Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, penggunaan rumah potong hewan, penggunaan rumah potong hewan, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, pelaporan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat