Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 1998

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, wilayah dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, perizinan, penyelenggaraan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum, kewajiban pengusaha angkutan umum, izin insidental, pembinaan dan pengawasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
27 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
27 Maret 1998
Tanggal Berlaku
27 Maret 1998
Sumber
LD. 1998/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan