Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang diubahnya Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (1) angka 4 dan angka 8. Diubahnya Ketentuan Bab V Bagian Keempat Pasal 12 ayat (1) huruf b pada angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan angka 2, huruf e angka 1 dan angka 2, di antara huruf e dan f disisipkan 1 (satu) huruf 2 (dua) angka, yakni e1 angka 1 dan angka 2, dan ayat (6). Diubahnya Ketentuan Bab V Bagian Ketujuh A Pasal 15 A pada ayat (1), huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2, huruf f beserta angka 1 dan angka 2 dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat