Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN (Pasal 2 – Pasal 4) 3. PENYELENGGARAAN GEMAWIBAWA (Pasal 5 – Pasal 9) 4. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA GEMAWIBAWA (Pasal 10 – Pasal 11) 5. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 12 – Pasal 13) 6. PENGAWASAN (Pasal 14) 7. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 15 – Pasal 16)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat