Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Hutan Kota Dan Ruang Terbuka Hijau Dalam Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pembangunan Kota Kendari yang seimbang, antara pertumbuhan ekonomi dan kelcstarian lingkungan hidup. Maka pemerintah dacrah dituntut untuk melindungi, mengelola kawasan hutan, hutan kota, dan ruang terbuka hijau;
sehubungan dengan adanya tuntutan dan tantangan pembangunan yang semakin kompieks, maka peraturan Walikota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasar Hutan, Hutan Kota dan Ruang Terbuka Hijau perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Hutan Kota dan Ruang Terbuka Hijau Dalam Wilayah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistennya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah diakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi, Misi dan Strategi Kebijakan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 45);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Hutan Kota, dan Ruang Terbuka Hijau Dalam Wilayah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10) dihapus dan disisip pada Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perpanjangan karier dan motivasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari, perlu mengatur pemberian bantuan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang Strata II (S2), Strata III (S3) dan Dokter Spesialis;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAB IV BESARAN BANTUAN DAN KOMPONEN PEMBIAYAAN BAB V HAK DNA KEWAJIBAN BAB VI SANKSI ADMINISTRASI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2011 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2011 tentang Batuan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 44 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan berperan dalam mengurangi laju degradasi keanekaragaman hayati, sehingga diperlukan penanganan serta pengelolaan yang berkesinambungan;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penanganan serta pengelolaan kebun raya, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 3804);
7. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Perunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Resmi Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 705);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 69 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Dan Pencabutan Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelcnggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kora Kendari,
diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas
secara konsisten dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendaalian intern di lingkungan
Pemerintahan Kota Kendari diperlukan pengendalian
atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak
pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairoaoa
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengendalian
Kecurangan di Llngkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Noroor 6 Tahun 1995 ten tang
Pembentukan Kotamadya Daerab Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang
undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nornor 31 Tabun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang-Unda.ng Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahuri 2010 tentang
Pencegahan dan Pernberantasan Tindak Pidana
Pencucuian Uang [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164);
6. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5494) 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun, 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintab Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pernerintah (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintabao Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahuo 2018 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6250);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Tndonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas
Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah
Bersih dan Melayani di Lingkungan K.ementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah (Serita Negara
Republi.k Tndonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagai.mana telab diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor
80 Tabun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
15. Peraturan Kornisi Pernberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 20.19 tentang Pelaporan Gratiflkasi (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
16. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian
Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintab Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 419).
17. Peraturan Daerah Rota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kcndari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa.kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Pe.raturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Dacrah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN BAB III LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN BAB IV PERTLAKU ANTI KECURANGAN BAB V SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KECURANGAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
26 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran XVI Peraturan Walikota Kendari Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian kembali nilai kapitalisasi berdasarkan kondisi sekarang maka perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 46 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Perubahan atas Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Pengelolaan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 311);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12k);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organis
asi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 12);
22. Peraturan Walikota Kendari Nomor 50 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaras Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 50);
23. Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 54).
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Perubahan Atas Lampiran Xvi Peraturan Walikota Kendari Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Kendari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 52 Tahun 2014
PERWALI Kota Kendari No. 21 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia perpanjangan karir dan motivasi kerja bagi pegawai negeri sipil lingkup pemerintah kota Kendari perlu mengatur pemerintah khusus belajar bagi pegawai negeri sipil yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang Strata 2 (S2) Strata III (S3) dan dokter spesialis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kota Kendari
Undang-undang 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 55 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang tahun 1959 tentang perubahan atas undang-undang tahun 1974 tentang pokok-pokok (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 169 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Bab 1 Ketentuan Umum Bab 2 Maksud dan Tujuan Bab 3 Pengelolaan dan Pengendalian Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bab 4 Kewenangan Pemberian Izin bab 5 Program Tugas Belajar dan Izin Belajar Bab 6 Tugas Belajar Bab 7 Izin Belajar Bab 8 Kedudukan Hak dan Kewajiban Bab 9 Masa Studi Bab 11 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 56 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembahasan Retribusi daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 peraturan daerah kota Kendari nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota Kendari nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Kendari nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan pasal 61 peraturan daerah kota Kendari nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota Kendari nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Kendari nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha maka dipandang perlu menetapkan tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi daerah Kota Kendar
Undang-undang tahun 1995 tentang pembentukan Kotamadya daerah tingkat 2 Kendari lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 nomor 44, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Tata Cara Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebeasan Retribusi
Bab IV Besaran Pengurangan, Keringanan dan Pembebesan Retribusi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eliminasi Malaria Di Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia yang merupakan suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu;
bahwa berdasarkan hasil kesepakatan monitoring dan evaluasi pengendalian penyakit malaria, maka Kota Kendari merupakan salah satu wilayah target sasaran Eliminasi malaria;
bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan pelaksanaan pengendalian penyakit malaria menuju tercapainya Eliminasi Malaria di Kota Kendari, maka perlu adanya Peraturan Walikota untuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Eliminasi Malaria di Kota Kendari.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004/MENKES/SK/1/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Laksana Malaria;
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 141;
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARGET DAN INDIKATOR
BAB III STRATEGIS ELIMINASI MALARIA
BAB IV TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB V TIM PENILAI ELIMINASI MALARIA
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 51 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
d. bahwa dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar unsur Intelijen secara profesional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602):
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, tentang Komunitas Intelijen Daerah:
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMINDA
BAB III KELEMBAGAAN KOMINDA
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 48 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka dipandang perlu merubah perhitungan pembagian jasa pelayanan kesehatan dan dukungan kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7411;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 17) diubah pada Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat