Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas dan tujuan dan ruang lingkup. Perumahan dan kawasan permukiman terdiri dari rumah tidak bersusun dan rumah susun. Penyediaan prasarana,sarana dan utilitas wajib dilakukan oleh pengembang dan mealkuikan Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada pemerintah. Pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Diatur juga wewenang pemerintah daerah dan larangan bagi pengembang, pihak ketiga dan SKPD/UKPD. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Walikota Kendari. . Guna menjamin kepatuhan masyarakat dan penyelesain perselisihan atas perda ini, diatur pula masalah penyidikan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif dan Ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat