Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2016/No.40 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kewilayahan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan amanat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, program kewilayahan dituangkan dalam dokumen perencanaan dengan besaran pagu anggaran yang bersifat indikatif, perencanaan program kewilayahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan partisipatif dalam Musyawarah perencanaan pembangunan, untuk menjamin terlaksananya program kewilayahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan pendanaannya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pagu Indikatif Kewilayahan;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2013
- peraturan ini mengatur tentang pagu indikatif kewilayahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- 7 Halaman
|