Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2016

Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
27 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016
Tanggal Berlaku
27 Juli 2016
Sumber
BD 2016/No.23 E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 11 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 72 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan