Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 6 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Hutan Kota Dan Ruang Terbuka Hijau Dalam Wilayah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Hutan Kota, dan Ruang Terbuka Hijau Dalam Wilayah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10) dihapus dan disisip pada Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Hutan Kota Dan Ruang Terbuka Hijau Dalam Wilayah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
10 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2014
Tanggal Berlaku
10 Februari 2014
Sumber
BD. 2014 /No. 6, LL 4 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan