Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dart Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa Pemerintah Kota Kendari bersedia mengikuti Program Hibah untuk Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-448/MK.7/2019 Tanggal 20 November 2019 Perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36021;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5219);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6057);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6178);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan 2015 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 11);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 27);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 14);
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan pada Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan pegawai berdasarkan
beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi
dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa dengan adanya penyesuaian pengaturan tambahan
penghasilan Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu mengubah
Peraturan Wali Kota Kendari tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pernerintah Kot.a Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kot.a tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor
3206); 3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran
Negara Republik [ndonesia Tahun 2022 Nomor 4245,
Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pernungutan
Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lemharan Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor l 1 Tahun 2017 tentang
Ma:oajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sip!l
Di Lingkungan Instansi Pernerintah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubaban Atas Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 11);
13. Peraturan WaliKota Kendari Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
47);
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun
2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2022 Nomor 37) diubah ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayal yakni ayat
(2a) serta ketentuan ayat (6) Pasal 31, Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa penguatan kelembagaan perlu dilakukan
dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari agar
menjadi lebih efektif, efisien dan produktif
sehingga mampu memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara berkesinambungan guna
memenuhi kebutuhan akan air bersih dan sehat
demi kelangsungan hidup dan pemajuan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa permasalahan teknis, manajemen, dan
sumberdaya yang dialami oleh Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari perlu
diselesaikan melalui perubahan status badan
hukum dari perusahaa.n daerah menjacli
perusahaan um.um daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa
Kota Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan.
perkembangaan hukum serta kondisi yang ada
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anoa
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tarn.bah.an Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan. Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
BAB III Maksud dan Tujuan
BAB IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Pendirian
BAB V Modal
BAB VI Organ
BAB VII Pegawai
BAB VIII Penggunaan Laba
BAB IX Pelaporan
BAB X Pembinaan dan Pengawasan
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif dan/ atau kemudahan investasi
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pembangunan
perekonomian daerah yang selaras dengan tujuan negara
untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi
merupakan salah satu upaya untuk menarik penanam
modal dalam negeri maupun penanam modal asing
berinvestasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian
Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi di Daerah,
pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian lnsentif dan
Kemudahan Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
Tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58,
Tambahan Lembar:,an Negara Republiklndonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6300);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
BAB III Pemohon
BAB IV Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
BAB V Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan
BAB VI Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
BAB VII Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
BAB VIII Jangka Waktu Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi
BAB IX Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Investor
BAB X Pelaporan dan Evaluasi
BAB XI Pembinaan dan Pengawasan
BAB XII Sanksi Administratif
BAB XIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LINGKUP PEEMRINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, diperlukan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi secara terpadu, terintegrasi, efektif, efisien, aman, berkesinambungan dan terpelihara secara berkelanjutan; b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pcmbentukan Kotamadya Daerah Tingkat 1IIKendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5952); 4. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5587), sebagairnana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 357); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 12. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 ); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nornor: 41/PER/MEN.KOMINF0/11/2007 Tentang Panduan Umum Tata Ketola Teknologl lnformasi dan Komunikasi Nasional; 16. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomuoikasi (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250); 17. Peraturan Menteri Komunikasl dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan lnteroperabilltas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik; 18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1235); 19. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Jnformasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551); 20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembar Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telab diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerab Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembar Daerah Kata Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I ketentuan Umum
BAB II Pembangunan PIK
BAB III Tata Kelola TIK
BAB IV Data dan Informasi
BAB V Aplikasi
BAB VI Infrastruktur Teknologi
BAB VII Sumber Daya Manusia
BAB VIII Monitoring dan Evaluasi TIK
BAB IX Pembiayaan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting daiam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berirnbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pertanian
Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (FIET)
Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran
2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian
Kota Kenclari Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196T Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 ).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
10. Keputusan Menteri Perindustrian Oq: Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar.
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
12.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran
dan Penggunaan Pupuk An - Organik.
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik.
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/0T.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim pengawas pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 Tanggal 27 Desember 2011, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran daerah
Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008).
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
Tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas
Daerah Kota Kendari Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor
9 Tahun 2008).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2019
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Kota kendari Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan
Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari, perlu dilakukan perhitungan
Kemampuan Keuangan Daerah Kota Kendari, sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk
Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran
2019;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 737, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor
12);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2018 Nomor 11);
19. Peraturan Walikota Kendari Kendari Nomor 82 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 82);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA KENDARI
BAB IV KETENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kota Kendari serta mengapresiasi aspirasi dan keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran Kelurahan dalam wilayah Kota Kendari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 s/d Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, serta dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, sarana dan prasarana, dan pertimbangan lainnya, maka perlu dilakukan pemekaran kelurahan pada Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 31 Tahun 2006
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan pembentukan; pembentukan dan pemekaran kelurahan; pelaksana pemerintahan kelurahan; pengalihan asset; pembiayaan serta ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Ekonomi Kreatif di Kota Kendari sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Kendari belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya perlindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan Usaha Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Ekonomi Kreatif di Kota Kendari dipandang perlu dilakukan pengaturan melalui peraturan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2015; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; Permendagri No. 9 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sektor industri kreatif; perlindungan ekonomi kreatif; pengembangan ekonomi kreatif; pelaksanaan dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif; kemitraan dan jaringan usaha; pengawasan, monitoring dan evaluasi serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Pembangunan Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus kelestarian daya tarik wisata serta lingkungan dan budaya masyarakat daerah, selain itu sumber daya alam, penginggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya serta industri pariwisata merupakan modal yang potensial bagi pengembangan kepariwisataan daerah guna menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan keterpaduan, keserasian, dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 6 Tahun 1995, UU No 5 Tahun 1999, UU No 26 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 50 Tahun 2011, PP No 24 Tahun 2018, Permenpar No 10 Tahun 2018, Perda Kota Kendari No 1 Tahun 2012
Daalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Daftar Usaha Pariwisata, Prosedur Pemberian TDUP dan Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Hak Kewajiban dan Sanksi, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Perda No 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Rumah Makan dan Bar
Perda No 13 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Rektreasi dan Hiburan Umum
Perda No 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata
Perda No 15 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Hotel Berbintang dan Melati
Perda No 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Kendari
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat