Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2024

Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Pengalokasian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penggunaan, Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
26 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2024
Tanggal Berlaku
26 Februari 2024
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2024 No. 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan