PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA KENDARI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SOTK Dinas Perdagangan KUKM Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat
Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas
pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi
tepat fungsi dan tepat ukuran dipandang perlu
dilakukan restrukturisasi organisasi, tugas, dan fungsi
untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun
201 7 ten tang Pedoman Nomenklatur Togas dan
Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan ;
6. Peraturan Daerah Kota. Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 81 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KOTA KENDARI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SOTK Dinas Perkim dan Pertanahan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat
Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas
pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi
tepat fungsi dan tepat ukuran dipandang perlu
dilakukan restrukturisasi organisasi, tugas, dan fungsi
untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42
TAHON 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN DAN
PERTANAHAN KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka opti.rnalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu
menyesuaikan besaran Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tenta.ng Besaran Hak-Hak Keuangan dan Admi.nistratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kata Kendarl sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Besaran Hak-Hak
Keuangan dan Admi.nistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dan Peraturan
Walikota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 28 Tahun
2017 Tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggata Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kata Kendari serta Peraturan Wall Kota
Kendari Nomor 38 Tahun, 2021 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Wali Kota Kendari Namor 28 Tahun 2017
tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kata Kendari, belum mengakornodir penycsuaian tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi sehingga perlu
diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
clalam huruf a dan huruf b, perlu mcnetapkan Peraturan
Wali Kata tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali
Kata Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahuo 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat JJ Kendari
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206 );
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakbir dengan Undang-Undang
Nomor I Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Cipta Kerja
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757];
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan clan Admioistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tabun 2017
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor l067);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangao dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahao atas
Peraruran Daerah kota Kendari Nomor 3 tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilao Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 12);
9. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tentaog Hak Keuangan dan Administratil Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah K.ota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 28);
10. Peraturan Wali Kota Kendari Nornor l Tahun 2019 tentang
Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk Menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses
dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor l);
11. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nornor 28
Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari [Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 44);
12. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 20 I 7 ten tang Besaran Hak-Hak Keuangaa Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari [Berita Daerah Kata Kendari
Tahun 2020 Nomor 79);
13. Peraturan Wali KotaKendari Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggata Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2021 Nomor 38);
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari (Berita Daerah Kata Kendari Tahun 2017 Nomor 28) yang telah
beberapa kali diubah pada ayat (4) Pasal 29, dan ayat 11 Pasal 31
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non-Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujud.kan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pernerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian
hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait terhadap
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan
pelayanan publik wajib menetapkan Standar
Operasional Prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kendari Tentang Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari;
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Kctcrbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja(lembaran Negara RT tahun 2020 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Ta.mbahan
Lernbaran Negara Republik Tndonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20'..c!l
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 202 l tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pcnyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Tantang Pelayanan terpadu Satu Pi.ntu Daerah (Berita
Negara Republiklndonesia Tahun 2017 Nornor 1956);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan
Perangkat Daerah Kora Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
13. Peratu ran Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2021
Tentang Pendelegaslan Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pin tu Kota Kendari.
14. Peratu.ran Walikota Kendari Nomor 58 Tahun 2022
Tentang Standar Pelayanan Publik Pelayanan
Perizinan Berusaha dan Non Periainan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu
Pintu Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SOP BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Kendari sebagaimana tercantum dalam Lampiran
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dipandang perlu membentuk Peraturan
Wali Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis
Risiko di Kota Kendari;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kota
Kendari.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik;
6. Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pelayanan Pu blik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16);
9. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nornor 272);
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor J Tahun 2022 tentang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan lnvestasi (Lembaran, Daerah
Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 01).
Berikut teks yang telah dirapikan:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB III
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB IV
PENGENDALIAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita
karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari
pertama kehidupan sehingga mempengaruhi pertumbuban
dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi
menderita penyakit kronis di masa dewasanya;
b. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang
terpadu, mencakup intervensi gizi spesi.fik dan gizi sensitif
melalui Konvergensi stunting terintegrasi, termasuk
mendorong Peran Kelurahan di Kata Kendari;
c, bahwa untuk meningkatkan komitmen percepatan
penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik,
integratif, dan berkualitas berdasarkan pilar strategi nasional
percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan pcnguatan
sistem pemantauan dan evaluasi terpadu percepatan
penurunan stunting di Kelurahan sesuai amanat Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan stunting;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan
penurunan stunting.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995, Nomor 44, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor
227, Tambahan Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Unda:ng-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20lS Nomor 60, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehac dengan
Pendekatan Keluarga (Serita Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 1223);
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasiona.1/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
yang menetapkan RAN-PG;
10.Peraturan Menteri Kesebatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);
11.Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stuniinq
Indonesia Tahun 2021-2024;
12.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor l);
13.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
14.Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Kendari 2023·
2026 (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7)
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PILAR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING BAB III
PENDEKATAN PENURUNAN STUNTING BAB IV
SASARAN, BENTUK DAN KEG IATAN INTERVENSI BAB V
PERAN KELURAHAN, KECAMATAN SERTA MASYARAKAT BAB VI
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA BAB VI
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA BAB VII
TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KELURAHAN BAB VIII
KOORDINASI BAB IX
PENCATATAN DATA STUNTING BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN BAB XI PENGHARGAAN BAB XII PENDANAAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Walikota
Kendari Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan
Bangunan Kota Kendari (Berita daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 5)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu menetapkan tata
cara penyelenggaraanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
W alikota ten tang Penyelenggaraan Izin Mendirikan
Bangunan di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Tahun 2011 Nornor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5252);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5825);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17 /PRT /M/2010 tentang Pedoman Teknis Pendataan
Bangunan Gedung (Berita Negara Tahun 2010 Nomor
702);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011
Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang
Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 896);
1 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 276);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
Tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1030);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956);
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 11 / PRT / M/2018 Tentang Tim Ahli
Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik
Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 560);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan lzin
Mendirikan Bangunan Gedung Melalui Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917};
22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Garis
Sempadan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 15);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2011 Nomor I);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota
Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota
Kendari tahun 2012 Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5).
27. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Garis Sempadan (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 36).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEDOMAN TEKNIS UMUM BANGUNAN
BAB IV PERIZINAN BANGUNAN
BAB V PROSES PENERBITAN IMB
BAB VI PEYEDERHANAAN PELAYANAN PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB VII PENCABUTAN IZIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 85, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeci Nomor 79 Tahun 2018,
perlu mengatur pola tata kelola Badao Layanan Umum
Daerah Puskesmas yang ditetapkan dengan Peraturan .
Wali Kota;
b. bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kendari
sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk
kelancaran pelaksanaan sebagai Sadan Layanan Umum
Daerah diperlukan Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah sebagai peraturan dasar;
c. bahwa Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerab Pusat Kesehatan
Masyarakat Kota Kendari sebagai upaya peningkatan
kesehatan perseorangan dan masyarakat dengan upaya
promotif, preventif, kuratif dao rebabilitatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Pola Tata
Kelola Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusal Kesebatan Masyarakat Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5063) sebagaimana telah diubah
dengan Ondang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perundang-Undangan Pera tu ran Pernbentukan
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
U.ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tenta.ng Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemenrintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Cndonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4502) sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 201.2 tentang Perubahan
Atas Pcraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerirrtah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tarnbaban
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 457);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pernenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Starrdar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Tndonesia Tahun
2019 Nomor 68);
14. Peratunm Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesebatan Masyarakat (Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan clan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umu.m Dacrah (Lcmbaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 5);
17 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Uaerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebaga.imana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Pernbentukan dan Susunan Perangkal Daerah Kota
Kendari (Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
-4-
18. Peraturan Walikota Kendan Nomor 64 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesebatan Kota Kendari (Serita Daerah Kota Kendari
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III TUJUAN BAB IV KELEMBAGAAN BAB V PROSEDUR KERJA BAB VI PENGELOMPOKAN FUNGSI BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penguatan peran
serta masyarakat di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam
pengelolaan pembangunan, Pemerintah Kota Kendari
bertekad untuk terus melanjutkan program Pengembangan
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan
(P2MK);
b. bahwa untuk menjamin efektifitas pengelolaannya, perlu ada
kesamaan visi, misi dan pemahaman para pihak yang terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis
Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan dan Kelurahan Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagairnana telah diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ten tang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011Nomor310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 ten tang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
PRINSIP P2MK
KEDUDUKA.N DAN PELAKSANAAN P2MK
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Budaya Tolaki
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya melestarikan budaya suku
Tolaki, perlu adanya kurikulum muatan lokal berbasis
budaya Tolaki dalam Pendidikan Anak Usia Dini di
Kota Kendari;
b. bahwa pengelolaan PAUD menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
mcrupakan urusan pernerintahan di bidang
Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Kurikulum
Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis
Budaya Tolaki;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pencirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1688);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1687);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 35);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6 Seri E.2);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Wajib PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (SD).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BERBASIS BUDAYA TOLAKI BAB III PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB IV KERANGKA KURIKULUM BAB V TENAGA PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA BAB VI PEMBIAYAAN DAN EVALUASI KURIKULUM BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat