Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2024 No. 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2024 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dengan ditetapkannya Permendagri No. 1 Tahun 2023, maka Perbup Bandung Barat No. 15 Tahun 2010 perlu disesuaikan dan perlu menetapkan Perbup tentang Tata Naskah Dinas.
UU NO. 12 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Peranri No. 5 Tahun 2021; Perbup Bandung Barat No. 34 Tahun 2023; Perbup Bandung Barat No. 38 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Naskah Dinas, yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 16 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2024 No. 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2024
LAPORAN - HARTA - KEKAYAAN - PENYELENGGARA - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2024 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan agar terlaksana lebih efektif dan efesien.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Wajib Lapor Harta Kekayaan; Tata Cara Pelaporan; Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2024 No. 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2024
PENGALOKASIAN - PEMBAGIAN - ALOKASI - DANA - DESA - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2024 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 37 tahun 2021; Permenkeu No. 41/PMK.07/2021; Permendagri No. 20 tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2023; Perda No. 6 tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Pengalokasian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penggunaan, Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
U No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2023.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat