Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dasar pengenaan dan tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat