Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cegah dan Tanggap Cepat Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa saat ini pertumbuhan dan perkembangan Kota Kendari cukup pesat, tidak selalu diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana kebakaran yang memadai dalam pelayanan kebakaran;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penanggulangan kebakaran di Kota Kendari perlu penataan Cegah Dan Tanggap Cepat Kebakaran di Kota Kendari guna mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efesien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Cegah Dan Tanggap Cepat Kebakaran di kota kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran
3. Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang standart Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan
Dalam Negeri di Kabupaten / Kota
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang pedoman peraturan pelaksanaan Undang Undangan Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 / PRT / 2008, tentang pedoman Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung. Permen Pu Nomor 26 / PRT / M / 2008, Tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran bangunan gedung dan lingkungan.
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5 ) ;
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebakaran Kota Kendari ( Bentuk Daerah Kota Kendari Tahun 2016 )
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENATAAN SARANA DAN PRASARANA WILAYAH MANAJEMEN CEGAH DAN TANGGAP CEPAT KEBAKARAN
BAB IV PENATAAN SARANA OPERASIONAL KEBAKARAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN DATA DAN INFORMASI INFRASTRUKTUR BERBASIS E-SPASIAL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Visi Walikota Kendari Tahun
2017-2022 yaitu Mewujudkan Kota Kendari Sebagai Kota
Layak Huni Yang Berbasis Ekologi, Informasi dan
Teknologi;
b. bahwa penyelenggaraan data dan informasi dimaksudkan
untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur berbasis
e-spasial Pemerintah daerah kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari
Tahun 2017-2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan
Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 3602);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4739) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5214);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 25/PRT/M/2014 Tentang
Penyelenggaraan Data dan lnformasi Geospasial
lnfrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 48);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Kendari 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR PENYELENGGARAAN DATA DAN INFORMASI INFRASTRUKTUR BERBASIS e-SPASIAL
BAB III KODEFIKASI DAN FORMAT ISIAN DATA INFRASTRUKTUR
BAB IV SIMBOL MUATAN PETA INFRASTRUKTUR
BAB V TATA LETAK DAN KOORDINAT PETA INFRASTRUKTUR
BAB VI PENYELENGGARA DATA DAN INFORMASI INFRASTROKTOR BERBASIS e-SPASIAL
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2020;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 3);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari
Tahun 2017 - 2022, (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018
Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN RKPD
BAB III SISTEMATIKA RKPD
BAB IV PENETAPAN
BAB V TUJUAN DAN FUNGSI RKPD
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 31 Tahun 2019
TUNTUTAN GANTI RUGI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
196);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB III INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
BAB IV PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB VI PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB VII PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
BAB VIII PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBRANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
b. bahwa upaya peningkatan peran pemerintah
daerah dan masyarakat perlu ditetapkan
dengan peraturan walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika
Dan Prekursor Narkotika.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN FASILITASI
BAB III MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2019
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT, PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat, Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha
perdagangan eceran dalam skala besar, maka
pasar tradisional perlu di berdayakan agar dapat
tumbuh dan berkembang serasi, saling
memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan;
b. bahwa dalam usaha membina pengembangan
industri dan perdagangan barang serta
kelancaran distribusi barang, perlu diberikan
pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional,
pusat perbelanjaan dan toko modem, menyangkut
norma-norma keadilan, saling menguntungkan
dan tanpa tekanan dalam hubungan antara
pemasok barang dengan toko modern serta
pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, di
kota Kendari sehingga tercipta tertib persaingan
dan keseirnbangan kepentingan produsen,
pemasok, toko modem dan konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan peraturan Walikota tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Tako Modern.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 116,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3502);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4444);
9. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871)
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun1997 tentang
Kemitraan (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3718);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3743);
14. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Tako Modern.
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Pembelanjaan
dan Tako Modern;
16. Peraturan Daerah Kata Kandari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kata
Kendari Tahun 2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kata
Kendari Tahun 2012 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
BAB III LOKASI DAN JARAK PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAANDAN TOKO MODERN
BAB IV KEMITRAAN USAHA
BAB V PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN
BAB VI PERIZINAN
BAB VII TATA CARA DAN PERSYARATAN
BAB VIII PENGGANTIAN IZIN USAHA, LEGALITAS DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X SANKSI
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 26 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 83 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan surat Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 840/774 tanggal 5 April 2019
tentang usulan revisi Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 83
Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran
2019;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 424 7);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5650);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 560);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
28. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai
Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang
Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
34. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah;
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 tentang
Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
198);
40. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas
Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 106);
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
43. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
44. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2006
tentang Tambahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD;
45. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kata Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
46. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
47. Peraturan Daerah Kota kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kata
Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomor
5);
48. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2018
Nomor 11);
49. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota Kendari
(Berita Daerah Kata Kendari Tahun 2015 Nomor 15);
50. Peraturan Walikota Kendari Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 82);
51. Peraturan Walikota Kendari Nomor 83 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 83);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 83 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
45
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota tentang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuain rincian belanja pada Analisa
Standar Belanja, maka di pandang perlu di lakukan Revisi ASB
yang sudah tersusun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturann Walikota Kendari
Tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018
Tentang Analisis Standar Belanja Lingkup
Pemerintah Kota Kendari.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 3602)
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679):
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintnh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada masyarakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuanga Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Analisis Standar Belanja Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Kendari, maka
jaminan biaya bongkor tidak dikenakan kepada
penyelenggara reklame karena jatuh tempo akan di bongkar
sendiri oleh penyelenggaranya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kata Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kata
Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2014 Nomor 3);
7. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata
Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 66 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perwali Nomor 15 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penetupan Standar
Pelayanan Publik (Serita Daerah Kata Kendan Tahun 2018 Nomor 15)
Mengubah
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA KENDARI.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kendari Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Dinas PM dan PPTSP Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak
dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan
pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;
b. bahwa dengan adanya penambahan jenis pelayanan
perizinan dan non perizinan di daerah, perlu dilakukan
peninjauan kembali terhadap Standar Pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Kendari
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kendari;
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
tentang Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara Republik
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman
Modal;
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
188/32/453/159, Nomor M.HH-08.AH.01.01.2009,
Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Per-30/MEN/
XII/2009, Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk memulai
usaha.
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 Tantang Pelayanan terpadu Satu Pintu Daerah;
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 63 Tahun 2018
Tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA KENDARI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat