Dalam peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Anoa Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan, sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal, hak dan kewajiban, serta pelaporan. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah kepada PDAM. Dalam peraturan daerah ini terdapat lampiran yang mengatur mengenai besaran penyertaan modal berupa uang dan aset/barang hingga 31 Desember 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat