Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2013

Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib Di Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN (Pasal 2 – Pasal 4) 3. PENYELENGGARAAN GEMAWIBAWA (Pasal 5 – Pasal 9) 4. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA GEMAWIBAWA (Pasal 10 – Pasal 11) 5. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 12 – Pasal 13) 6. PENGAWASAN (Pasal 14) 7. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 15 – Pasal 16)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2013 tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib Di Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2013
Tanggal Berlaku
18 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan