Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjarnin terlaksananya
tertib administrasi dan tertib pengelolaan
barang milik daerah diperlukan kesamaan
persepsi dan langkah terin tegrasi serta
menyeluruh dari unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang
milik daerah dilaksanakan melalui proses
inventarisasi, baik berupa pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
barang milik daerah;
c. bahwa rangka pemutakhiran data barang
milik daerah yang benar, akurat serta bisa
dipertanggungjawabkan perlu dilakukan
sensus barang milik daerah setiap lima tahun
sekali.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari ten tang Petunjuk
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995
tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang -Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Pemerintah Daerah dalam
Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kebupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 N omor 310);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 3
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 3)
KETENTUAN UMUM
SENSUS BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 tahun 2016
tentang Pengelolaan air Limbah Domestik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(2), dan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kota
Kendari nomor 3 tahun 2016 ten tang Pengelolaan Air
Limbah Domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota ten tang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Setempat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Menetapkan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
4/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Air Limbah Domestik
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran
Daerah Kota kendari Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3);
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN SPALD-S
PENYELENGGARAAN SPALD-S
PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghunian dan Pemanfaatan Rumah Khusus di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi visi pembangunan
perumahan rakyat yaitu Setiap Keluarga Indonesia
menghuni Rumah yang layak maka salah satu
kebijakan pembangunan perumahan rakyat di
arahkan pada pengembangan perumahan berbasis
kawasan;
b. bahwa pengembangan perumahan berbasis kawasan
untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di
kawasan perkotaan khususnya Kota Kendari maka
Rumah Khusus yang dibangun oleh . Pemerintah
menjadi altematif untuk pemenuhan kebutuhan
rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman,
dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan
menengah · ke bawah khususnya yang
berpenghasilan rendah;
c. bahwa fasilitas pembangunan Rumah Khusus
sebagaimana dimaksud huruf b yang telah
terbangun perlu segera dihuni dan dimanfaatkan
agar tujuan pembangunan Rumah Khusus berhasil
dan berdaya guna serta mencapai target sasaran
yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghunian
dan Pemanfaatan Rumah Khusus di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
.;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman;
9. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman
Bantuan Pembangunan Rumah Khusus;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 07);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun
2014 Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utlilitas
Perumahan dan Permukiman;
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 42 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota
Kendari;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN CALON PENGHUNI
PENETAPAN CALON PENGHUNI
PENGHUNIAN
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI
SEWA RUMAH KHUSUS
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SANKS I
BIAYA PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 1546 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melayani setiap
warga Negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang
merupakan amanat Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Walikota
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Sebagian
Jenis perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 1546
Tahun 2010 Tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman
Modal;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman
Penyusunan Pelayanan Publik;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
1 7. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
Perubahan Sistematika SOP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 1546 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN KOTA KENDARI
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2018
PERWALI Kota Kendari No. 63 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari a. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor l);
b. Peraturan Walikota Kendari Nomor 355 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 355);dan
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan
b
c
.
.
penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
didaerah, maka perlu mendelegasikan seluruh
kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
bahwa dengan adanya beberapa Pengalihan beberapa
Urusan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas beberapa
pelimpahan Kewenangan dan penandatanganan Perizinan
dan Non Perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan
dan non Perizinan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
ten tang
Republik
L
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di bidang
Penanaman Modal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
11. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 188/32/453/ 159,
No.M .HH-08.AH.O 1.01.2009 ,No.60 / M-DAG /PER/ 2 / 2009,
Per-30/MEN/XII/2009. No. 10 Tahun 2009 tentang
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
memulai usaha;
12. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggara Pelayanan Publik;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pedoman dan Tata Cara perizinan dan Non Perizinan
Penanaman Modal;
14. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun
1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu
Pelayanan Aparatur Pemerintahan Kepada Masyarakat;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011Nomor9).
17. Surat Edaran Nomor 500/ 1191/V /BANGDA Tahun 2009
tentang Penyempurnaan Panduan Nasional tentang
Pedoman Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Menetapkan
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan organisasi dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
JENIS-JENIS IZIN USAHA
KEWENANGAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Rumah Potong Hewan, Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 tentang Retribusi Izin
Trayek, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 4)
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2014 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2017 Nomor 10);
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2017 Nomor 36);
KETENTUAN UMUM
INSENTIF PEMUNGUTAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679;
TENTANG
WALIKOTA KENDARI,
\
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
(,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
DAERAH.
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota kendari Tahun 2014 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2017 Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Kendari Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2017 Nomor 36);
KETENTUAN UMUM
INSENTIF PEMUNGUTAN
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Kendari No. 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kendari
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PENILAIAN KINERJA
2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR :
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Penilaian Kinerja Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan
Pegawai Negeri Sipil yang adil, terukur dan transparan,
perlu dibuat pedoman penilaian yan~ mengacu pada hasil
penilaian Kinerja meliputi sasaran kerja dan perilaku kerja;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri
Sipil lingkup Pemerintah Kota Kendari diharapkan dapat
meningkatkan produktifitas kinerja, perilaku dan
kesejahteraan;
c. bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015
tentang Tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun 2015 belum
dilengkapi dengan pedoman penilaian kinerja yang terukur
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan W alikota ten tang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Berdasarkan Penilaian Kinerja Lingkup
Pemerintah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Kendari (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari
Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
~--~- - -
1'
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
11. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016);
KETENTUAN UMUM
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
TATA CARA PEMBERIAN TP-PNS
PNS YANG TIDAK BERHAK MENERIMA TP-PNS
TATA CARA PEMBAYARAN
ALOKASI ANGGARAN
SANK SI
KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 21 Tahun 2017
PERWALI Kota Kendari No. 5 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Lingkup Pemerintah Kota Kendari
Diubah dengan
Perwali Kota Kendari No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun
2017 tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi
Kendaraan Dinas Jabatan Dan Kendaraan Dinas
Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan Dan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas-tugas pembangunan serta
pelayanan kepada masyarakat perlu menggunakan
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional / Lapangan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi perlu melakukan
penataan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan
dan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan yang
merupakan dasar penggunaan Kendaraan Dinas
Operasional/Lapangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
KETENTUAN UMUM
DASAR DAN TUJUAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Walikota Kepada Camat Poasia
ABSTRAK:
a. bahwa kecamatan merupakan unsur penyelenggara
pemer intah terdepan, dekat dan langsung kepada
masyarakat, oleh karenanya perlu meningkatkan
pelayanan perizinan dalam bentuk Pelayanan
Administrasi Terpadu di wilayah Kecamatan;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi
terpadu kecamatan diperlukan regulasi atau payung
hukum sebagaimana diamanatkan dalam
permendagri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan penilaian oleh Tim teknis
merekomendasikan Kecamatan. Poasia memenuhi
syarat untuk menerarapkan pelaksanaan Pelayanan
Administrasi Terpadu (YANTER);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
tentang Peraturan Walikota menetapkan
Pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Walikota Kendari kepada Camat Poasia
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995-
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 , .
tentang Pemerintahan Daerah
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (- Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
. ''·· -'> -::·;·.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 4 Ta:hun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro
dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1814)
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor
01);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor- 2- Tahun
2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Thn 2009 Nomor 2)
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2013- tentang Retribusi Izin Gangguan [Lernbaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 3).
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5 ).
KETENTUAN UMUM
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PENYELENGGARA DAN URAIAN TUGAS YANTER
PELAKSANA TEKNIS YANKER
KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat