejabat Eselon III
3. Kepala SKPD I OH 750.000 800.000
Kepala Bagian Setda
4. Pejabat Eselon OH 650.000 700.000
111/Golongan IV
5. Pejabat Eselon OH 550.000 600.000
N IGolongan III
6. Golongan I/lI/Honor OH 450.000 500.000
/Kontrak
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemasaran Produk Daur Ulang Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020
Nomor 5), maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun
2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun
2018 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40A Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018
Nomor 40A) perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21
Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2010, Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMASARAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH
3. PEMASARAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH
4. PELAPORAN,MONITORINGDAN EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
17 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat