Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah sehubungan dengan diberlakukannya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan upaya-upaya agar pelaksanaan pemungutannya bersifat adil dan keberpihakan kepada masyarakat wajib pajak yang mempunyai Nilai Obyek Pajak (NJOP) lebih kecil;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri Negeri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Penghapusan Pasal 13 ayat (3) huruf k dan l
2. Pengubahan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari
ABSTRAK:
Dalam upaya penguatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 7 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Anoa Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan, sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal, hak dan kewajiban, serta pelaporan. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah kepada PDAM. Dalam peraturan daerah ini terdapat lampiran yang mengatur mengenai besaran penyertaan modal berupa uang dan aset/barang hingga 31 Desember 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya Kota Kendari
ABSTRAK:
keberadaan Cagar Budaya diwilayah Kota Kendari, merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat, sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya bagi pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, maka perlu dilakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya;
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2)
3. RUANG LINGKUP (Pasal 3)
4. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH (Pasal 4)
5. KELEMBAGAAN (Pasal 5 – Pasal 6)
6. INVENTARISASI CAGAR BUDAYA (Pasal 7 – Pasal 10)
7. PEMILIKAN DAN PENGUASAAN (Pasal 11 – Pasal 15)
8. PELESTARIAN (Pasal 16 – Pasal 26)
9. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 27)
10. PENGAWASAN (Pasal 28)
11. SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 29)
12. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 30)
13. KETENTUAN PIDANA (Pasal 31)
14. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 32 – Pasal 33)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Kota Kendari sebagai daerah yangberkembang pesat memiliki permasalahan anak yang kompleks harus mengedepankan perlindungan anak yang komprehensif, sinergi dalam segala sektor kehidupan melalui perwujudan Kendari sebagai Kota Layak Anak;
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Bahwa dalam perkembangan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadapanak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Pasal 5 – Pasal 6)
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 7 – Pasal 31)
5. PARTISIPASI ANAK (Pasal 32 – Pasal 33)
6. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 34)
7. KOTA LAYAK ANAK (Pasal 35 – Pasal 39)
8. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 40 – Pasal 41)
9. KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI (Pasal 42 – Pasal 43)
10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 44)
11. PEMBIAYAAN (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
Bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan berkebutuhan khusus;
Bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan jaminan kesehatan, perlu dilakukan peningkatan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan jaminan kesehatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari.
Dasar Hukum : UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702 / MENKES / SK / VIII/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512 / MENKES / PER / IV / 2007; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 3)
3. PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (Pasal 4)
4. RUANG LINGKUP DAN PRIORITAS PELAYANAN (Pasal 5 – Pasal 8)
5. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN DAERAH (Pasal 9 – Pasal 10)
6. PENGADAAN DAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA KESEHATAN (Pasal 11 – Pasal 17)
7. MANAJEMEN MUTU DAN INFORMASI KESEHATAN (Pasal 18 – Pasal 19)
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 20 – Pasal 24)
9. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 25)
10. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 26)
11. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 27 – Pasal 28)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Industri Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan industri di Kota Kendari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat meningkatkan pendapatan daerah, perlu disusun Kawasan Industri Kota;
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Kawasan Industri Kota merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,masyarakat dan atau dunia usaha;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Industri Kota Kendari;
Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 35/M-IND/PER/3/2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 4)
3. STRATEGI (Pasal 5 – Pasal 6)
4. KRITERIA PENENTUAN LOKASI (Pasal 7 )
5. JENIS INDUSTRI (Pasal 8)
6. SKALA INDUSTRI (Pasal 9)
7. KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR (Pasal 10)
8. LOKASI (Pasal 11)
9. KELESTARIAN KEARIFAN LOKAL (Pasal 12)
10. KETENTUAN SANKSI (Pasal 13 – Pasal 14)
11. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 15)
12. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 16 – Pasal 17)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya konstribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah ; Dan sehubungan dengan akan diberlakukannya ketentuan mengenai Pajak BUmi dan Bangunan PerdesaanDan Perkotaan pada tanggal 1 Januari 2014 perlu dilakukan upaya-upaya agar pelaksanaan pemungutannya bersifat adil dan keberpihakan kepada masyarakat wajib pajak yang mempunyai Nilai Obyek Pajak (NJOP) nilai lebih kecil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2011 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011. Adapun yang diubah adalah Pasal 46
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Keija Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Untuk mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif dan dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, perlu penyederhanaan memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor :PER.02/MEN/III/2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KEWAJIBAN (Pasal 5)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 6)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 7)
6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 8)
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 9)
8. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 10)
9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 11)
10. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 12)
11. TATA CARA PEMUNGUTAN (Pasal 13)
12. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 14)
13. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 15)
14. KEDALUWARSA (Pasal 16 – Pasal 17)
15. PEMANFAATAN (Pasal 18)
16. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 19)
17. PENYIDIKAN (Pasal 20)
18. KETENTUAN PIDANA (Pasal 21)
19. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 22)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah maka perlu mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien, efektif, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran. Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, dimungkinkan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2008;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja. Adapun yang diubah adalah :
1. Perubahan Pasal 2 ayat (1) angka 1, angka 5, angka 7 dan angka 9;
2. Perubahan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6);
3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) huruf f;
4. Perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2
5. Perubahan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (6)
6. Perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2 serta ayat (6)
7. Perubahan Pasal 12 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2 huruf e angka 1 dan 2, dan ayat (6);
8. Perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 1 dan ayat (6)
9. Perubahan Pasal 16 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2, huruf f angka 1 dan 2, ayat (6)
10. Perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf d angka 1 dan 2 huruf e angka 1 dan 2, huruf f angka 1 dan 2, dan ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA KENDARI
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib Di Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 56 ayat (1) dan (2) mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Dalam mengupayakan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan salah satu alternatif adalah menumbuhkan keberpihakan yang bermutu, mulai dari pimpinan tertinggi sampai aparat terendah termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkrit itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective acting) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di Kota Kendari serta komite sekolah di tingkat satuan pendidikan dalam pelaksanaan Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA);
Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah dan masyarakat sehingga memberikan peluang untuk leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu; Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA) di Kota Kendari.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan I Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN (Pasal 2 – Pasal 4)
3. PENYELENGGARAAN GEMAWIBAWA (Pasal 5 – Pasal 9)
4. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA GEMAWIBAWA (Pasal 10 – Pasal 11)
5. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 12 – Pasal 13)
6. PENGAWASAN (Pasal 14)
7. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 15 – Pasal 16)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat