Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2023

Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Pengalokasian, Penggunaan, Penyaluran Dan Pencairan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
21 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2023
Tanggal Berlaku
21 Februari 2023
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 72 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
  2. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 23 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan