Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 2) 3. RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (Pasal 3 – Pasal 7) 4. RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN (Pasal 8 – Pasal 12) 5. RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN (Pasal 13 – Pasal 17) 6. RETRIBUSI TERMINAL (Pasal 18 – Pasal 22) 7. RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR (Pasal 23 – Pasal 27) 8. RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGARAHAN/VILLA (Pasal 28 – Pasal 32) 9. RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN (Pasal 33 – Pasal 37) 10. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA (Pasal 38 – Pasal 42) 11. RETRIBUSI PENJUALAN PRODUK USAHA DAERAH (Pasal 43 – Pasal 47) 12. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF (Pasal 48) 13. PENINJAUAN TARIF (Pasal 49) 14. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 50) 15. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 51) 16. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 52) 17. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 53 – Pasal 57) 18. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 58) 19. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 59) 20. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 60) 21. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI (Pasal 61) 22. KADALUARSA PENAGIHAN (Pasal 62 – Pasal 63) 23. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 64) 24. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 65) 25. PENYIDIKAN (Pasal 66 – Pasal 68) 26. KETENTUAN PIDANA (Pasal 69) 27. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 70) 28. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 71 – Pasal 72)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat