Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan ruang lingkup adanya kawasan tanpa rokok. Hak, kewajiban dan wewenang diatur atas perorangan dan lembaga atau badan. Pemerintah daerah menetapkan Kawasan tanpa rokok, yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak dan lain sebagainya. Pembinaan umum dilakukan oleh walikota. Pengawasan dan pengendalian. Peran masyarakat. Guna menjamin kepatuhan masyarakat atas perda ini, diatur pula mengenai sanksi administrative, Sanksi bagi aparat, Penyidikan dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sehinggakebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah tidak sesuai lagi perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, dimungkinkan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PERMENDAGRI Negeri No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; PERDA Kota Kendari No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang diubahnya Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (1) angka 4 dan angka 8. Diubahnya Ketentuan Bab V Bagian Keempat Pasal 12 ayat (1) huruf b pada angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan angka 2, huruf e angka 1 dan angka 2, di antara huruf e dan f disisipkan 1 (satu) huruf 2 (dua) angka, yakni e1 angka 1 dan angka 2, dan ayat (6). Diubahnya Ketentuan Bab V Bagian Ketujuh A Pasal 15 A pada ayat (1), huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2, huruf f beserta angka 1 dan angka 2 dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Pembangunan perumahan dan permukiman yang baik, memperhatikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas merupakan kebutuhan hidup yang mencerminkan eksistensi masyarakat Kota Kendari dalam upaya mewujudkan kota dalam taman yang bertakwa, maju, demokratis dan sejahtera. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka strategi dan arahan kebijakan struktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nasional perlu di atur lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Kendari. Pengembang perumahan perlu menyediakan danmengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai agar sesuai dengan dinamikapeningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikantata ruang kota dan daya dukung lingkungan kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009; PERMENPERA No. 10 Tahun 2012; PERDA Kota Kendari No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas dan tujuan dan ruang lingkup. Perumahan dan kawasan permukiman terdiri dari rumah tidak bersusun dan rumah susun. Penyediaan prasarana,sarana dan utilitas wajib dilakukan oleh pengembang dan mealkuikan Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada pemerintah. Pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Diatur juga wewenang pemerintah daerah dan larangan bagi pengembang, pihak ketiga dan SKPD/UKPD. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Walikota Kendari. . Guna menjamin kepatuhan masyarakat dan penyelesain perselisihan atas perda ini, diatur pula masalah penyidikan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Dan Keindahan
ABSTRAK:
Keadaan lingkungan yang bersih dan indah merupakan salah satu pencerminan dari kehidupan masyarakat yang beragama dan berbudaya, oleh karena itu harus senantiasa dipelihara. Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang sejahtera, berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor kesehatan dan pariwisata, diperlukan adanya pengaturan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan. Penyelenggaraan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2012; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kebersihan dan keindahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dan tujuan perda ini adalah terwujudnya kebersihan, keindahan dan kenyamanan Kota Kendari. Kebersihan dan keindahan yang diatur antara lain Bangunan, jalur hijau, sungai, tempat perbelanjaan, terminal dan teluk kendari. Diatur juga Peran masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah serta larangan-larangan. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui SKPD terkait. Guna menjamin kepatuhan masyarkat atas perda ini, diatur pula mengenai sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra
ABSTRAK:
Kegiatan pernyataan modal merupakan kegiatan dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dan perekonomian daerah serta mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD. Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab diperlukan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan sosial yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyertaan modal pada Bank Sultra diperlukan pengaturan tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kota Kendari No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga maksud dan tujuan dari penyertaan modal. Sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal adalah sebesar dua puluh lima milyar rupiah yang bersumber dari APBD Kota Kendari. Penatausahaan dilakukan oleh BPKAD dan Hasil usaha menjadi pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota kendari yang sejahtera, berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata, pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya. Seiring dengan perkembangan Kota Kendari yang cukup pesat maka menimbulkan berbagai dampak tata kehidupan masyarakat untuk melaksanakan aktifitas seharihari yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteramanmasyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kota Kendari No. 4 Tahun 1996 tentang Ketertiban, Ketentaraman dan Keindahan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dan tujuan perda ini salah satunya adalah mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak hak warga dan masyarakat. perda ini mengatur tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib tuna wisma, tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat-tempat hiburan dan keramaian. Tertib peran serta masyarakat antara lain mengatur bahwa pengumpulan sumbangan harus seizin Walikota. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan dilkaukan oleh Walikota. Guna menjamin kepatuhan masyarakat atas perda ini diatur pula Sanksi administrasi, Penyidikan dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan Daerah Kota Kendari No. 4 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen
ABSTRAK:
Anak jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen merupakan permasalahan daerah yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara bersinergi antara Pemerintah maupun non Pemerintah agar mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak. Keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen selain cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain juga menimbulkan ketidaktentraman di jalan umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara konperehensip, terpadu dan berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen maka diperlukan pengaturan tentang pembinaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasar 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 38 Tahun 2007; KEPPRES No. 40 Tahun 1983; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan anak jalanan , Gelandangan, Pengemis dan pengamen dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan sasaran pembinaan. Disamping itu, pemberdayaan dan pembimbingan lanjutan diatur guna mengentaskan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Peran serta masyarakat dalam pembinaan diatur secara sukarela. Perda ini juga mengatur Hak dan kewajiban dari anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen beserta pembiayaannya. Terakhir, perda ini mengatur juga tentang Larangan, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana sebagai pealnggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusatamaan Gender di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang Ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dan aktif dalam peroses pembangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Juga maksud dan tujuan dari PUG. Ruang lingkup dari perda ini meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PUG. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PUG. Perencanaan dan pelaksanaan. Pemantauan dan evaluasi kebijakan. Peran serta masyarakat dalam PUG dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan. Diatur juga mengani pembinaan dan Pembiayaan PGU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi, tarif retribusi jasa usaha khususnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Kepemendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha. Adapun yang diubah adalah Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi, tarif retribusi jasa umum khususnya tarif retribusi Pelayanan Pasar, Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Persampahan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepemendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan Pasal 1 angka 23, 24, 25, 26, dan 27;
2. Penghapusan Pasal 2;
3. Pengubahan Pasal 7;
4. Pengubahan Pasal 12;
5. Penghapusan Bab V;
6. Pengubahan Pasal 32;
7. Pengubahan Pasal 47;
8. Penghapusan Pasal 58 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat