PAGU - INDIKATIF - KEWILAYAHAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 70, BD 2017/70
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pagu Indikatif Kewilayahan
ABSTRAK: |
- Bahwa perencanaan program kewilayahan harus disertai dengan rencana kerja yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan partisipatif dalam musyawarah perencanaan pembangunan, untuk menjamin terlaksananya perlu ditetapkan pendanaannya dan perlu diatur tentang kerangka pendanaan yang bersifat indikatif sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pagu Indikatif Kewilayahan.
- UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Bandung Barat No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung Barat No. 11 Tahun 2013
- Peraturan ini mengatur tentang Pagu Indikatif Kewilayahan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perhitungan Pagu Indikatif Kewilayahan; Penyusunan Pagu Indikatif Kewilayahan; Perhitungan dan Pengalokasian Pagu Indikatif Kewilayahan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
- 7 hlm.
|