Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 16 Tahun 1993
tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban di Kabupaten Daerah
Tingkat II Indramayu perlu disesuaikan; bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, wilayah dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan,penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 16 Tahun 1993 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka materi Peraturan Daerah
Tingkat II Indramayu Nomor : 14 Tahun 1988 tentang Tarif Retribusi Parkir
Kendaraan Bermotor yang sekarang berlaku perlu diadakan penyesuaian; bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dasar pengenaan dan tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 14 Tahun 1988 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah terjadi perubahan bentuk
dari Pajak Potong Hewan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Indramayu Nomor : 2 Tahun 1993 tentang Pajak Rumah Potong Hewan, Usaha
Pemotongan Hewan dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Indramayu, perlu disesuaikan dan disempurnakan; bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor : 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 174 Tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :555/Kpts/ TN.240/9/1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 557/Kpts/TN.520/9/1987; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 413/Kpts/ TN.310/7/1992; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 306/Kpts/TN.330/ 4/1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, penggunaan rumah potong hewan, penggunaan rumah potong hewan, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, pelaporan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 4 Tahun 1993 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu segera disusun
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu yang
mengatur Retribusi Izin Trayek; bahwa oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, wilayah dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, perizinan, penyelenggaraan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum, kewajiban pengusaha angkutan umum, izin insidental, pembinaan dan pengawasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1998.
19 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah - Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. 1998/No. 13 Seri D.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
1995 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, dipandang sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarka pertimbangan pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang –undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB III Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 96, BD Kab. Indramayu Tahun 2023 No 96
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah AIr Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kab. Indramayu Tahun 2023 No 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Alokasi Dana Desa untuk Tambahan Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat