Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Kota Kendari sebagai daerah yangberkembang pesat memiliki permasalahan anak yang kompleks harus mengedepankan perlindungan anak yang komprehensif, sinergi dalam segala sektor kehidupan melalui perwujudan Kendari sebagai Kota Layak Anak;
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Bahwa dalam perkembangan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadapanak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Pasal 5 – Pasal 6)
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 7 – Pasal 31)
5. PARTISIPASI ANAK (Pasal 32 – Pasal 33)
6. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 34)
7. KOTA LAYAK ANAK (Pasal 35 – Pasal 39)
8. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 40 – Pasal 41)
9. KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI (Pasal 42 – Pasal 43)
10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 44)
11. PEMBIAYAAN (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
40 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. babwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansl
pernerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Kendari;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ten tang
Penyederhanaan St.ruktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Unt.uk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan. pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali.kota tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat H Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil . Negara (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2014·Nomor 6, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
ln.donesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pem.erintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telab diubab dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintab Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah [Lcrnbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Man.ajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 6037)
sebagimana telah dlubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun ?.O 17 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeti Nornor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tabun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nornor
14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nornenklatur
Perangkar Daerah Ridang Komunikasi dan lnformatika
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1308);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nornor 17 Tahun 2021 tcntang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Betita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nornor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkal Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa
kati terakbir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Pcraturan Daerah Nomor 5 Tahun 20 16 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN,
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Nomor
75 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari [Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 75)
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah kota Kendari Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana Diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor K.EP.13/M.PAN/4/2004 tentang Percepatan Jumlah Evaluasi Penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah untuk SKPD dengan Peraturan Walikota, Diperlukan Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi.
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Komisi Pengawas Lingkungan Hidup di Kota Kendari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3602).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437), yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5059).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3815), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3910).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737).
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Berbaya dan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.
8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka dipandang perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013, Nomor 17);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEM DAN PROSEDUR ADMINISTRASI PAJAK DAERAH BERDASARKAN SELF ASSESMENT
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR ADMINISTRASI PAJAK DAERAH BERDASARKAN OFFICIAL ASSESMENT
BAB IV SISTEM DAN PROSEDUR ADMINISTRASI RETRIBUSI DAERAH
BAB V SISTEM DAN PROSEDUR ADMINISTRASI PENDAPATAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
355 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Walikota Kepada Camat Poasia
ABSTRAK:
a. bahwa kecamatan merupakan unsur penyelenggara
pemer intah terdepan, dekat dan langsung kepada
masyarakat, oleh karenanya perlu meningkatkan
pelayanan perizinan dalam bentuk Pelayanan
Administrasi Terpadu di wilayah Kecamatan;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi
terpadu kecamatan diperlukan regulasi atau payung
hukum sebagaimana diamanatkan dalam
permendagri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan penilaian oleh Tim teknis
merekomendasikan Kecamatan. Poasia memenuhi
syarat untuk menerarapkan pelaksanaan Pelayanan
Administrasi Terpadu (YANTER);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
tentang Peraturan Walikota menetapkan
Pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Walikota Kendari kepada Camat Poasia
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995-
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 , .
tentang Pemerintahan Daerah
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (- Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
. ''·· -'> -::·;·.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 4 Ta:hun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro
dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1814)
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor
01);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor- 2- Tahun
2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Thn 2009 Nomor 2)
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2013- tentang Retribusi Izin Gangguan [Lernbaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 3).
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5 ).
KETENTUAN UMUM
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PENYELENGGARA DAN URAIAN TUGAS YANTER
PELAKSANA TEKNIS YANKER
KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansl pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ten tang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Unt.uk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan. pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Jnformatika Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pengelolaan arsip dinamis yang
efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 201 l tentang
Pedoman Pernbuatan Sistem Klasifikasi Keamanan clan
Hak Akses Arsip Dinamis, setiap pencipta arsip
membuat Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses
Arsip Dinamis;
b. bahwa guna mewujud.kan amanat tersebut di atas, dan
menindaklanjuti amanat dalam Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Pemerintah
Kota Kendari perlu membuat Pedoman Pembuatan
Sistem Klasi.fikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip
Dinamis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan
Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip
Dinamis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945 mengatakan bahwa Pemerintahan
Daerah berha.k menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain uncuk melaksanakan otonomi
dan tugas pembantuan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnfonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesai Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan 'Fta.nsaksi
Elektronik; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
tndonesia Nomor 5071);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah
Daerah [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tarobahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 292 Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 560 I);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelengga.raan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesi Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukurn Daerah [Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036) Sebagaimana Telah
Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011
tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi
Keamanan da..n Akses Araip Dinamis (Berita Negara
Republik Indonesia. Tahun 2016 Nomor 193);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 5 Tahun 2-016
tentag Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5 Sebagaimana telah Diubah dcngan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB Il
RUANG LINGKUP BAB III
KLASIFIKASI KEANCANAN ARSIP DINAMIS BAB III HAK AKSES ARSIP DINAMIS BAB IV PEMBUATAN DAFTAR ARSIP DINAMIS BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan
struktural eselon II, III dan IV lingkup pemer intah Kota
Kendari perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan
Manajerial Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Daerah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 ten tang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor
4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15:, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota
KendariTahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan · Daerah kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2015 Nomor 10)
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
STANDAR KOMPETENSI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 21 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kendari Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN PEMERIKSAAN
BAB III BENTUK PEMERIKSAAN
BAB IV NORMA PEMERIKSAAN
BAB V PEDOMAN PEMERIKSAAN
BAB VI TATA CARA DAN MEKANISME PEMERIKSAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota tentang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuain rincian belanja pada Analisa
Standar Belanja, maka di pandang perlu di lakukan Revisi ASB
yang sudah tersusun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturann Walikota Kendari
Tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018
Tentang Analisis Standar Belanja Lingkup
Pemerintah Kota Kendari.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 3602)
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679):
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintnh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada masyarakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuanga Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Analisis Standar Belanja Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat